Archive for April 2015

Kebangkitan Agen Kesejahteraan Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2015
Posted by Unknown


Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, pada tingkatan universitas soko guru perekonomian diaktualisasikan dalam wujud koperasi mahasiswa (kopma). Koperasi mahasiswa merupakan koperasi yanga nggotanya adalah mahasiswa aktif dalam suatu universitas.

Pada era globalisasi dan modernisasi saaat ini,koperasi mahasiswa masih belum menunjukan perannya sebagi soko guru perekonomian di tingkat universitas,hal ini terbukti dengan kurangnya partisipasi anggota dalam memajukan koperasi,kurangnya kebermanfaatan yang diberikan kepada anggota serta rendahnya inovasi dan kreasi dalam mengembangkan bidang usaha yang ada,Beberapa hal tersebutbaik secara langsung maupun tidak langsung membutuhkan upaya penyelesaian,upaya tersebut semata-mata hanya inginnmembangkitkan kembali peran kopma sebagai agen kesejahteraan mahasiswa.

Kebangkitan kopma dalam upaya menunjukan jati dirinya dapat dilakukan dengan pembentukan tim peneliti dan tim pengabdian, perbaikan sistem informasi dan pengembangan bidang usaha kopma.
Sebagai dasar dalam mengembangkan kopma,penelitian dan pengabdian dalam hal ini merupakan hal yang fundamental atau mendasar yang harus dilakukan kopma.Penelitian yang dimaksud adalah uoaya yang mengkaji beberapa aktifitas kopma dengan tujuan untuk meneliti berbagai tindakan dalam organisasi kopma untuk menuju pada efektifitas dan efisiensi usaha serta optimalisasi kinerja organisasi yang ada.Bentuk penelitian yang dapat dilakukan diantaranya adalah penelitian perilaku anggota koperasi,peneliti ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang sebenarnya dibutuhkan oleh anggota koperasi,bagaimana respon anggota terhadap pelayanan dan kesejahteraan anggota.Selain penelitian terhadap perilaku anggota,tim peneliti juga dapat meneliti mengenai identifikasi permasalahan yang ada dalam kopma serta memberikan solusi yang efektif.misalnya dalam bidang keuangan,peneliti dapat meneliti bagaimana koperasi bisa melakukan efektifitas usaha dengan sistem pembukuan  koperasi yang ada,dalam bidang administrasi sendiri tim peneliti dapat menyumbangkan hasil penelitiannya untuk membuat sistem administrasi yang sistematis cepat,tepat dan akurat.

Upaya penelitian ini tidak hanya dalam hal diatas saja akan tetapi bisa dikembangkan lebih luas lagi,dan penelitian tersebut juga berdifat member kebermanfaatan  dalam pengembangan dan upaya membankitkan kembali agen kesejahteraaan mahasiswa.

Selain upaya penelitian,upaya lain yang memerlukan tim dalam proses pelaksanaannya adalah pengabdian,pengabdian juga sangat erat kaitannya dengan penelitian,secara garis besar kita harus tahu bahwa sejatinya kopma bukan organisasi yang hanya mengorientasikan untuk usaha dalam aspek ekonomi saja akan tetapi kopma juga hendaknya dan harusnya mengembangkan wawasan dan pendidikan perkoperasian.dan dalam hal ini dapat dilakukan melalui megnabdikan diri untuk secara langsung turun dan menjadi pelaksana pendidikan perkoperasian,kegiatan yang dapat dilakukan oleh tim pengabdian adalah mengunjungi SMA yang ada diwilayah kabupaten atau Kota untuk melakukan sosialisasi tentang betapa pentingnya koperasi dalam menciptakan perekonomian Indonesia yang sejahtera dan makmur,dan di SMA itu pula tim peneliti memiliki kewajiban untuk membantu dan mendukung berbagai upaya dalam mengembangkan koperasi yang ada yaitu koperasi siswa,pengembangan koperasi siswa tersebut dimaksudkan untuk menjadikan koperasi siswa sebagai media pembelajaran kewirausahaan bagi siswa.

