Setelah
UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari
sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai
badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No
17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha
dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha
merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba
atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum
merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi
yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan
pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1. Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2. Keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3. Pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati
diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional
8. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian
b. kerja sama antarkoperasi
Dilihat
dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi
tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan
sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25
Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek
disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pada tanggal 28
Mei 2014 dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor
28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai
berikut :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
- Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya yang dibacakan pada
tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini telah dianggap
bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah
mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu,
untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat Disini
Sumber:
- http://areabacabaca.blogspot.com/2014/06/uu-koperasi-indonesia.html
- http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/
A. Pendahuluan
Merokok adalah kebiasaan buruk di masyarakat yang sudah dianggap menjadi biasa, mungkin karena begitu
banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orangorang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Rokok pertama kali dilakukan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika, seperti Suku Indian, Maya, dan
Aztec penduduk asli Amerika untuk keperluan pemujaan dewa/roh. Pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongan nya datang ke Benua Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Dan akhirnya tertarik untuk membawa budaya menghisap tembaku ini ke benua asal mereka, yaitu Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis yang tertarik untuk mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dia lah Jean Nicot, yang kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokok pun muncul di kalangan bangsawan Eropa.
C.Mengapa rokok haram dalam Islam?
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh pelakunya perlahan-lahan dan menyiksanya.
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya.” (Qur’an Surat Al-Baqarah :219)
Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi dan mungkin termasuk di jaman sekarang adalah merokok. “Janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan boros karena pemborosan itu adalah sudaranya setan” (Qur’an Surat Al-Isro : 26)
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahaan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
“Allah membencimu karena kamu menyia-nyiakan harta” (H.R.Bukhari-Muslim) Rokok adalah pemborosan. Sungguh aneh sekali, ada seorang kepala rumah tangga miskin yang lebih senang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok daripada membeli makanan untuk anakanak dan istrinya yang kelaparan. Dalam kaidah fiqih disebutkan “Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.
Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin lakilaki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Kegiatan Merokok Menirukan Kebiasakan Suku Indian di Amerika ketika melakukan Ritual pemujaan roh / dewa / atau leluhur mereka, dan ini sangat bertentangan sekali dengan islam Dari dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa merokok Haram, alasannya :
Merokok membahayakan atau merugikan diri sendiri, Merokok membahayakan atau merugikan orang
lain, Merokok merupakan tindakan pemborosan, Intinya lebih banyak mudhorot (Bahayanya) Ketimbang
Manfaatnya.
2. Hukum Merokok Haram dilihat dari Segi Sosial
Buruknya rokok bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti di rumah sakit. Keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Jikalau Anda sedang Melihat anak dibawah umur atau anak sekolah merokok, pantas ato tidak ? Silahkan jawab dengan hati anda sendiri
3. Hukum Merokok Haram dilihat dari sisi Keluarga
Banyak orang tua yang pecandu rokok, namun tidak akan pernah mengajarkan anaknya merokok, dan mungkin bahkan akan marah jika anak-anaknya ikutan merokok.
4. Hukum Merokok Haram dilihat Segi Keamanan dan Keselamatan
Sudah sangat sering puntung rokok telah mengakibatkan bencana dimana-mana, buang puntung rokok
sembarangan bisa membuat kebakaran hutan, SPBU Kebakaran, Tabung Meledak. dll
5. Hukum Merokok Haram dilihat dari Ilmu Kedokteran
Para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.
D. DEBAT HUKUM MEROKOK, BEBERAPA DALIH PARA PEROKOK (PERTANYAAN DAN JAWABAN)
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: “Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.” Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia
dalam hidupnya. Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk. merokok ibarat musuh dalam selimut ini!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki
tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok” Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: “Guru dan kyai saya juga merokok,
bahkan dokter juga ada yang merokok.” Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak
merasakan bahaya merokok.” Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Menganggap merokok dapat mempercepat kematian sama saja menolak takdir Allah. Hanya Allah yang
menentukan waktu ajalnya seseorang. Bila saatnya ajal tiba ya pasti tiba, tidak ada yang namanya rokok
menyebabkan kematian. Hanya Allah yang berkehendak atas kematian seseorang. Mereka berbicara
seolah-olah sangat paham akan takdir Tuhan atau seolah-olah sudah mencapai ma’rifatullah.
Jawaban: Pertanyaan yang terlalu mengada-ada, Misalnya bila seseorang dengan sengaja berdiri ditengah
jalan yang ramai kendaraannya dan sedang melaju kencang pula dimana kemungkinan orang itu tertabrak
99% lalu orang tersebut meninggal dunia akibat tertabrak, apakah kita boleh mengatakan bahwa kematian
orang tersebut adalah takdir Tuhan? Enak saja kita menyalahkan Tuhan atau mengkambinghitamkan
Tuhan atas kesalahan yang telah kita perbuat sendiri. Tindakan tersebut adalah bunuh diri. Sama saja
dengan sengaja merokok yang bearti dengan sengaja menggerogoti kesehatan sendiri yang berakibat
mempercepat kematian. Hukum sebab akibat berlaku di dunia ini. Merokok tidaklah haram karena Nabi Muhammad tidak pernah mengharamkannya.
Jawaban : Bagaimana mau mengharamakan, orang pada ada zaman Nabi belum ada yang namanya rokok
(lihat kembali sejarah rokok), itu sama saja dengan mengatakan bahwa melihat gambar porno di internet
tidak haram karena pada zaman Nabi Muhmmad tidak ada yang namanya internet. Itulah sangat diperlukan pemahaman terhadap suatu ajaran, jangan berpikiran kuno. Itulah gunanya fatwa yaitu untuk mencari hukum sesuatu yang keadaan yang belum diterangkan pada zaman Rasulullah dengan berdasarkan pemahaman terhadap Qur’an dan Hadis. Tidak ada dalil dalam Qur’an maupun hadis yang menerangkan bahwa merokok haram?
Jawaban : Memang tidak ada yang tertuju fokus pada rokok, karena pada jaman nabi belum ada rokok,
seandainya ada pasti Nabi akan mengharamkannya. Dalil-dalil diatas sudah sangat jelas, kita dikasih Allah
SWT akal pikiran untuk dapat membedakan mana yang baik dan benar atau buruk dan salah.
E. Kenapa Ada Para Ustadz,Kiai atau Ulama Yang Membolehkan (mubah/makruh) Merokok?
Jawabannya sangat mudah :
Ustadz/kiai/Ulama yang Membolehkan Merokok adalah karena mereka sudah terlanjur menjadi pecandu
rokok, mau tidak mau dia harus mencari berbagai cara untuk menghalalkan nafsunya demi tetap bisa merokok, Mereka rela menjual ajaran agamanya, sungguh nanti pertangungjawabannya akan sangat besar di akherat.
F. KESIMPULAN YANG ADIL (FINAL)
Mari kita gunakan akal sehat kita untuk membuat kesimpulan ini, Kesimpulan dari penulis adalah :
Merokok tidak merokok itu sebuah pilihan, kita tentunya mungkin sudah tahu bahwa ternyata perokok pasif
(orang yang bukan perokok) lebih serius terkena dampak kesehatannya akibat asap rokok yang dihembuskan oleh para perokok.
Jadi “HUKUM MEROKOK TIDAK HARAM, Jika ASAP ROKOKNYA DITELAN SEKALIAN“, ini
adalah mengenai prinsip dari sebuah keadilan, logikanya gak ikutan ngerokok tapi ikut kena asapnya kan
sungguh tidak adil, apalagi asap yang beracun. Ingat hembusan asap dari rokok itu bagaikan air yang mengalir, asap akan mengikuti kemana arah angin bertiup, dan dapat menembus celah-celah yang sangat kecil, bahkan meskipun anda berada di ruangan khusus merokok sekalipun, apalagi cuma dalam kamar yang begitu banyak lubang udaranya atau mungkin cuman sekedar menjauh, Jadi tidak ada cara lain selain menelan asap rokok tersebut.
Asap Rokok itu beracun lebih beracun dari asap kenalpot, orang yang bukan merokok tentunya sangat tidak
ikhlas jika asapnya sampai kehirup hidung lalu masuk keparu-paru mereka dan merasa terdholimi, ingat! perlu kita ketahui bahwa doa orang yang terdholimi itu sangat mudah dikabulkan oleh Allah SWT. tentunya
kita tidak ingin bukan di doakan yang buruk oleh orang yang terdholimi.
Merokok adalah kebiasaan buruk di masyarakat yang sudah dianggap menjadi biasa, mungkin karena begitu
banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orangorang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam masalah rokok dibanding kondisi masyarakat disebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.
B. Sejarah RokokRokok pertama kali dilakukan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika, seperti Suku Indian, Maya, dan
Aztec penduduk asli Amerika untuk keperluan pemujaan dewa/roh. Pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongan nya datang ke Benua Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Dan akhirnya tertarik untuk membawa budaya menghisap tembaku ini ke benua asal mereka, yaitu Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis yang tertarik untuk mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dia lah Jean Nicot, yang kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokok pun muncul di kalangan bangsawan Eropa.
Namun tidak seperti suku indian, yang menggunakannya untuk upacara ritual, para bangsawan Eropa menggunakannya untuk kesenangan belaka. Setelah Benua amerika dijelajahi orang eropa, mereka mencoba menirukan orang indian menghisap tembakau dan membawanya sebagai lifestyle baru di Eropa. sejak saat itu bersamaan dengan penjajahan bangsa2 eropa ke seluruh dunia, rokok ikut tersebar pula ke seluruh dunia.
Pada abad ke-17, Para pedagang dari Spanyol masuk ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok masuk ke negara-negara Islam.
Pada abad ke-17, Para pedagang dari Spanyol masuk ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok masuk ke negara-negara Islam.
Jika data ini benar, maka masa dimana ketika rokok ini pertama kali ditemukan jauh terjadi setelah masa hidup Nabi. Bahkan kita tahu bahwa benua amerika sendiri baru ditemukan setelah kebudayaan eropa muncul terlebih dahulu. Orang Spanyol dan inggrislah yang pertama kali menemukan benua baru ini.
C.Mengapa rokok haram dalam Islam?
1. Hukum Merokok Haram ditinjau dari sisi Agama Islam
“Dan menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Qur’an Surat Al-A’raf : 157) Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.” “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qur’an Surat Al-Baqarah : 195)
Ahli-ahli kesehatan telah sepakat semuanya bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan (membawa kebinasaan), seperti penyakit kanker, PPOK (penyakit paru obstruktif kronik), cacat janin bagi wanita hamil yang merokok, impotensi, dan lain-lain. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (Qur’an Surat Annisa : 29) Kalo kita ibaratkan seperti fitnah kira-kira seperti ini” merokok itu lebih kejam daripada pembunuhan” Rokok tidak membunuh manusia langsung tapi secara perlahan-lahan. “Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam (H.R.Muslim)“Dan menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Qur’an Surat Al-A’raf : 157) Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.” “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qur’an Surat Al-Baqarah : 195)
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh pelakunya perlahan-lahan dan menyiksanya.
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya.” (Qur’an Surat Al-Baqarah :219)
Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi dan mungkin termasuk di jaman sekarang adalah merokok. “Janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan boros karena pemborosan itu adalah sudaranya setan” (Qur’an Surat Al-Isro : 26)
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahaan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
“Allah membencimu karena kamu menyia-nyiakan harta” (H.R.Bukhari-Muslim) Rokok adalah pemborosan. Sungguh aneh sekali, ada seorang kepala rumah tangga miskin yang lebih senang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok daripada membeli makanan untuk anakanak dan istrinya yang kelaparan. Dalam kaidah fiqih disebutkan “Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.
Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin lakilaki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Kegiatan Merokok Menirukan Kebiasakan Suku Indian di Amerika ketika melakukan Ritual pemujaan roh / dewa / atau leluhur mereka, dan ini sangat bertentangan sekali dengan islam Dari dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa merokok Haram, alasannya :
Merokok membahayakan atau merugikan diri sendiri, Merokok membahayakan atau merugikan orang
lain, Merokok merupakan tindakan pemborosan, Intinya lebih banyak mudhorot (Bahayanya) Ketimbang
Manfaatnya.
2. Hukum Merokok Haram dilihat dari Segi Sosial
Buruknya rokok bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti di rumah sakit. Keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Jikalau Anda sedang Melihat anak dibawah umur atau anak sekolah merokok, pantas ato tidak ? Silahkan jawab dengan hati anda sendiri
3. Hukum Merokok Haram dilihat dari sisi Keluarga
Banyak orang tua yang pecandu rokok, namun tidak akan pernah mengajarkan anaknya merokok, dan mungkin bahkan akan marah jika anak-anaknya ikutan merokok.
4. Hukum Merokok Haram dilihat Segi Keamanan dan Keselamatan
Sudah sangat sering puntung rokok telah mengakibatkan bencana dimana-mana, buang puntung rokok
sembarangan bisa membuat kebakaran hutan, SPBU Kebakaran, Tabung Meledak. dll
5. Hukum Merokok Haram dilihat dari Ilmu Kedokteran
Para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.
D. DEBAT HUKUM MEROKOK, BEBERAPA DALIH PARA PEROKOK (PERTANYAAN DAN JAWABAN)
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: “Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.” Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia
dalam hidupnya. Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk. merokok ibarat musuh dalam selimut ini!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki
tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok” Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: “Guru dan kyai saya juga merokok,
bahkan dokter juga ada yang merokok.” Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak
merasakan bahaya merokok.” Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Menganggap merokok dapat mempercepat kematian sama saja menolak takdir Allah. Hanya Allah yang
menentukan waktu ajalnya seseorang. Bila saatnya ajal tiba ya pasti tiba, tidak ada yang namanya rokok
menyebabkan kematian. Hanya Allah yang berkehendak atas kematian seseorang. Mereka berbicara
seolah-olah sangat paham akan takdir Tuhan atau seolah-olah sudah mencapai ma’rifatullah.
Jawaban: Pertanyaan yang terlalu mengada-ada, Misalnya bila seseorang dengan sengaja berdiri ditengah
jalan yang ramai kendaraannya dan sedang melaju kencang pula dimana kemungkinan orang itu tertabrak
99% lalu orang tersebut meninggal dunia akibat tertabrak, apakah kita boleh mengatakan bahwa kematian
orang tersebut adalah takdir Tuhan? Enak saja kita menyalahkan Tuhan atau mengkambinghitamkan
Tuhan atas kesalahan yang telah kita perbuat sendiri. Tindakan tersebut adalah bunuh diri. Sama saja
dengan sengaja merokok yang bearti dengan sengaja menggerogoti kesehatan sendiri yang berakibat
mempercepat kematian. Hukum sebab akibat berlaku di dunia ini. Merokok tidaklah haram karena Nabi Muhammad tidak pernah mengharamkannya.
Jawaban : Bagaimana mau mengharamakan, orang pada ada zaman Nabi belum ada yang namanya rokok
(lihat kembali sejarah rokok), itu sama saja dengan mengatakan bahwa melihat gambar porno di internet
tidak haram karena pada zaman Nabi Muhmmad tidak ada yang namanya internet. Itulah sangat diperlukan pemahaman terhadap suatu ajaran, jangan berpikiran kuno. Itulah gunanya fatwa yaitu untuk mencari hukum sesuatu yang keadaan yang belum diterangkan pada zaman Rasulullah dengan berdasarkan pemahaman terhadap Qur’an dan Hadis. Tidak ada dalil dalam Qur’an maupun hadis yang menerangkan bahwa merokok haram?
Jawaban : Memang tidak ada yang tertuju fokus pada rokok, karena pada jaman nabi belum ada rokok,
seandainya ada pasti Nabi akan mengharamkannya. Dalil-dalil diatas sudah sangat jelas, kita dikasih Allah
SWT akal pikiran untuk dapat membedakan mana yang baik dan benar atau buruk dan salah.
E. Kenapa Ada Para Ustadz,Kiai atau Ulama Yang Membolehkan (mubah/makruh) Merokok?
Jawabannya sangat mudah :
Ustadz/kiai/Ulama yang Membolehkan Merokok adalah karena mereka sudah terlanjur menjadi pecandu
rokok, mau tidak mau dia harus mencari berbagai cara untuk menghalalkan nafsunya demi tetap bisa merokok, Mereka rela menjual ajaran agamanya, sungguh nanti pertangungjawabannya akan sangat besar di akherat.
F. KESIMPULAN YANG ADIL (FINAL)
Mari kita gunakan akal sehat kita untuk membuat kesimpulan ini, Kesimpulan dari penulis adalah :
Merokok tidak merokok itu sebuah pilihan, kita tentunya mungkin sudah tahu bahwa ternyata perokok pasif
(orang yang bukan perokok) lebih serius terkena dampak kesehatannya akibat asap rokok yang dihembuskan oleh para perokok.
Jadi “HUKUM MEROKOK TIDAK HARAM, Jika ASAP ROKOKNYA DITELAN SEKALIAN“, ini
adalah mengenai prinsip dari sebuah keadilan, logikanya gak ikutan ngerokok tapi ikut kena asapnya kan
sungguh tidak adil, apalagi asap yang beracun. Ingat hembusan asap dari rokok itu bagaikan air yang mengalir, asap akan mengikuti kemana arah angin bertiup, dan dapat menembus celah-celah yang sangat kecil, bahkan meskipun anda berada di ruangan khusus merokok sekalipun, apalagi cuma dalam kamar yang begitu banyak lubang udaranya atau mungkin cuman sekedar menjauh, Jadi tidak ada cara lain selain menelan asap rokok tersebut.
Asap Rokok itu beracun lebih beracun dari asap kenalpot, orang yang bukan merokok tentunya sangat tidak
ikhlas jika asapnya sampai kehirup hidung lalu masuk keparu-paru mereka dan merasa terdholimi, ingat! perlu kita ketahui bahwa doa orang yang terdholimi itu sangat mudah dikabulkan oleh Allah SWT. tentunya
kita tidak ingin bukan di doakan yang buruk oleh orang yang terdholimi.
Belut adalah jenis ikan yang rasanya nikmat, dengan rasa khasnya dan banyaknya gizi yang di kandungnya. Belut merupakan salah satu sumber protein hewani yang sangat digemari banyak orang saat ini, dahulu di tahun 60-an masyarakat hanya mengenal belut sawah atau belut liar, sehingga sangat sulit untuk dapat mengkonsumsi belut setiap hari. Saat ini sudah sangat banyak orang yang membudidayakan belut ini sehingga belut dengan mudah dapat dijumpai di pasar. Budidaya belut ternyata tidak sulit, dan tidak membutuhkan lahan yang luas, dengan media tong saja belut sudah dapat dibudidayakan dalam jumlah yang besar.
Budidaya belut lebih mudah daripada memelihara ikan, apakah itu sebagai ikan ternak ataupun hanya sekedar ikan peliharaan. Saat ini hanya masalah bibit saja yang menjadi kendala utama dalam budidaya belut, sulitnya mendapatkan bibit ini juga membatasi jumlah peternak belut saat ini. Bibit belut ini dapat diambil langsung di alam atau bisa juga dibeli di pembibitan belut. Namun pembibitan belut secara komersil saat ini sanagt sulit ditemukan, bahkan mungkin belum ada di daerah anda.
1. Perlengkapan
Hal yang paling utama dan pertama sekali yang harus dipersiapkan dalam budidaya belut didalam tong adalah peralatan-peralatan sebagai berikut:
Persiapan dan teknik budidaya belut perlu diketahui agar kelak mendapatkan hasil yang maksimal. Disini hal yang perlu diperhatikan adalah media pemeliharaan sebagai tempat berkembang biak atau media tempat membesarkan belut. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
A. Drum atau Tong
Drum yang digunakan untuk budidaya belut harus yang tidak bocor dan juga tidak berkarat. Bila drum yang digunakan terbuat dari besi atau kaleng, maka sebaliknya drum tersebut sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu dari karat dan lakukan pengecetan ulang dan diamkan sampai kering hingga tidak berbau cat lagi.
Cara mempersiapkan drum atau tong sebagai media budidaya belut dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut ini:
B. Media Tanah
Media tanah yang digunakan adalah tanah yang tidak berpasir dan juga tanah yang tidak terlalu liat dan memiliki kandungan hara yang cukup. Dalam hal ini disarankan untuk menggunakan media tanah yang diambil dari sawah. Pematangan media tanah dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
C. Media Instan Bokashi
Budidaya belut lebih mudah daripada memelihara ikan, apakah itu sebagai ikan ternak ataupun hanya sekedar ikan peliharaan. Saat ini hanya masalah bibit saja yang menjadi kendala utama dalam budidaya belut, sulitnya mendapatkan bibit ini juga membatasi jumlah peternak belut saat ini. Bibit belut ini dapat diambil langsung di alam atau bisa juga dibeli di pembibitan belut. Namun pembibitan belut secara komersil saat ini sanagt sulit ditemukan, bahkan mungkin belum ada di daerah anda.
Lokasi ideal budidaya belut
Belut dapat dipelihara di semua jenis daerah, baik dataran tinggi maupun rendah, baik daerah dengan curah hujan tinggii maupun curah hujan rendah. Hal ini wajar saja karena padi bisa tumbuh di semua daerah, setiap ada sawah yang bisa ditumbuhi oleh padi maka daerah itu kemungkina besar dapat dijadikan sebagai lokasi budidaya belut. Begitu juga dengan kondisi air, syarat budidaya belut hanyalah terdapat air bersih dalam artian bersih dari pencemaran limbah pabrik, pestisida dan detergen. Suhu 25-31°C adalah suhu terbaik untuk membudidayakan belut. Kondisi air yang bersih ini terutama untku anak belut atau sering disebut dengan bibit, ukuran bibit yang baik antara 1 – 2 cm. ketika belut sudah tumbuh dewasa maka kondisi air tidak lagi menjadi masalah karena umumnya belut dewasa dapat hidup di air yang keruh (akibat lumpur).1. Perlengkapan
Hal yang paling utama dan pertama sekali yang harus dipersiapkan dalam budidaya belut didalam tong adalah peralatan-peralatan sebagai berikut:
- Tong atau Drum, disarankan yang terbuat dari bahan plastik agar tidak berkarat.
- Paralon
- Kawat Kasa
- Tandon sebagai penampung air
- Ember, cangkul, baskom dan juga jerigen.
Persiapan dan teknik budidaya belut perlu diketahui agar kelak mendapatkan hasil yang maksimal. Disini hal yang perlu diperhatikan adalah media pemeliharaan sebagai tempat berkembang biak atau media tempat membesarkan belut. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
A. Drum atau Tong
Drum yang digunakan untuk budidaya belut harus yang tidak bocor dan juga tidak berkarat. Bila drum yang digunakan terbuat dari besi atau kaleng, maka sebaliknya drum tersebut sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu dari karat dan lakukan pengecetan ulang dan diamkan sampai kering hingga tidak berbau cat lagi.
Cara mempersiapkan drum atau tong sebagai media budidaya belut dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut ini:
- Letakkanlah tong pada posisi tanah yang datar. Hal ini dilakukan agar media menjadi lebih luas.
- Buka bagian tengan drum dan sisakan 5 cm pada bagian sisi kiri dan kanan.
- Pasang alat sebagai penganjal agar drum tidak menggelinding dan bergerak.
- Buat saluran pembuangan dibawah tong. Letak saluran pembuangan ini dapat disesuaikan dengan penampungan limbah pembuangan.
- Buah peneduh tong, sehingga intensitas panas matahari tidak terlalu tinggi dan mengenai langsung ke permukaan drum. Bahan ini dapat dibuat dengan net atau waring dan bisa juga dibuat dengan bahan-bahan yang lebih sederhana lainnya.
Media tanah yang digunakan adalah tanah yang tidak berpasir dan juga tanah yang tidak terlalu liat dan memiliki kandungan hara yang cukup. Dalam hal ini disarankan untuk menggunakan media tanah yang diambil dari sawah. Pematangan media tanah dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Masukkan tanah kedalam tong hingga ketinggian 30-40 cm
- Masukkan air hingga tanah becek namun tidak menggenang.
- Masukkan EM 4 sebanyak 4 botol kedalam tong.
- Aduk tanah sebanyak 2 kali sehari hingga tanah menjadi lembut dan gembur.
C. Media Instan Bokashi
justify;">Media ini dibuat diluar tong yang merupakan campuran dari bahan utama dan bahan campuran. Penggunaan 100 kilo bahan akan menghasilkan 90 kilo media instan bokashi. Untuk setiap tong ukuran 200 liter membutuhkan 40 kilo bokashi. Dalam pembuatan bokashi dibutuhkan bahan-bahan utama sebagai berikut:
Untuk mencapur media tanah dan media bokashi dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
E. Masukkan bibit belut
Setelah seluruh media budidaya diatas dipersiapkan, maka tahapan selanjutnya adalah menebarkan bibit belut. Bibit yang ditebar sebaiknya sebanyak 2 kg atau dengan jumlah bibit sebanyak 160-200 ekor.
3. Perawatan
Perawatan belut yang dibudidayakan didalam tong relatif lebih mudah karena pemantauan budidaya juga relatif kecil. Tetapi demikian perawatan harus tetapi diperhatikan, diantaranya adalah:
a. Pemberian Pakan
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang volume pemberian pakan. Tetapi sebaiknya pakan diberikan 5 persen dari jumlah bibit yang ditebarkan. Pakan yang diberikan sebaiknya terdiri dari cacing, kecebong, ikan-ikan kecil, dan cacahan keong mas atau bekicot. Pemberian pakan diberikan pada hari ke-3 setelah bibit ditebar didalam tong. Pemberian pakan sebaiknya dilakukan pada sore hari seperti kebiasaan belut makan dialam bebas, yaitu sore dan malah hari.
b. Pengaturan Air
Pengaturan air sangat diperlukan untuk membuang sisa makanan agar tidak menumpuk dan menimbulkan penyakit bagi belut. Pengaturan air ini dapat dilakukan dengan cara mengalirkan air bersih kedalam tong. Sebaiknya air yang masuk berupa percikan air, dan hal ini sangat cocok dilakukan dengan menggunakan pipa paralon sebagai media aliran. Sementara untuk saluran pembuangan dapat dilakukan dengan membuat lobang pada tong di ketinggian 8 cm dari genangan air pada media. Selain itu untuk mengatur pembuangan sisa kotoran percikan air juga sangat bermanfaat untuk menambah oksigen.
c. Perawatan Tanaman Air
Tanaman air ini juga digunakan sebagai penjaga kelembaban tempat budidaya dan juga menjaga belut dari kepanasan.
d. Pemberian EM4
EM4 berfungsi untuk menetralisir sisa-sisa pakan. Selain itu juga berfungsi untuk mengurangi bau. EM4 diberikan 2-3 kali sehari dengan dosis 1/2 sendok makan yang terlebih dilarutkan dalam 1 liter air.
e. Perawatan Disekitar Lokasi
Perawatan di sekitar lokasi ini dilakukan untuk menjaga tong dari tanaman liar, lumut, dan hama maupun predator pemangsa seperti ayam.
4. Pemanenan
Pemanenan belut sudah dapat dilakukan setelah 3–4 bulan masa budidaya dilakukan atau sesuai dengan keinginan kita dan keinginan (permintaan) pasar. Pemanenan untuk media drum / tong tentunya lebih mudah , dan belut hasil budidaya siap dipasarkan.
- Jerami padi (40 persen)
- Pupuk Kandang (30 persen)
- Bekatul (20 persen)
- Potongan batang pisang (10 persen)
- EM4
- Air Sumur
- Larutan 250 gram gula pasir untuk menghasilkan 1 liter larutan molases.
- Cacah jerami dan potongan batang pisang dan kemudian dikeringkan terlebih dahulu. Tanda bahan yang sudah kering adalah hancur ketika digenggam.
- Campurkan bahan cacahan diatas dengan bahan pokok lainnya dan aduk hingga merata.
- Campurkanlah bahan ini sedikit demi sedikit tetapi jangan terlalu basah.
- Tutup media dengan karung goni atau terpal selama 4-7 hari. Bolak balik campuran agar tidak membusuk.
Untuk mencapur media tanah dan media bokashi dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Masukkan media Bokashi kedalam tong dan aduk hingga merata.
- Masukkan air kedalam tong hingga ketinggian 5 cm dan diamkanlah hingga terdapat plankton atau cacing (sekitar 1 minggu) selama proses ini berlangsung tong tidak perlu ditutup.
- Keluarkan air dari tong dan ganti dengan air baru dengan ketinggian yang sama.
- Masukkkan tumbuhan air yang tidak terlalu besar sebanyak 3/4 bagian dan ikan-ikan kecil.
- Masukkan vetsin secukupnya sebagai perangsang nafsu makan belut dan diamkan selama 2 hari.
E. Masukkan bibit belut
Setelah seluruh media budidaya diatas dipersiapkan, maka tahapan selanjutnya adalah menebarkan bibit belut. Bibit yang ditebar sebaiknya sebanyak 2 kg atau dengan jumlah bibit sebanyak 160-200 ekor.
3. Perawatan
Perawatan belut yang dibudidayakan didalam tong relatif lebih mudah karena pemantauan budidaya juga relatif kecil. Tetapi demikian perawatan harus tetapi diperhatikan, diantaranya adalah:
a. Pemberian Pakan
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang volume pemberian pakan. Tetapi sebaiknya pakan diberikan 5 persen dari jumlah bibit yang ditebarkan. Pakan yang diberikan sebaiknya terdiri dari cacing, kecebong, ikan-ikan kecil, dan cacahan keong mas atau bekicot. Pemberian pakan diberikan pada hari ke-3 setelah bibit ditebar didalam tong. Pemberian pakan sebaiknya dilakukan pada sore hari seperti kebiasaan belut makan dialam bebas, yaitu sore dan malah hari.
b. Pengaturan Air
Pengaturan air sangat diperlukan untuk membuang sisa makanan agar tidak menumpuk dan menimbulkan penyakit bagi belut. Pengaturan air ini dapat dilakukan dengan cara mengalirkan air bersih kedalam tong. Sebaiknya air yang masuk berupa percikan air, dan hal ini sangat cocok dilakukan dengan menggunakan pipa paralon sebagai media aliran. Sementara untuk saluran pembuangan dapat dilakukan dengan membuat lobang pada tong di ketinggian 8 cm dari genangan air pada media. Selain itu untuk mengatur pembuangan sisa kotoran percikan air juga sangat bermanfaat untuk menambah oksigen.
c. Perawatan Tanaman Air
Tanaman air ini juga digunakan sebagai penjaga kelembaban tempat budidaya dan juga menjaga belut dari kepanasan.
d. Pemberian EM4
EM4 berfungsi untuk menetralisir sisa-sisa pakan. Selain itu juga berfungsi untuk mengurangi bau. EM4 diberikan 2-3 kali sehari dengan dosis 1/2 sendok makan yang terlebih dilarutkan dalam 1 liter air.
e. Perawatan Disekitar Lokasi
Perawatan di sekitar lokasi ini dilakukan untuk menjaga tong dari tanaman liar, lumut, dan hama maupun predator pemangsa seperti ayam.
4. Pemanenan
Pemanenan belut sudah dapat dilakukan setelah 3–4 bulan masa budidaya dilakukan atau sesuai dengan keinginan kita dan keinginan (permintaan) pasar. Pemanenan untuk media drum / tong tentunya lebih mudah , dan belut hasil budidaya siap dipasarkan.
Agama
Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai tuntunan dan pegangan
bagi kaum muslimin mempunyai fungsi tidak hanya mengatur dalam segi ibadah saja
melainkan juga mengatur umat dalam memberikan tuntutan dalam masalah yang
berkenaan dengan kerja.
Rasulullah
SAW bersabda: “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya,
dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.” Dalam
ungkapan lain dikatakan juga, “Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di
bawah, Memikul kayu lebih mulia dari pada mengemis, Mukmin yang
kuat lebih baik dari pada mukslim yang lemah. Allah menyukai mukmin yang kuat
bekerja.” Nyatanya kita kebanyakan bersikap dan bertingkah laku justru
berlawanan dengan ungkapan-ungkapan tadi.
Padahal
dalam situasi globalisasi saat ini, kita dituntut untuk menunjukkan etos kerja
yang tidak hanya rajin, gigih, setia, akan tetapi senantiasa menyeimbangkan
dengan nilai-nilai Islami yang tentunya tidak boleh melampaui rel-rel yang
telah ditetapkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
B.
Hakekat Etos Kerja dalam Islam
Ethos
berasal dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter
serta keyakinan atas sesuatu.
Sikap
ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat.
Ethos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh, budaya serta sistem nilai
yang diyakininya. Dari kata etos ini dikenal pula kata etika yang hamper
mendekati pada pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitan dengan baik
buruk moral sehingga dalam etos tersebut terkandung gairah atau semangat yang
amat kuat untuk mengerjakan sesuati secara optimal lebih baik dan bahkan
berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang sesempurna mungkin.
Dalam
al-Qur’an dikenal kata itqon yang berarti proses pekerjaan yang
sungguh-sungguh, akurat dan sempurna. (An-Naml : 88). Etos kerja seorang muslim
adalah semangat untuk menapaki jalan lurus, dalam hal mengambil keputusan pun,
para pemimpin harus memegang amanah terutama para hakim. Hakim berlandaskan
pada etos jalan lurus tersebut sebagaimana Dawud ketika ia diminta untuk
memutuskan perkara yang adil dan harus didasarkan pada nilai-nilai kebenaran,
maka berilah keputusan (hukumlah) di antara kami dengan adil dan janganlah kamu
menyimpang dari kebenaran dan tunjuklah (pimpinlah) kami ke jalan yang lurus
(QS. Ash Shaad : 22)
Pengertian
Kerja
Kerja
dalam pengertian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik
dalam hal materi maupun non-materi, intelektual atau fisik maupun hal-hal yang
berkaitan dengan masalah keduniawian atau keakhiratan. Kamus besar bahasa
Indonesia susunan WJS Poerdarminta mengemukakan bahwa kerja adalah perbuatan
melakukan sesuatu. Pekerjaan adalah sesuatu yang dilakukan untuk mencari
nafkah.
KH.
Toto Tasmara mendefinisikan makan dan bekerja bagi seorang muslim adalah suatu
upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh asset dan zikirnya untuk
mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai hamba Allah yang
menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang
terbaik atau dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa dengan bekerja manusia
memanusiakan dirinya.
Lebih
lanjut dikatakan bekerja adalah aktivitas dinamis dan mempunyai tujuan untuk
memenuhi kebutuhan tertentu (jasmani dan rohani) dan di dalam mencapai
tujuannya tersebut dia berupaya dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan
prestasi yang optimal sebagai bukti pengabdian dirinya kepada Allah SWT.
Di
dalam kaitan ini, al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan keimanan
yang diikuti oleh ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain ayat tentang kerja
tersebut dikaitkan dengan masalah kemaslahatan, terkadang dikaitkan juga dengan
hukuman dan pahala di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan
kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif. Di dalam al-Qur’an banyak
kita temui ayat tentang kerja seluruhnya berjumlah 602 kata, bentuknya :
1.
Kita temukan 22 kata ‘amilu (bekerja)
di antaranya di dalam surat al-Baqarah: 62, an-Nahl: 97, dan al-Mukmin: 40.
2.
Kata ‘amal (perbuatan)
kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya surat Hud: 46, dan al-Fathir: 10.
3.
Kata wa’amiluu (mereka
telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya surat al-Ahqaf: 19
dan an-Nur: 55.
4.
Kata Ta’malun dan Ya’malun seperti
dalam surat al-Ahqaf: 90, Hud: 92.
5.
Kita temukan sebanyak 330 kali
kata a’maaluhum, a’maalun, a’maluka, ‘amaluhu,
‘amalikum, ‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya
dalam surat Hud: 15, al-Kahf: 102, Yunus: 41, Zumar: 65, Fathir: 8, dan at-Tur:
21.
6.
Terdapat 27 kata ya’mal,
‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam surat al-Zalzalah: 7,
Yasin: 35, dan al-Ahzab: 31.
7.
Disamping itu, banyak sekali
ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti shana’a,
yasna’un, siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot, misalnya
ayat-ayat tentang perintah berulang-ulang dan sebagainya.
Di
samping itu, al-Qur’an juga menyebutkan bahwa pekerjaan merupakan bagian dari
iman, pembukti bahwa adanya iman seseorang serta menjadi ukuran pahala hukuman,
Allah SWT berfirman:
“…barangsiapa
mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh…” (Al-Kahfi: 110)
Ada
juga ayat al-Qur’an yang menunjukkan pengertian kerja secara sempit misalnya
firman Allah SWT kepada Nabi Daud As.
“
Dan Telah kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna
memelihara kamu dalam peperanganmu…” (al-Anbiya: 80)
Dalam
surah al-Jumu’ah ayat 10 Allah SWT menyatakan :
“ Apabila Telah
ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah: 10)
Pengertian
kerja dalam keterangan di atas, dalam Islam amatlah luas, mencakup seluruh
pengerahan potensi manusia. Adapun pengertian kerja secara khusus adalah setiap
potensi yang dikeluarkan manusia untuk memenuhi tuntutan hidupnya berupa
makanan, pakaian, tempat tinggal, dan peningkatan taraf hidup.
Inilah
pengertian kerja yang bisa dipakai dalam dunia ketenaga-kerjaan dewasa ini,
sedangkan bekerja dalam lingkup pengertian ini adalah orang yang bekerja dengan
menerima upah baik bekerja harian, maupun bulanan dan sebagainya.
Pembatasan
seperti ini didasarkan pada realitas yang ada di negara-negara komunis maupun
kapitalis yang mengklasifikasikan masyarakat menjadi kelompok buruh dan
majikan, kondisi semacam ini pada akhirnya melahirkan kelas buruh yang
seringkali memunculkan konflik antara kelompok buruh atau pun pergerakan yang
menuntut adanya perbaikan situasi kerja, pekerja termasuk hak mereka.
Konsep
klasifikasi kerja yang sedemikian sempit ini sama sekali tidak dalam Islam,
konsep kerja yang diberikan Islam memiliki pengertian namun demikian jika menghendaki
penyempitan pengertian (dengan tidak memasukkan kategori pekerjaan-pekerjaan
yang berkaitan dengan ibadah dan aktivitas spiritual) maka pengertian kerja
dapat ditarik pada garis tengah, sehingga mencakup seluruh jenis pekerjaan yang
memperoleh keuntungan (upah), dalam pengertian ini tercakup pula para pegawai
yang memperoleh gaji tetap dari pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga
lainnya.
Pada
hakikatnya, pengertian kerja semacam ini telah muncul secara jelas, praktek
mu’amalah umat Islam sejak berabad-abad, dalam pengertian ini memperhatikan
empat macam pekerja :
1)
al-Hirafiyyin; mereka yang
mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu, dan para pemilik
restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas, seperti mereka yang
bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.
2)
al-Muwadzofin: mereka yang
secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu perusahaan
dan pegawai negeri.
3)
al-Kasbah: para pekerja
yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli seperti
pedagang keliling.
4)
al-Muzarri’un: para petani.
Pengertian
tersebut tentunya berdasarkan teks hukum Islam, diantaranya hadis rasulullah
SAW dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi SAW bersabda,berikanlah upah pekerja
sebelum kering keringat-keringatnya. (HR. Ibn Majah, Abu Hurairah, dan
Thabrani).
Pendapat
atau kaidah hukum yang menyatakan : “Besar gaji disesuaikan dengan hasil
kerja.” Pendapat atau kaidah tersebut menuntun kita dalam mengupah orang lain
disesuaikan dengan porsi kerja yang dilakukan seseorang, sehingga dapat
memuaskan kedua belah pihak.
C.
Etika Kerja dalam Islam
Rasulullah
SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang diantara kamu yang
melakukan pekerjaan dengan itqon (tekun, rapi dan teliti).”
(HR. al-Baihaki) Dalam memilih seseorang ketika akan diserahkan tugas,
rasulullah melakukannya dengan selektif. Diantaranya dilihat dari segi
keahlian, keutamaan (iman) dan kedalaman ilmunya. Beliau senantiasa mengajak
mereka agar itqon dalam bekerja.
Sebagaimana
dalam awal tulisan ini dikatakan bahwa banyak ayat al-Qur’an menyatakan
kata-kata iman yang diikuti oleh amal saleh yang orientasinya kerja dengan
muatan ketaqwaan. Penggunaan istilah perniagaan, pertanian, hutang untuk
mengungkapkan secara ukhrawi menunjukkan bagaimana kerja sebagai amal saleh
diangkatkan oleh Islam pada kedudukan terhormat.
Pandangan
Islam tentang pekerjaan perlu kiranya diperjelas dengan usaha sedalam-dalamnya.
Sabda Nabi SAW yang amat terkenal bahwa nilai-nilai suatu bentuk kerja
tergantung pada niat pelakunya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim, Rasulullah bersabda bahwa “sesungguhnya (nilai) pekerjaan itu
tergantung pada apa yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tinggi
rendahnya nilai kerja itu diperoleh seseorang tergantung dari tinggi rendahnya
niat. Niat juga merupakan dorongan batin bagi seseorang untuk mengerjakan atau
tidak mengerjakan sesuatu. Nilai suatu pekerjaan tergantung kepada niat
pelakunya yang tergambar pada firman Allah SWT agar kita tidak membatalkan
sedekah (amal kebajikan) dan menyebut-nyebutnya sehingga mengakibatkan penerima
merasa tersakiti hatinya.
“
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang
yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman
kepada Allah dan hari kemudian…” (al-Baqarah : 264) Keterkaitan ayat-ayat di
atas memberikan pengertian bahwa taqwa merupakan dasar utama kerja, apapun
bentuk dan jenis pekerjaan, maka taqwa merupakan petunjuknya. Memisahkan antara
taqwa dengan iman berarti mengucilkan Islam dan aspek kehidupan dan membiarkan
kerja berjalan pada wilayah kemashlahatannya sendiri. Bukan kaitannya dalam
pembangunan individu, kepatuhan kepada Allah SWT serta pengembangan umat
manusia.
Perlu
kiranya dijelaskan disini bahwa kerja mempunyai etika yang harus selalu diikut
sertakan didalamnya, oleh karenanya kerja merupakan bukti adanya iman dan
barometer bagi pahala dan siksa. Hendaknya setiap pekerjaan disampung mempunyai
tujuan akhir berupa upah atau imbalan, namun harus mempunyai tujuan utama,
yaitu memperoleh keridhaan Allah SWT. Prinsip inilah yang harus dipegang teguh
oleh umat Islam sehingga hasil pekerjaan mereka bermutu dan monumental sepanjang
zaman.
Jika
bekerja menuntut adanya sikap baik budi, jujur dan amanah, kesesuaian upah
serta tidak diperbolehkan menipu, merampas, mengabaikan sesuatu dan
semena-mena, pekerjaan harus mempunyai komitmen terhadap agamanya, memiliki
motivasi untuk menjalankan seperti bersungguh-sungguh dalam bekerja dan selalu
memperbaiki muamalahnya. Disamping itu mereka harus mengembangkan etika yang
berhubungan dengan masalah kerja menjadi suatu tradisi kerja didasarkan pada
prinsip-prinsip Islam.
Adapun hal-hal
yang penting tentang etika kerja yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut
:
- Adanya keterkaitan individu terhadap
Allah, kesadaran bahwa Allah melihat, mengontrol dalam kondisi apapun dan
akan menghisab seluruh amal perbuatan secara adil kelak di akhirat.
Kesadaran inilah yang menuntut individu untuk bersikap cermat dan
bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh keridhaan
Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. Dalam sebuah hadis
rasulullah bersabda, “sebaik-baiknya pekerjaan adalah usaha seorang
pekerja yang dilakukannya secara tulus.” (HR Hambali)
- Berusaha dengan cara yang halal dalam
seluruh jenis pekerjaan. Firman Allah SWT :
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.” (al-Baqarah: 172)
- Dilarang memaksakan seseorang, alat-alat
produksi atau binatang dalam bekerja, semua harus dipekerjakan secara
professional dan wajar.
- Islam tidak membolehkan pekerjaan yang
mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba dan
hal-hal lain yang diharamkan Allah.
- Professionalisme yaitu kemampuan untuk
memahami dan melakukan pekerjaan sesuai dengan prinsip-prinsip keahlian.
Pekerja tidak cukup hanya memegang teguh sifat amanah, kuat dan kreatif
serta bertaqwa tetapi dia juga mengerti dan benar-benar menguasai
pekerjaannya. Tanpa professionalisme suatu pekerjaan akan mengalami
kerusakan dan kebangkrutan juga menyebabkan menurunnya produktivitas
bahkan sampai kepada kesemrautan manajemen serta kerusakan alat-alat
produksi.
D.
Kesimpulan
Ethos
kerja seorang muslim ialah semangat menapaki jalan lurus, mengharapkan ridha
Allah SWT. Etika kerja dalam Islam yang perlu diperhatikan adalah (1) Adanya
keterkaitan individu terhadap Allah sehingga menuntut individu untuk bersikap
cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh
keridhaan Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. (2) Berusaha
dengan cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. (3) tidak memaksakan
seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja, semua harus
dipekerjakan secara professional dan wajar. (4) tidak melakukan pekerjaan yang
mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba dan hal-hal
lain yang diharamkan Allah. (5) Professionalisme dalam setiap pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
1990, Al-Qur’an dan Terjemahan, Depag RI.
Anonim,
1997, Konsep dan etika kerja dalam Islam, Almadani.
Anonim,
1990, Mengangkat Kualitas Hidup Umat, Jakarta : Dirjen BIMAS Islam.
KH. Toto
Tasmara, Membudayakan Etos Kerja, Jakarta : Gema Insani.
Quraish Shihab,
1998, Wawasan al-Qur’an, Jakarta : Mizan.
Asnan Syafi’I
Wagino, Menabur Mutiara Hikmah, Jakarta : Mizan