Dalam membangkitkan agen kesejahteraan ini tidak hanya dapat dilakukan dengan penelitian dan pengabdian saja,akan tetapi perbaikan sistem informasi merupakan hal fundamental kedua yang perlu dilakukan. Sistem informasi koperasi memiliki tujaun untuk memberikan informasi perkoperasian pada masyarakat secara umum dan anggota secara khusus,informasi yang ada dapat berupa wawasan perkoperasian ayaupun wawasan umum.Selama ini kopma cenderung acuh tak acuh pada sistem informasi ini,hal ini dibuktikan dengan tidak terurusnya website koperasi mahasiswa,majalah dinding yang kurang menarik serta tidak adanya surat kabar atau majalah yang diterbitkan oleh kopma,dan semua hal itu dapat dijadikan evaluasi pada seluruh perangkat kopma agar dapatkembali berbenah untuk menciptakan sistem informasi yang kreatif dan inovatif,hal ini dapat dilakukan melalui pengaktifan kembali website kopma dan mengupload data atau informasi yang terbaru sehingga memunculkan kebermanfaatan pada seluruh orang.selain itu majalah dinding dan surat kabardapat diaktifkan dan diterbitkan.

Surat kabar atau majalah koperasi dapat diterbitkan setiap triwulan atau semesteran,isi dari surat kabar atau majalah kopma sendiri bisa berupa semua tentang koperasi mahasiswa,perkembangan universitas atau pengetahuan umum,ketika seluruh indicator sistem informasi yang ada telah diperbaiki maka langkah selanjutnya adalah melakukan dengan komitmen yang tinggi secra berkelanjutan,

Penelitian dan pengabdian merupakan dasar dalam men]mbangkitkan kembali kopma,perbaikan sistem merupana upaya pendukung dan pendorong kebangkitan kopma,dan upaya yang terakhir merupakan upaya visioner yang menjadi ujung tombak dalam mengembangkan kopma daan membangkitkan kopma untuk menjadi agen kesejahteraan mahasiswa,upaya tersebuta adalah pengembangan bidang usaha kopma.

Pengembangan usaha kopma haruslah memilki syarat mutlak untuk kreatif dan inovatif,salah satu bidang usaha yang dapat dikembangkan dikopma adalah percetakan,persewaan terop dan penginapan. Melihat begitu banyaknya acara yang dilakukan oleh mahasiswa ditingkat universitas,dan dalam pelaksanaannya acara acar tersebut membutuhkan baner,poster dan hampir keseluruhan produk percetakan,melihat peluang yang semacam itu kopma harus peka dan mewujudkannya dengan membeli peralatan dan percetakan atau mungkin melakukan kerjasama dengan percetakan untuk mewadahi kebutuhan anggota terhadap produk percetakan,selain untuk percetakan banner dan poster,kopma juga dalapat membuat percetakan buku,majalah atau jurnal,hal ini bertujuan untuk memfasilitasi anggota yang memiliki bakat menulis yang ingin mencetak buku yag telah dibuatnya.selain itu juga terop merupakan kebutuhan yang biasanya terdapat disetiap acara-acara di universitas,sehingga kopma hendaknya menyediakan juga agar anggota merasa terpuaskan.

Melihat beberapa perkembangan universitas yang memiliki penginapan maka hendaknya dan direkomendasikan agar setiap kopma yang ada juga punya usaha penginapan,hal ini bertujuaan untuk melayani anggota secara khususnya dan masyarakat secara umum,target pasar dari usaha penginapan ini adalah siswa yang mengikuti lomba-lomba di universitas yang membutuhkan penginapan yang berkualitas dan terjangkau.

Semua pengembangan usaha diatas harus dilakukan riset pasar terlebih dahulu untuk lebih mendapatkan data yang akurat dalam melaksanakan upaya pengembangan usaha tersebut. Koperasi mahasiswa sejatinya merupakan soko guru perekonomian Indonesia di tingkat Universitas yang akhir-akhir ini kurang menunjukan perannya sebagai agen kesejahteraan mahasiswa,upaya yang dapat dilakukan untuk membangkitkan kembali kopma sebagi agen kesejahteraan adalah pembentukan timpeneliti dan pengabdian yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota melalui keghiatan penelitian dan pengabdian dengan menititk beratkan pada upaya efektifitas dan efisiensi usaha serta kebermanfaatan untuk anggota dan masyarakat.upaya kedua yang dapat dilakukan adalah perbaikan sistem informasi melalui perbaikan sistem diwebsite,pengembangan majalah dinding dan penerbitan surat kabar atau majalah kopma.Upaya yang terakhir sekaligus upaya ujung tombak kebangkitan agen kesejahteraan yaitu pengembangan bidang usaha yang dapat dilakukan dengan usaha percetakan,persewaan terop,dan penginapan,keseluruhan upaya diatas membutuhkan komitmen yang tinggi yang dilakukan secara berkelanjutan.

 

Bidadari Syurga

Selasa, 07 April 2015
Posted by Unknown


Aku Sayang Kamu

Bagai langit dan bumi
Jauh jarak yang kurasa
Namun hati kan selalu ada
Untuk menemani, menjagamu
Menghangatkanmu dalam pelukku
Dimanapun dan kapanpun
Disetiap detik menit hidupku
Kan selalu dan disetiap waktu
Aku akan selalu ada uuntuk hadirmu
Karena aku sayang kamu

Koperasi

Posted by Unknown
Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti usaha bersama. Menurut UU No 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz-azaz kekeluargaan.”


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa
Koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
Koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha


Koperasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan usaha.

Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.


Anggota koperasi memiliki kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
Anggota koperasi juga memiliki hak antara lain:
1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya


Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- pinjaman dari bank
- pinjaman dari anggota koperasi lain


Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.


1. Koperasi berasal dari bahasa apa dan apa artinya ?
2. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari apa saja ?
3. Apa tujuan koperasi Indonesia ?
4. Sebutkan jenis-jenis koperasi Indonesia !
5. Bagaimana cara pembagian Sisa Hasil Usaha ?


1. Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Mempunyai arti Cooperation = usaha bersama
2. Pengurus, Rapat Anggota, dan Pengawas
3. Tujuannya memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. - Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
- Koperasi Serba Usaha
5. SHU dibagikan secara adil kepada anggota menurut jasa yang diberikan kepada koperasi tersebut.



KESIMPULAN

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan bekerja dengan azas kekeluargaan koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. Permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Setelah tutup tahun buku koperasi mengadakan pembagian SHU. SHU dibagikan kepada anggota secara adil.

1. Agar koperasi mau menambah unit/cabangnya
2. Lebih memperhatikan anggota
3. Memilih pengurus yang baik
4. Mengantisipasi kepada pengurus maupun anggota agar tidak terjadi penyelewengan dana (korupsi)
5. Tetap menjaga prinsip-prinsip koperasi yaitu bekerja dengan azaz kekeluargaan



PENUTUP

Atas berkah rahmat Tuhan Yang maha Esa, akhirnya tugas kegiatan kunjungan koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Kami berharap setelah mengadakan kegiatan kunjungan koperasi ini kami bisa mengerti dan memahami lebih dalam tentang koperasi. Serta kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian tugas ini. tak lupa kami minta maaf apabila ada kesalahan kata dan harap dimaklumi.



Setelah UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha. 
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  pendidikan perkoperasian
b.  kerja sama antarkoperasi
Dilihat dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pada tanggal 28 Mei 2014 dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
  4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat Disini

Sumber:
- http://areabacabaca.blogspot.com/2014/06/uu-koperasi-indonesia.html
- http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/
- http://www.antaranews.com/berita/436287/mk-batalkan-undang-undang-tentang-perkoperasian


 
Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blogger templates

Blogger templates

- Copyright © CURUG LAWE -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -