PENDAHULUAN
Dalam beberapa waktu belakangan ini banyak sekali masyarakat kita yang
mencoba berbudidaya ikan lele baik di pembesaran maupun
pembenihannya.Kebanyakan yang dipilih adalah pembesaran yang “katanya”
lebih gampang. Faktor yang melatar belakangi budidaya di masyarakat kita
adalah :
1. Kesulitan ekonomi masyarakat secara global
2. Mendapat informasi dari teman atau keluarga yang telah berkecimpung di budidaya lele
3. Tertarik dengan banyaknya buku buku tentang budidaya ikan lele
4. Adanya lahan kosong yang bisa bermanfaat bila dikembangkan
Pada kenyataannya setelah beberapa waktu berbudidaya ternyata banyak
sekali yang menemui kegagalan.Beberapa kejadian yang sering terjadi
dalam budidaya ikan lele adalah:
1. Banyak ikan lele yang hilang/sakit
2. Hasil atau tonase jauh dari harapan
3. Banyaknya kerugian yang dialami
Kalau dilihat dari harga di pasaran jelas sangat menggiurkan.1 kg ikan
lele bisa sampai Rp 15.000.00. Inilah yang banyak budidayawan terjebak
ingin mencoba budidaya ikan lele.padahal budidaya ikan lele bukan coba
coba. Harga yang melambung tinggi harusnya bisa disimpulkan kalau
budidaya ikan lele tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Karena hal hal tersebut saya ingin meluruskan dan mencoba membantu
masyarakat lewat tulisan yang mungkin secara tampilan tidak terlalu
bagus tapi isi dari tulisan ini insyaAllah bisa bermanfaat bagi
masyarakt pada umumnya dan pembudidaya ikan lele pada khususnya.
Didalam tulisan ini insya Allah akan dikupas lebih lanjut beberapa
faktor yang menjadi kendala bagi budidaya ikan lele. Dan bila ada yang
berminat dan serius menekuni budidaya ini bisa menghubungi penulis.
FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGI BERBUDIDAYA IKAN LELE
Budidaya ikan lele sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia pada
umumnya dan masyarakat pulau jawa pada khususnya. Harga benih maupun
ikan lele konsumsi melambung tinggi. Inilah yang menggiurkan sebagian
orang untuk berkecimpung dalam usaha budidaya ikan lele. Ada yang
mempunyai modal tinggi maupun modal yang pas pas an mencoba
peruntungan.Sayang sekali tekad yang dipunyai tidak disertai dengan
pengetahuan tentang program budi daya lele dengan benar. Mereka hanya
tahu setengah setengah.entah dari buku atau orang orang yang
“katanya”sudah pernah berkecimpung dalam usaha itu awalau kebenarannya
diragukan. Akhirnya budidaya yang dilakukan sekedar pekerjaan yang hanya
membuang tenaga dan uang saja.
Faktor yang membuat masyarakat ingin berbudidaya adalah :
1. KESULITAN EKONOMI MASYARAKAT SECARA GLOBAL
Pada masa sekarang ini tidak dapat dipungkiri ekonomi kita terpuruk.
Harga barang pokok melonjak drastis. Pendapatan sebulan yang dulu bisa
untuk keperluan lain lain sekarang untuk beli lauk telur pun susah
apalagi daging. Hal inilah yang memicu sesorang untuk mendapatkan hasil
sampingan selain penghasilan pokok. Salah satu yang bisa diandalkan
adalah budidaya ikan lele. Walaupun sampai sekarang jarang yang
berhasil.Hal inilah yang menyebabkan harga ikan lele melambung tinggi.
Barang langka di pasar maka harga barang akan naik dan permintaan
meningkat.
2. MENDAPAT INFORMASI DARI TEMAN ATAU KELUARGA YANG TELAH BERKECIMPUNG DI BUDIDAYA LELE
Kalau dihitung banyak masyarakat kita yang sudah berkecimpung diusaha
budidaya ikan lele. Sebanyak 80% menggunakan sistem tradisional dan
hanya 20 % yang menggunakan sistem semi intensif dan intensif. Bagi
orang awam gagal atau tidaknya budidaya yang tahu hanya pelaksananya
saja. Masyarakat akan memandang bila ada lele yang banyak sekali dikolam
berarti untung.Padahal belum tentu.Dan bila ada yang bertanya tentang
hasil panen itu pasti jawabnya “ UNTUNG”. Kenapa jawabnya seperti itu
padahal bila yang melihat orang budidaya pasti RUGI. Jawabnya: MALU.
Inilah yang sering dipakai dimasyarakat kita.kita percaya omongan orang
tanpa tahu kebenarannya.Setelah mengikuti teman kita baru kita tahu
bahwa benar budidaya itu susah sah gampang. Budaya IKUT IKUT an inilah
yang menjadikan banyak budidaya mengalami kegagalan.
3. Tertarik dengan banyaknya buku buku tentang budidaya ikan lele
Bila kita berkunjung ke toko buku baik yang besar maupun kecil banyak
sekali dijual buku buku tentang budidaya ikan lele. Bagi masyarakat yang
masih awam dari buku inilah mereka dapat ilmu tentang program budidaya
ikan lele. Tapi patut disayangkan banyak buku buku itu justru
menjerumuskan masyarakat yang baru pertama kali berkecimpung dalam
budidaya ikan lele. Terutama pada bagian analisa usaha serta proses
budidaya itu sendiri. Terkesan program yang ditawarkan terlalu muluk
muluk. Keuntungan yang sangat besar hampir tidak ada resiko. Tetapi
kenyataannya banyak yang mengalami kegagalan. Dalam tulisan ini penulis
akan mengupas hal hal yang harusnya ada dalam budidaya
4. Adanya lahan kosong yang bisa bermanfaat bila dikembangkan
Di pedesaan banyak sekali tanah dan lahan kosong yang tidak
produktif.Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk membuat kolam
ikan.Sayang sekali kolam yang digunakan masih tradisional yaitu dengan
cara membuat lubang atau kubangan sehingga bisa menjadi kolam
ikan.Padahal ini sangat tidak efektif untuk budidaya ikan lele.Mengapa?
Jawabanya ada dalam tulisan ini.
BEBERAPA PARADIGMA YANG KELIRU TENTANG BERBUDIDAYA
1. BENIH IKAN
Banyak dari teman teman budidaya kita meremehkan tentang benih ikan lele
yang akan di tebar. Kita kadang “sembarangan” dalam hal memilih dan
membeli benih ikan lele.
Mereka menyediakan bibit lele dari 2 kondisi yaitu dari pembenihan
dengan kolam tanah dan tanpa tanah.Banyak yang melakukan pembesaran ikan
lele di kolam terpal atau tembok yang tanpa tanah tapi bibit yang
digunakan bibit lele dari kolam tanah. Padahal hal ini salah karena
terdapat 2 kondisi yang berbeda.yaitu dari kondisi yang baik ke kondisi
yang lebih ekstrem. Hasilnya pertumbuhan lambat,banyak yang kena
penyakit dan bermuara pada hasil panen yang merosot tidak sesuai dengan
keinginan.
Untuk mengetahui mengapa bisa seperti itu dan bagaimana cara mengatasinya dapat menghubungi penulis.
2. PAKAN
Banyak pembudidaya dalam mengelola pembesaran ikan lele menggunakan
program pakan sesukanya dengan menghiraukan prosedur yang ada. Ada yang
menggunakan pakan pelet standar tapi hanya sebagian atau malah kurang
dari 50%. Mereka menambahkan pakan dengan daging,kerang,ayam mati,tikus
mati dan beberapa daging yang tidak terpakai untuk porsi pakan ikan
lele. Sepintas kalau dilihat memang ekonomis dari biaya pakan yang cukup
mahal. Tetapi sebenarnya hal tersebut jusru akan merugikan petani
budidaya. Boleh di cek yang menggunakan pakan tambahan tersebut diatas
pasti mengalami kerugian total.Hasil panen menurun drastis misalnya
harusnya menghasilkan 200 kg yang ada hanya 20 – 40 kg dengan tambahan
adanya ikan lele berukuran super besar 3 – 5 ekor..Benar atau
tidak?Setelah itu petani budidaya akan bingung kenapa bisa
terjadi.padahal sudah diberi pakan tambahan yang kalau dilihat “Lebih
bergizi dan berprotein”(Menurut perasaan).
Disini penulis ada jawabannya dan cara mengatasinya.bila berminatdapat
menghubungi penulis untuk mendapatkan jawaban dan cara mengatasinya.
3. JUMLAH TEBAR
Untuk jumlah tebar sebagian besar petani budidaya ikan lele jarang yang
menghitung berapa jumlah yang sesuai dengan kolam yang dipunyai. Tidak
jarang untuk kolam denga luas 3 x 5 meter di beri bibit ikan lele lebih
dari 10.000 ekor. Hasilnya banyak ikan yang tidak tumbuh. Muncul
pertanyaan “ kok gak besar besar lele yang dipelihara.”. dan setelah
dipanen lagi lagi hasil panen mengecewakan.selain tonase kurang dari
yang diharapkan ikan yang dihasilkan kurus kurus dan tidak disukai
pasar.Apa yang terjadi..
Lewat modul yang disusun oleh penulis akan didapat jawabannya dan dapat
diketahui cara mengatasinya. Tertarik? Anda dapat menghubungi penulis.
4. KOLAM
Pemilihan kolam yang dipakai untuk budidaya kadang terlihat
sepele.padahal itu menentukan keberhasilan dan kelangsungan budidaya
lele itu sendiri. Banyak petani budidaya yang gulung tikar atau rugi
terus menerus karena salah memilih bentuk kolam.Ada beberapa jenis kolam
yang digunakan dalam budidaya ikan lele dari kolam beton/tembok,kolam
tanah,kolam terpal atau perpaduan dua kolam tersebut.
Masing masing mempunyai kelebihan dan kelemahan masing masing..tetapi
ada satu yang lebih ekonomis,efektif dan efisien..dan kolam itu adalah
kolam terpal dengan desain tertentu.mengapa desain tertentu.karena ada
beberapa keunggulan kolam itu dibanding kolam lain.salah satunya bisa
menghemat biaya operasional dan praktis.ada kelebihan lain. Kelihatan
sederhana tapi bisa dibuktikan keefektifan dan keefisiennya
Anda bisa dapatkan model kolam itu dengan menghubungi penulis untuk
mendapatkan modul yang akan mengupas segala persoalan budidaya itu.
5. AREAL KOLAM
Yang dimaksud dengan areal kolam adalah tanah atau lahan yang akan
digunakan untuk budidaya ikan lele.Kadang kita menggunakan areal luas
yang seharusnya bisa menghasilkan 8 juta – 10 juta rupiah tetapi banyak
yang hanya mendapatkan untung ratusan ribu bahkan merugi yang akhirnya
terbengkalai menjadi lahan yang tidak efektif.
Didalam tulisan atau modul yang disusun penulis anda akan dapatkan cara memanfaatkan lahan seoptimal mungkin.
6. HILANG ATAU BERKURANGNYA IKAN LELE
Ada anggapan sebagian teman teman budidaya kita hilang atau berkurangnya
ikan lele yang dibudidayakan karena akibat masuknya ikan kelumpur atau
ada yang memancing.padahal anggapan itu belum tentu benar karena
hilangnya ikan lele atau berkurangnya hasil itu murni disebabkan
kesalahan prosedur budidaya.
Semua dikupas dalam tulisan di modul yang disusun oleh penulis.
HARAPAN PENULIS
Dengan disusunnya modul yang bisa dipesan diharapkan dapat :
1. Membantu pem budidaya ikan lele yang selama ini selalu rugi dalam
budidaya ikan lele. Dan tidak terjerumus oleh buku buku yang hanya
memberikan harapan setinggi langit tetapi tidak sesuai fakta.
2. Meningkatkan atau menambah penghasilan masyrakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat jawa tengah pada khususnya.
3. Banyak lahan kosong yang dapat digunakan untuk menghasilkan uang untuk meningkatkan kesejahteraan.
4. Membantu program pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
- JANGAN MELIHAT BENTUK BUKU ATAU MODUL DAN UANG YANG DIKELUARKAN,TETAPI LIHATLAH ISI DARI BUKU ITU YANG SEHARGA JUTA AN RUPIAH
- UNTUK MENDAPATKAN PENGHASILAN DAN PENDAPATAN YANG MELIMPAH SESEORANG
HARUS BEKERJA KERAS DAN MEMERLUKAN MODAL.( BOHONG BILA TANPA
MODAL,BEKERJA KERAS BISA MENDAPATKAN HASIL YANG MELIMPAH)
Archive for 2014
A. Pendahuluan
Merokok adalah kebiasaan buruk di masyarakat yang sudah dianggap menjadi biasa, mungkin karena begitu
banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orangorang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Rokok pertama kali dilakukan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika, seperti Suku Indian, Maya, dan
Aztec penduduk asli Amerika untuk keperluan pemujaan dewa/roh. Pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongan nya datang ke Benua Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Dan akhirnya tertarik untuk membawa budaya menghisap tembaku ini ke benua asal mereka, yaitu Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis yang tertarik untuk mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dia lah Jean Nicot, yang kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokok pun muncul di kalangan bangsawan Eropa.
C.Mengapa rokok haram dalam Islam?
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh pelakunya perlahan-lahan dan menyiksanya.
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya.” (Qur’an Surat Al-Baqarah :219)
Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi dan mungkin termasuk di jaman sekarang adalah merokok. “Janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan boros karena pemborosan itu adalah sudaranya setan” (Qur’an Surat Al-Isro : 26)
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahaan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
“Allah membencimu karena kamu menyia-nyiakan harta” (H.R.Bukhari-Muslim) Rokok adalah pemborosan. Sungguh aneh sekali, ada seorang kepala rumah tangga miskin yang lebih senang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok daripada membeli makanan untuk anakanak dan istrinya yang kelaparan. Dalam kaidah fiqih disebutkan “Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.
Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin lakilaki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Kegiatan Merokok Menirukan Kebiasakan Suku Indian di Amerika ketika melakukan Ritual pemujaan roh / dewa / atau leluhur mereka, dan ini sangat bertentangan sekali dengan islam Dari dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa merokok Haram, alasannya :
Merokok membahayakan atau merugikan diri sendiri, Merokok membahayakan atau merugikan orang
lain, Merokok merupakan tindakan pemborosan, Intinya lebih banyak mudhorot (Bahayanya) Ketimbang
Manfaatnya.
2. Hukum Merokok Haram dilihat dari Segi Sosial
Buruknya rokok bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti di rumah sakit. Keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Jikalau Anda sedang Melihat anak dibawah umur atau anak sekolah merokok, pantas ato tidak ? Silahkan jawab dengan hati anda sendiri
3. Hukum Merokok Haram dilihat dari sisi Keluarga
Banyak orang tua yang pecandu rokok, namun tidak akan pernah mengajarkan anaknya merokok, dan mungkin bahkan akan marah jika anak-anaknya ikutan merokok.
4. Hukum Merokok Haram dilihat Segi Keamanan dan Keselamatan
Sudah sangat sering puntung rokok telah mengakibatkan bencana dimana-mana, buang puntung rokok
sembarangan bisa membuat kebakaran hutan, SPBU Kebakaran, Tabung Meledak. dll
5. Hukum Merokok Haram dilihat dari Ilmu Kedokteran
Para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.
D. DEBAT HUKUM MEROKOK, BEBERAPA DALIH PARA PEROKOK (PERTANYAAN DAN JAWABAN)
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: “Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.” Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia
dalam hidupnya. Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk. merokok ibarat musuh dalam selimut ini!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki
tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok” Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: “Guru dan kyai saya juga merokok,
bahkan dokter juga ada yang merokok.” Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak
merasakan bahaya merokok.” Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Menganggap merokok dapat mempercepat kematian sama saja menolak takdir Allah. Hanya Allah yang
menentukan waktu ajalnya seseorang. Bila saatnya ajal tiba ya pasti tiba, tidak ada yang namanya rokok
menyebabkan kematian. Hanya Allah yang berkehendak atas kematian seseorang. Mereka berbicara
seolah-olah sangat paham akan takdir Tuhan atau seolah-olah sudah mencapai ma’rifatullah.
Jawaban: Pertanyaan yang terlalu mengada-ada, Misalnya bila seseorang dengan sengaja berdiri ditengah
jalan yang ramai kendaraannya dan sedang melaju kencang pula dimana kemungkinan orang itu tertabrak
99% lalu orang tersebut meninggal dunia akibat tertabrak, apakah kita boleh mengatakan bahwa kematian
orang tersebut adalah takdir Tuhan? Enak saja kita menyalahkan Tuhan atau mengkambinghitamkan
Tuhan atas kesalahan yang telah kita perbuat sendiri. Tindakan tersebut adalah bunuh diri. Sama saja
dengan sengaja merokok yang bearti dengan sengaja menggerogoti kesehatan sendiri yang berakibat
mempercepat kematian. Hukum sebab akibat berlaku di dunia ini. Merokok tidaklah haram karena Nabi Muhammad tidak pernah mengharamkannya.
Jawaban : Bagaimana mau mengharamakan, orang pada ada zaman Nabi belum ada yang namanya rokok
(lihat kembali sejarah rokok), itu sama saja dengan mengatakan bahwa melihat gambar porno di internet
tidak haram karena pada zaman Nabi Muhmmad tidak ada yang namanya internet. Itulah sangat diperlukan pemahaman terhadap suatu ajaran, jangan berpikiran kuno. Itulah gunanya fatwa yaitu untuk mencari hukum sesuatu yang keadaan yang belum diterangkan pada zaman Rasulullah dengan berdasarkan pemahaman terhadap Qur’an dan Hadis. Tidak ada dalil dalam Qur’an maupun hadis yang menerangkan bahwa merokok haram?
Jawaban : Memang tidak ada yang tertuju fokus pada rokok, karena pada jaman nabi belum ada rokok,
seandainya ada pasti Nabi akan mengharamkannya. Dalil-dalil diatas sudah sangat jelas, kita dikasih Allah
SWT akal pikiran untuk dapat membedakan mana yang baik dan benar atau buruk dan salah.
E. Kenapa Ada Para Ustadz,Kiai atau Ulama Yang Membolehkan (mubah/makruh) Merokok?
Jawabannya sangat mudah :
Ustadz/kiai/Ulama yang Membolehkan Merokok adalah karena mereka sudah terlanjur menjadi pecandu
rokok, mau tidak mau dia harus mencari berbagai cara untuk menghalalkan nafsunya demi tetap bisa merokok, Mereka rela menjual ajaran agamanya, sungguh nanti pertangungjawabannya akan sangat besar di akherat.
F. KESIMPULAN YANG ADIL (FINAL)
Mari kita gunakan akal sehat kita untuk membuat kesimpulan ini, Kesimpulan dari penulis adalah :
Merokok tidak merokok itu sebuah pilihan, kita tentunya mungkin sudah tahu bahwa ternyata perokok pasif
(orang yang bukan perokok) lebih serius terkena dampak kesehatannya akibat asap rokok yang dihembuskan oleh para perokok.
Jadi “HUKUM MEROKOK TIDAK HARAM, Jika ASAP ROKOKNYA DITELAN SEKALIAN“, ini
adalah mengenai prinsip dari sebuah keadilan, logikanya gak ikutan ngerokok tapi ikut kena asapnya kan
sungguh tidak adil, apalagi asap yang beracun. Ingat hembusan asap dari rokok itu bagaikan air yang mengalir, asap akan mengikuti kemana arah angin bertiup, dan dapat menembus celah-celah yang sangat kecil, bahkan meskipun anda berada di ruangan khusus merokok sekalipun, apalagi cuma dalam kamar yang begitu banyak lubang udaranya atau mungkin cuman sekedar menjauh, Jadi tidak ada cara lain selain menelan asap rokok tersebut.
Asap Rokok itu beracun lebih beracun dari asap kenalpot, orang yang bukan merokok tentunya sangat tidak
ikhlas jika asapnya sampai kehirup hidung lalu masuk keparu-paru mereka dan merasa terdholimi, ingat! perlu kita ketahui bahwa doa orang yang terdholimi itu sangat mudah dikabulkan oleh Allah SWT. tentunya
kita tidak ingin bukan di doakan yang buruk oleh orang yang terdholimi.
Merokok adalah kebiasaan buruk di masyarakat yang sudah dianggap menjadi biasa, mungkin karena begitu
banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orangorang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.
Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.
Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam masalah rokok dibanding kondisi masyarakat disebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.
B. Sejarah RokokRokok pertama kali dilakukan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika, seperti Suku Indian, Maya, dan
Aztec penduduk asli Amerika untuk keperluan pemujaan dewa/roh. Pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongan nya datang ke Benua Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Dan akhirnya tertarik untuk membawa budaya menghisap tembaku ini ke benua asal mereka, yaitu Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis yang tertarik untuk mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dia lah Jean Nicot, yang kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokok pun muncul di kalangan bangsawan Eropa.
Namun tidak seperti suku indian, yang menggunakannya untuk upacara ritual, para bangsawan Eropa menggunakannya untuk kesenangan belaka. Setelah Benua amerika dijelajahi orang eropa, mereka mencoba menirukan orang indian menghisap tembakau dan membawanya sebagai lifestyle baru di Eropa. sejak saat itu bersamaan dengan penjajahan bangsa2 eropa ke seluruh dunia, rokok ikut tersebar pula ke seluruh dunia.
Pada abad ke-17, Para pedagang dari Spanyol masuk ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok masuk ke negara-negara Islam.
Pada abad ke-17, Para pedagang dari Spanyol masuk ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok masuk ke negara-negara Islam.
Jika data ini benar, maka masa dimana ketika rokok ini pertama kali ditemukan jauh terjadi setelah masa hidup Nabi. Bahkan kita tahu bahwa benua amerika sendiri baru ditemukan setelah kebudayaan eropa muncul terlebih dahulu. Orang Spanyol dan inggrislah yang pertama kali menemukan benua baru ini.
C.Mengapa rokok haram dalam Islam?
1. Hukum Merokok Haram ditinjau dari sisi Agama Islam
“Dan menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Qur’an Surat Al-A’raf : 157) Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.” “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qur’an Surat Al-Baqarah : 195)
Ahli-ahli kesehatan telah sepakat semuanya bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan (membawa kebinasaan), seperti penyakit kanker, PPOK (penyakit paru obstruktif kronik), cacat janin bagi wanita hamil yang merokok, impotensi, dan lain-lain. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (Qur’an Surat Annisa : 29) Kalo kita ibaratkan seperti fitnah kira-kira seperti ini” merokok itu lebih kejam daripada pembunuhan” Rokok tidak membunuh manusia langsung tapi secara perlahan-lahan. “Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam (H.R.Muslim)“Dan menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Qur’an Surat Al-A’raf : 157) Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.” “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qur’an Surat Al-Baqarah : 195)
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh pelakunya perlahan-lahan dan menyiksanya.
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya.” (Qur’an Surat Al-Baqarah :219)
Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi dan mungkin termasuk di jaman sekarang adalah merokok. “Janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan boros karena pemborosan itu adalah sudaranya setan” (Qur’an Surat Al-Isro : 26)
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahaan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
“Allah membencimu karena kamu menyia-nyiakan harta” (H.R.Bukhari-Muslim) Rokok adalah pemborosan. Sungguh aneh sekali, ada seorang kepala rumah tangga miskin yang lebih senang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok daripada membeli makanan untuk anakanak dan istrinya yang kelaparan. Dalam kaidah fiqih disebutkan “Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.
Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin lakilaki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Kegiatan Merokok Menirukan Kebiasakan Suku Indian di Amerika ketika melakukan Ritual pemujaan roh / dewa / atau leluhur mereka, dan ini sangat bertentangan sekali dengan islam Dari dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa merokok Haram, alasannya :
Merokok membahayakan atau merugikan diri sendiri, Merokok membahayakan atau merugikan orang
lain, Merokok merupakan tindakan pemborosan, Intinya lebih banyak mudhorot (Bahayanya) Ketimbang
Manfaatnya.
2. Hukum Merokok Haram dilihat dari Segi Sosial
Buruknya rokok bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti di rumah sakit. Keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Jikalau Anda sedang Melihat anak dibawah umur atau anak sekolah merokok, pantas ato tidak ? Silahkan jawab dengan hati anda sendiri
3. Hukum Merokok Haram dilihat dari sisi Keluarga
Banyak orang tua yang pecandu rokok, namun tidak akan pernah mengajarkan anaknya merokok, dan mungkin bahkan akan marah jika anak-anaknya ikutan merokok.
4. Hukum Merokok Haram dilihat Segi Keamanan dan Keselamatan
Sudah sangat sering puntung rokok telah mengakibatkan bencana dimana-mana, buang puntung rokok
sembarangan bisa membuat kebakaran hutan, SPBU Kebakaran, Tabung Meledak. dll
5. Hukum Merokok Haram dilihat dari Ilmu Kedokteran
Para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.
D. DEBAT HUKUM MEROKOK, BEBERAPA DALIH PARA PEROKOK (PERTANYAAN DAN JAWABAN)
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: “Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.” Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia
dalam hidupnya. Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk. merokok ibarat musuh dalam selimut ini!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki
tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok” Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: “Guru dan kyai saya juga merokok,
bahkan dokter juga ada yang merokok.” Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak
merasakan bahaya merokok.” Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Menganggap merokok dapat mempercepat kematian sama saja menolak takdir Allah. Hanya Allah yang
menentukan waktu ajalnya seseorang. Bila saatnya ajal tiba ya pasti tiba, tidak ada yang namanya rokok
menyebabkan kematian. Hanya Allah yang berkehendak atas kematian seseorang. Mereka berbicara
seolah-olah sangat paham akan takdir Tuhan atau seolah-olah sudah mencapai ma’rifatullah.
Jawaban: Pertanyaan yang terlalu mengada-ada, Misalnya bila seseorang dengan sengaja berdiri ditengah
jalan yang ramai kendaraannya dan sedang melaju kencang pula dimana kemungkinan orang itu tertabrak
99% lalu orang tersebut meninggal dunia akibat tertabrak, apakah kita boleh mengatakan bahwa kematian
orang tersebut adalah takdir Tuhan? Enak saja kita menyalahkan Tuhan atau mengkambinghitamkan
Tuhan atas kesalahan yang telah kita perbuat sendiri. Tindakan tersebut adalah bunuh diri. Sama saja
dengan sengaja merokok yang bearti dengan sengaja menggerogoti kesehatan sendiri yang berakibat
mempercepat kematian. Hukum sebab akibat berlaku di dunia ini. Merokok tidaklah haram karena Nabi Muhammad tidak pernah mengharamkannya.
Jawaban : Bagaimana mau mengharamakan, orang pada ada zaman Nabi belum ada yang namanya rokok
(lihat kembali sejarah rokok), itu sama saja dengan mengatakan bahwa melihat gambar porno di internet
tidak haram karena pada zaman Nabi Muhmmad tidak ada yang namanya internet. Itulah sangat diperlukan pemahaman terhadap suatu ajaran, jangan berpikiran kuno. Itulah gunanya fatwa yaitu untuk mencari hukum sesuatu yang keadaan yang belum diterangkan pada zaman Rasulullah dengan berdasarkan pemahaman terhadap Qur’an dan Hadis. Tidak ada dalil dalam Qur’an maupun hadis yang menerangkan bahwa merokok haram?
Jawaban : Memang tidak ada yang tertuju fokus pada rokok, karena pada jaman nabi belum ada rokok,
seandainya ada pasti Nabi akan mengharamkannya. Dalil-dalil diatas sudah sangat jelas, kita dikasih Allah
SWT akal pikiran untuk dapat membedakan mana yang baik dan benar atau buruk dan salah.
E. Kenapa Ada Para Ustadz,Kiai atau Ulama Yang Membolehkan (mubah/makruh) Merokok?
Jawabannya sangat mudah :
Ustadz/kiai/Ulama yang Membolehkan Merokok adalah karena mereka sudah terlanjur menjadi pecandu
rokok, mau tidak mau dia harus mencari berbagai cara untuk menghalalkan nafsunya demi tetap bisa merokok, Mereka rela menjual ajaran agamanya, sungguh nanti pertangungjawabannya akan sangat besar di akherat.
F. KESIMPULAN YANG ADIL (FINAL)
Mari kita gunakan akal sehat kita untuk membuat kesimpulan ini, Kesimpulan dari penulis adalah :
Merokok tidak merokok itu sebuah pilihan, kita tentunya mungkin sudah tahu bahwa ternyata perokok pasif
(orang yang bukan perokok) lebih serius terkena dampak kesehatannya akibat asap rokok yang dihembuskan oleh para perokok.
Jadi “HUKUM MEROKOK TIDAK HARAM, Jika ASAP ROKOKNYA DITELAN SEKALIAN“, ini
adalah mengenai prinsip dari sebuah keadilan, logikanya gak ikutan ngerokok tapi ikut kena asapnya kan
sungguh tidak adil, apalagi asap yang beracun. Ingat hembusan asap dari rokok itu bagaikan air yang mengalir, asap akan mengikuti kemana arah angin bertiup, dan dapat menembus celah-celah yang sangat kecil, bahkan meskipun anda berada di ruangan khusus merokok sekalipun, apalagi cuma dalam kamar yang begitu banyak lubang udaranya atau mungkin cuman sekedar menjauh, Jadi tidak ada cara lain selain menelan asap rokok tersebut.
Asap Rokok itu beracun lebih beracun dari asap kenalpot, orang yang bukan merokok tentunya sangat tidak
ikhlas jika asapnya sampai kehirup hidung lalu masuk keparu-paru mereka dan merasa terdholimi, ingat! perlu kita ketahui bahwa doa orang yang terdholimi itu sangat mudah dikabulkan oleh Allah SWT. tentunya
kita tidak ingin bukan di doakan yang buruk oleh orang yang terdholimi.
Belut adalah jenis ikan yang rasanya nikmat, dengan rasa khasnya dan banyaknya gizi yang di kandungnya. Belut merupakan salah satu sumber protein hewani yang sangat digemari banyak orang saat ini, dahulu di tahun 60-an masyarakat hanya mengenal belut sawah atau belut liar, sehingga sangat sulit untuk dapat mengkonsumsi belut setiap hari. Saat ini sudah sangat banyak orang yang membudidayakan belut ini sehingga belut dengan mudah dapat dijumpai di pasar. Budidaya belut ternyata tidak sulit, dan tidak membutuhkan lahan yang luas, dengan media tong saja belut sudah dapat dibudidayakan dalam jumlah yang besar.
Budidaya belut lebih mudah daripada memelihara ikan, apakah itu sebagai ikan ternak ataupun hanya sekedar ikan peliharaan. Saat ini hanya masalah bibit saja yang menjadi kendala utama dalam budidaya belut, sulitnya mendapatkan bibit ini juga membatasi jumlah peternak belut saat ini. Bibit belut ini dapat diambil langsung di alam atau bisa juga dibeli di pembibitan belut. Namun pembibitan belut secara komersil saat ini sanagt sulit ditemukan, bahkan mungkin belum ada di daerah anda.
1. Perlengkapan
Hal yang paling utama dan pertama sekali yang harus dipersiapkan dalam budidaya belut didalam tong adalah peralatan-peralatan sebagai berikut:
Persiapan dan teknik budidaya belut perlu diketahui agar kelak mendapatkan hasil yang maksimal. Disini hal yang perlu diperhatikan adalah media pemeliharaan sebagai tempat berkembang biak atau media tempat membesarkan belut. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
A. Drum atau Tong
Drum yang digunakan untuk budidaya belut harus yang tidak bocor dan juga tidak berkarat. Bila drum yang digunakan terbuat dari besi atau kaleng, maka sebaliknya drum tersebut sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu dari karat dan lakukan pengecetan ulang dan diamkan sampai kering hingga tidak berbau cat lagi.
Cara mempersiapkan drum atau tong sebagai media budidaya belut dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut ini:
B. Media Tanah
Media tanah yang digunakan adalah tanah yang tidak berpasir dan juga tanah yang tidak terlalu liat dan memiliki kandungan hara yang cukup. Dalam hal ini disarankan untuk menggunakan media tanah yang diambil dari sawah. Pematangan media tanah dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
C. Media Instan Bokashi
Budidaya belut lebih mudah daripada memelihara ikan, apakah itu sebagai ikan ternak ataupun hanya sekedar ikan peliharaan. Saat ini hanya masalah bibit saja yang menjadi kendala utama dalam budidaya belut, sulitnya mendapatkan bibit ini juga membatasi jumlah peternak belut saat ini. Bibit belut ini dapat diambil langsung di alam atau bisa juga dibeli di pembibitan belut. Namun pembibitan belut secara komersil saat ini sanagt sulit ditemukan, bahkan mungkin belum ada di daerah anda.
Lokasi ideal budidaya belut
Belut dapat dipelihara di semua jenis daerah, baik dataran tinggi maupun rendah, baik daerah dengan curah hujan tinggii maupun curah hujan rendah. Hal ini wajar saja karena padi bisa tumbuh di semua daerah, setiap ada sawah yang bisa ditumbuhi oleh padi maka daerah itu kemungkina besar dapat dijadikan sebagai lokasi budidaya belut. Begitu juga dengan kondisi air, syarat budidaya belut hanyalah terdapat air bersih dalam artian bersih dari pencemaran limbah pabrik, pestisida dan detergen. Suhu 25-31°C adalah suhu terbaik untuk membudidayakan belut. Kondisi air yang bersih ini terutama untku anak belut atau sering disebut dengan bibit, ukuran bibit yang baik antara 1 – 2 cm. ketika belut sudah tumbuh dewasa maka kondisi air tidak lagi menjadi masalah karena umumnya belut dewasa dapat hidup di air yang keruh (akibat lumpur).1. Perlengkapan
Hal yang paling utama dan pertama sekali yang harus dipersiapkan dalam budidaya belut didalam tong adalah peralatan-peralatan sebagai berikut:
- Tong atau Drum, disarankan yang terbuat dari bahan plastik agar tidak berkarat.
- Paralon
- Kawat Kasa
- Tandon sebagai penampung air
- Ember, cangkul, baskom dan juga jerigen.
Persiapan dan teknik budidaya belut perlu diketahui agar kelak mendapatkan hasil yang maksimal. Disini hal yang perlu diperhatikan adalah media pemeliharaan sebagai tempat berkembang biak atau media tempat membesarkan belut. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
A. Drum atau Tong
Drum yang digunakan untuk budidaya belut harus yang tidak bocor dan juga tidak berkarat. Bila drum yang digunakan terbuat dari besi atau kaleng, maka sebaliknya drum tersebut sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu dari karat dan lakukan pengecetan ulang dan diamkan sampai kering hingga tidak berbau cat lagi.
Cara mempersiapkan drum atau tong sebagai media budidaya belut dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut ini:
- Letakkanlah tong pada posisi tanah yang datar. Hal ini dilakukan agar media menjadi lebih luas.
- Buka bagian tengan drum dan sisakan 5 cm pada bagian sisi kiri dan kanan.
- Pasang alat sebagai penganjal agar drum tidak menggelinding dan bergerak.
- Buat saluran pembuangan dibawah tong. Letak saluran pembuangan ini dapat disesuaikan dengan penampungan limbah pembuangan.
- Buah peneduh tong, sehingga intensitas panas matahari tidak terlalu tinggi dan mengenai langsung ke permukaan drum. Bahan ini dapat dibuat dengan net atau waring dan bisa juga dibuat dengan bahan-bahan yang lebih sederhana lainnya.
Media tanah yang digunakan adalah tanah yang tidak berpasir dan juga tanah yang tidak terlalu liat dan memiliki kandungan hara yang cukup. Dalam hal ini disarankan untuk menggunakan media tanah yang diambil dari sawah. Pematangan media tanah dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Masukkan tanah kedalam tong hingga ketinggian 30-40 cm
- Masukkan air hingga tanah becek namun tidak menggenang.
- Masukkan EM 4 sebanyak 4 botol kedalam tong.
- Aduk tanah sebanyak 2 kali sehari hingga tanah menjadi lembut dan gembur.
C. Media Instan Bokashi
justify;">Media ini dibuat diluar tong yang merupakan campuran dari bahan utama dan bahan campuran. Penggunaan 100 kilo bahan akan menghasilkan 90 kilo media instan bokashi. Untuk setiap tong ukuran 200 liter membutuhkan 40 kilo bokashi. Dalam pembuatan bokashi dibutuhkan bahan-bahan utama sebagai berikut:
Untuk mencapur media tanah dan media bokashi dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
E. Masukkan bibit belut
Setelah seluruh media budidaya diatas dipersiapkan, maka tahapan selanjutnya adalah menebarkan bibit belut. Bibit yang ditebar sebaiknya sebanyak 2 kg atau dengan jumlah bibit sebanyak 160-200 ekor.
3. Perawatan
Perawatan belut yang dibudidayakan didalam tong relatif lebih mudah karena pemantauan budidaya juga relatif kecil. Tetapi demikian perawatan harus tetapi diperhatikan, diantaranya adalah:
a. Pemberian Pakan
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang volume pemberian pakan. Tetapi sebaiknya pakan diberikan 5 persen dari jumlah bibit yang ditebarkan. Pakan yang diberikan sebaiknya terdiri dari cacing, kecebong, ikan-ikan kecil, dan cacahan keong mas atau bekicot. Pemberian pakan diberikan pada hari ke-3 setelah bibit ditebar didalam tong. Pemberian pakan sebaiknya dilakukan pada sore hari seperti kebiasaan belut makan dialam bebas, yaitu sore dan malah hari.
b. Pengaturan Air
Pengaturan air sangat diperlukan untuk membuang sisa makanan agar tidak menumpuk dan menimbulkan penyakit bagi belut. Pengaturan air ini dapat dilakukan dengan cara mengalirkan air bersih kedalam tong. Sebaiknya air yang masuk berupa percikan air, dan hal ini sangat cocok dilakukan dengan menggunakan pipa paralon sebagai media aliran. Sementara untuk saluran pembuangan dapat dilakukan dengan membuat lobang pada tong di ketinggian 8 cm dari genangan air pada media. Selain itu untuk mengatur pembuangan sisa kotoran percikan air juga sangat bermanfaat untuk menambah oksigen.
c. Perawatan Tanaman Air
Tanaman air ini juga digunakan sebagai penjaga kelembaban tempat budidaya dan juga menjaga belut dari kepanasan.
d. Pemberian EM4
EM4 berfungsi untuk menetralisir sisa-sisa pakan. Selain itu juga berfungsi untuk mengurangi bau. EM4 diberikan 2-3 kali sehari dengan dosis 1/2 sendok makan yang terlebih dilarutkan dalam 1 liter air.
e. Perawatan Disekitar Lokasi
Perawatan di sekitar lokasi ini dilakukan untuk menjaga tong dari tanaman liar, lumut, dan hama maupun predator pemangsa seperti ayam.
4. Pemanenan
Pemanenan belut sudah dapat dilakukan setelah 3–4 bulan masa budidaya dilakukan atau sesuai dengan keinginan kita dan keinginan (permintaan) pasar. Pemanenan untuk media drum / tong tentunya lebih mudah , dan belut hasil budidaya siap dipasarkan.
- Jerami padi (40 persen)
- Pupuk Kandang (30 persen)
- Bekatul (20 persen)
- Potongan batang pisang (10 persen)
- EM4
- Air Sumur
- Larutan 250 gram gula pasir untuk menghasilkan 1 liter larutan molases.
- Cacah jerami dan potongan batang pisang dan kemudian dikeringkan terlebih dahulu. Tanda bahan yang sudah kering adalah hancur ketika digenggam.
- Campurkan bahan cacahan diatas dengan bahan pokok lainnya dan aduk hingga merata.
- Campurkanlah bahan ini sedikit demi sedikit tetapi jangan terlalu basah.
- Tutup media dengan karung goni atau terpal selama 4-7 hari. Bolak balik campuran agar tidak membusuk.
Untuk mencapur media tanah dan media bokashi dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Masukkan media Bokashi kedalam tong dan aduk hingga merata.
- Masukkan air kedalam tong hingga ketinggian 5 cm dan diamkanlah hingga terdapat plankton atau cacing (sekitar 1 minggu) selama proses ini berlangsung tong tidak perlu ditutup.
- Keluarkan air dari tong dan ganti dengan air baru dengan ketinggian yang sama.
- Masukkkan tumbuhan air yang tidak terlalu besar sebanyak 3/4 bagian dan ikan-ikan kecil.
- Masukkan vetsin secukupnya sebagai perangsang nafsu makan belut dan diamkan selama 2 hari.
E. Masukkan bibit belut
Setelah seluruh media budidaya diatas dipersiapkan, maka tahapan selanjutnya adalah menebarkan bibit belut. Bibit yang ditebar sebaiknya sebanyak 2 kg atau dengan jumlah bibit sebanyak 160-200 ekor.
3. Perawatan
Perawatan belut yang dibudidayakan didalam tong relatif lebih mudah karena pemantauan budidaya juga relatif kecil. Tetapi demikian perawatan harus tetapi diperhatikan, diantaranya adalah:
a. Pemberian Pakan
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang volume pemberian pakan. Tetapi sebaiknya pakan diberikan 5 persen dari jumlah bibit yang ditebarkan. Pakan yang diberikan sebaiknya terdiri dari cacing, kecebong, ikan-ikan kecil, dan cacahan keong mas atau bekicot. Pemberian pakan diberikan pada hari ke-3 setelah bibit ditebar didalam tong. Pemberian pakan sebaiknya dilakukan pada sore hari seperti kebiasaan belut makan dialam bebas, yaitu sore dan malah hari.
b. Pengaturan Air
Pengaturan air sangat diperlukan untuk membuang sisa makanan agar tidak menumpuk dan menimbulkan penyakit bagi belut. Pengaturan air ini dapat dilakukan dengan cara mengalirkan air bersih kedalam tong. Sebaiknya air yang masuk berupa percikan air, dan hal ini sangat cocok dilakukan dengan menggunakan pipa paralon sebagai media aliran. Sementara untuk saluran pembuangan dapat dilakukan dengan membuat lobang pada tong di ketinggian 8 cm dari genangan air pada media. Selain itu untuk mengatur pembuangan sisa kotoran percikan air juga sangat bermanfaat untuk menambah oksigen.
c. Perawatan Tanaman Air
Tanaman air ini juga digunakan sebagai penjaga kelembaban tempat budidaya dan juga menjaga belut dari kepanasan.
d. Pemberian EM4
EM4 berfungsi untuk menetralisir sisa-sisa pakan. Selain itu juga berfungsi untuk mengurangi bau. EM4 diberikan 2-3 kali sehari dengan dosis 1/2 sendok makan yang terlebih dilarutkan dalam 1 liter air.
e. Perawatan Disekitar Lokasi
Perawatan di sekitar lokasi ini dilakukan untuk menjaga tong dari tanaman liar, lumut, dan hama maupun predator pemangsa seperti ayam.
4. Pemanenan
Pemanenan belut sudah dapat dilakukan setelah 3–4 bulan masa budidaya dilakukan atau sesuai dengan keinginan kita dan keinginan (permintaan) pasar. Pemanenan untuk media drum / tong tentunya lebih mudah , dan belut hasil budidaya siap dipasarkan.
Agama
Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai tuntunan dan pegangan
bagi kaum muslimin mempunyai fungsi tidak hanya mengatur dalam segi ibadah saja
melainkan juga mengatur umat dalam memberikan tuntutan dalam masalah yang
berkenaan dengan kerja.
Rasulullah
SAW bersabda: “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya,
dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.” Dalam
ungkapan lain dikatakan juga, “Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di
bawah, Memikul kayu lebih mulia dari pada mengemis, Mukmin yang
kuat lebih baik dari pada mukslim yang lemah. Allah menyukai mukmin yang kuat
bekerja.” Nyatanya kita kebanyakan bersikap dan bertingkah laku justru
berlawanan dengan ungkapan-ungkapan tadi.
Padahal
dalam situasi globalisasi saat ini, kita dituntut untuk menunjukkan etos kerja
yang tidak hanya rajin, gigih, setia, akan tetapi senantiasa menyeimbangkan
dengan nilai-nilai Islami yang tentunya tidak boleh melampaui rel-rel yang
telah ditetapkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
B.
Hakekat Etos Kerja dalam Islam
Ethos
berasal dari bahasa Yunani yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter
serta keyakinan atas sesuatu.
Sikap
ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat.
Ethos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh, budaya serta sistem nilai
yang diyakininya. Dari kata etos ini dikenal pula kata etika yang hamper
mendekati pada pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitan dengan baik
buruk moral sehingga dalam etos tersebut terkandung gairah atau semangat yang
amat kuat untuk mengerjakan sesuati secara optimal lebih baik dan bahkan
berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang sesempurna mungkin.
Dalam
al-Qur’an dikenal kata itqon yang berarti proses pekerjaan yang
sungguh-sungguh, akurat dan sempurna. (An-Naml : 88). Etos kerja seorang muslim
adalah semangat untuk menapaki jalan lurus, dalam hal mengambil keputusan pun,
para pemimpin harus memegang amanah terutama para hakim. Hakim berlandaskan
pada etos jalan lurus tersebut sebagaimana Dawud ketika ia diminta untuk
memutuskan perkara yang adil dan harus didasarkan pada nilai-nilai kebenaran,
maka berilah keputusan (hukumlah) di antara kami dengan adil dan janganlah kamu
menyimpang dari kebenaran dan tunjuklah (pimpinlah) kami ke jalan yang lurus
(QS. Ash Shaad : 22)
Pengertian
Kerja
Kerja
dalam pengertian luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik
dalam hal materi maupun non-materi, intelektual atau fisik maupun hal-hal yang
berkaitan dengan masalah keduniawian atau keakhiratan. Kamus besar bahasa
Indonesia susunan WJS Poerdarminta mengemukakan bahwa kerja adalah perbuatan
melakukan sesuatu. Pekerjaan adalah sesuatu yang dilakukan untuk mencari
nafkah.
KH.
Toto Tasmara mendefinisikan makan dan bekerja bagi seorang muslim adalah suatu
upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh asset dan zikirnya untuk
mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai hamba Allah yang
menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang
terbaik atau dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa dengan bekerja manusia
memanusiakan dirinya.
Lebih
lanjut dikatakan bekerja adalah aktivitas dinamis dan mempunyai tujuan untuk
memenuhi kebutuhan tertentu (jasmani dan rohani) dan di dalam mencapai
tujuannya tersebut dia berupaya dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan
prestasi yang optimal sebagai bukti pengabdian dirinya kepada Allah SWT.
Di
dalam kaitan ini, al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan keimanan
yang diikuti oleh ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain ayat tentang kerja
tersebut dikaitkan dengan masalah kemaslahatan, terkadang dikaitkan juga dengan
hukuman dan pahala di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan
kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif. Di dalam al-Qur’an banyak
kita temui ayat tentang kerja seluruhnya berjumlah 602 kata, bentuknya :
1.
Kita temukan 22 kata ‘amilu (bekerja)
di antaranya di dalam surat al-Baqarah: 62, an-Nahl: 97, dan al-Mukmin: 40.
2.
Kata ‘amal (perbuatan)
kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya surat Hud: 46, dan al-Fathir: 10.
3.
Kata wa’amiluu (mereka
telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya surat al-Ahqaf: 19
dan an-Nur: 55.
4.
Kata Ta’malun dan Ya’malun seperti
dalam surat al-Ahqaf: 90, Hud: 92.
5.
Kita temukan sebanyak 330 kali
kata a’maaluhum, a’maalun, a’maluka, ‘amaluhu,
‘amalikum, ‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya
dalam surat Hud: 15, al-Kahf: 102, Yunus: 41, Zumar: 65, Fathir: 8, dan at-Tur:
21.
6.
Terdapat 27 kata ya’mal,
‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam surat al-Zalzalah: 7,
Yasin: 35, dan al-Ahzab: 31.
7.
Disamping itu, banyak sekali
ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti shana’a,
yasna’un, siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot, misalnya
ayat-ayat tentang perintah berulang-ulang dan sebagainya.
Di
samping itu, al-Qur’an juga menyebutkan bahwa pekerjaan merupakan bagian dari
iman, pembukti bahwa adanya iman seseorang serta menjadi ukuran pahala hukuman,
Allah SWT berfirman:
“…barangsiapa
mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh…” (Al-Kahfi: 110)
Ada
juga ayat al-Qur’an yang menunjukkan pengertian kerja secara sempit misalnya
firman Allah SWT kepada Nabi Daud As.
“
Dan Telah kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna
memelihara kamu dalam peperanganmu…” (al-Anbiya: 80)
Dalam
surah al-Jumu’ah ayat 10 Allah SWT menyatakan :
“ Apabila Telah
ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (al-Jumu’ah: 10)
Pengertian
kerja dalam keterangan di atas, dalam Islam amatlah luas, mencakup seluruh
pengerahan potensi manusia. Adapun pengertian kerja secara khusus adalah setiap
potensi yang dikeluarkan manusia untuk memenuhi tuntutan hidupnya berupa
makanan, pakaian, tempat tinggal, dan peningkatan taraf hidup.
Inilah
pengertian kerja yang bisa dipakai dalam dunia ketenaga-kerjaan dewasa ini,
sedangkan bekerja dalam lingkup pengertian ini adalah orang yang bekerja dengan
menerima upah baik bekerja harian, maupun bulanan dan sebagainya.
Pembatasan
seperti ini didasarkan pada realitas yang ada di negara-negara komunis maupun
kapitalis yang mengklasifikasikan masyarakat menjadi kelompok buruh dan
majikan, kondisi semacam ini pada akhirnya melahirkan kelas buruh yang
seringkali memunculkan konflik antara kelompok buruh atau pun pergerakan yang
menuntut adanya perbaikan situasi kerja, pekerja termasuk hak mereka.
Konsep
klasifikasi kerja yang sedemikian sempit ini sama sekali tidak dalam Islam,
konsep kerja yang diberikan Islam memiliki pengertian namun demikian jika menghendaki
penyempitan pengertian (dengan tidak memasukkan kategori pekerjaan-pekerjaan
yang berkaitan dengan ibadah dan aktivitas spiritual) maka pengertian kerja
dapat ditarik pada garis tengah, sehingga mencakup seluruh jenis pekerjaan yang
memperoleh keuntungan (upah), dalam pengertian ini tercakup pula para pegawai
yang memperoleh gaji tetap dari pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga
lainnya.
Pada
hakikatnya, pengertian kerja semacam ini telah muncul secara jelas, praktek
mu’amalah umat Islam sejak berabad-abad, dalam pengertian ini memperhatikan
empat macam pekerja :
1)
al-Hirafiyyin; mereka yang
mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu, dan para pemilik
restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas, seperti mereka yang
bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.
2)
al-Muwadzofin: mereka yang
secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu perusahaan
dan pegawai negeri.
3)
al-Kasbah: para pekerja
yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli seperti
pedagang keliling.
4)
al-Muzarri’un: para petani.
Pengertian
tersebut tentunya berdasarkan teks hukum Islam, diantaranya hadis rasulullah
SAW dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi SAW bersabda,berikanlah upah pekerja
sebelum kering keringat-keringatnya. (HR. Ibn Majah, Abu Hurairah, dan
Thabrani).
Pendapat
atau kaidah hukum yang menyatakan : “Besar gaji disesuaikan dengan hasil
kerja.” Pendapat atau kaidah tersebut menuntun kita dalam mengupah orang lain
disesuaikan dengan porsi kerja yang dilakukan seseorang, sehingga dapat
memuaskan kedua belah pihak.
C.
Etika Kerja dalam Islam
Rasulullah
SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang diantara kamu yang
melakukan pekerjaan dengan itqon (tekun, rapi dan teliti).”
(HR. al-Baihaki) Dalam memilih seseorang ketika akan diserahkan tugas,
rasulullah melakukannya dengan selektif. Diantaranya dilihat dari segi
keahlian, keutamaan (iman) dan kedalaman ilmunya. Beliau senantiasa mengajak
mereka agar itqon dalam bekerja.
Sebagaimana
dalam awal tulisan ini dikatakan bahwa banyak ayat al-Qur’an menyatakan
kata-kata iman yang diikuti oleh amal saleh yang orientasinya kerja dengan
muatan ketaqwaan. Penggunaan istilah perniagaan, pertanian, hutang untuk
mengungkapkan secara ukhrawi menunjukkan bagaimana kerja sebagai amal saleh
diangkatkan oleh Islam pada kedudukan terhormat.
Pandangan
Islam tentang pekerjaan perlu kiranya diperjelas dengan usaha sedalam-dalamnya.
Sabda Nabi SAW yang amat terkenal bahwa nilai-nilai suatu bentuk kerja
tergantung pada niat pelakunya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim, Rasulullah bersabda bahwa “sesungguhnya (nilai) pekerjaan itu
tergantung pada apa yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tinggi
rendahnya nilai kerja itu diperoleh seseorang tergantung dari tinggi rendahnya
niat. Niat juga merupakan dorongan batin bagi seseorang untuk mengerjakan atau
tidak mengerjakan sesuatu. Nilai suatu pekerjaan tergantung kepada niat
pelakunya yang tergambar pada firman Allah SWT agar kita tidak membatalkan
sedekah (amal kebajikan) dan menyebut-nyebutnya sehingga mengakibatkan penerima
merasa tersakiti hatinya.
“
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang
yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman
kepada Allah dan hari kemudian…” (al-Baqarah : 264) Keterkaitan ayat-ayat di
atas memberikan pengertian bahwa taqwa merupakan dasar utama kerja, apapun
bentuk dan jenis pekerjaan, maka taqwa merupakan petunjuknya. Memisahkan antara
taqwa dengan iman berarti mengucilkan Islam dan aspek kehidupan dan membiarkan
kerja berjalan pada wilayah kemashlahatannya sendiri. Bukan kaitannya dalam
pembangunan individu, kepatuhan kepada Allah SWT serta pengembangan umat
manusia.
Perlu
kiranya dijelaskan disini bahwa kerja mempunyai etika yang harus selalu diikut
sertakan didalamnya, oleh karenanya kerja merupakan bukti adanya iman dan
barometer bagi pahala dan siksa. Hendaknya setiap pekerjaan disampung mempunyai
tujuan akhir berupa upah atau imbalan, namun harus mempunyai tujuan utama,
yaitu memperoleh keridhaan Allah SWT. Prinsip inilah yang harus dipegang teguh
oleh umat Islam sehingga hasil pekerjaan mereka bermutu dan monumental sepanjang
zaman.
Jika
bekerja menuntut adanya sikap baik budi, jujur dan amanah, kesesuaian upah
serta tidak diperbolehkan menipu, merampas, mengabaikan sesuatu dan
semena-mena, pekerjaan harus mempunyai komitmen terhadap agamanya, memiliki
motivasi untuk menjalankan seperti bersungguh-sungguh dalam bekerja dan selalu
memperbaiki muamalahnya. Disamping itu mereka harus mengembangkan etika yang
berhubungan dengan masalah kerja menjadi suatu tradisi kerja didasarkan pada
prinsip-prinsip Islam.
Adapun hal-hal
yang penting tentang etika kerja yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut
:
- Adanya keterkaitan individu terhadap
Allah, kesadaran bahwa Allah melihat, mengontrol dalam kondisi apapun dan
akan menghisab seluruh amal perbuatan secara adil kelak di akhirat.
Kesadaran inilah yang menuntut individu untuk bersikap cermat dan
bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh keridhaan
Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. Dalam sebuah hadis
rasulullah bersabda, “sebaik-baiknya pekerjaan adalah usaha seorang
pekerja yang dilakukannya secara tulus.” (HR Hambali)
- Berusaha dengan cara yang halal dalam
seluruh jenis pekerjaan. Firman Allah SWT :
“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah.” (al-Baqarah: 172)
- Dilarang memaksakan seseorang, alat-alat
produksi atau binatang dalam bekerja, semua harus dipekerjakan secara
professional dan wajar.
- Islam tidak membolehkan pekerjaan yang
mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba dan
hal-hal lain yang diharamkan Allah.
- Professionalisme yaitu kemampuan untuk
memahami dan melakukan pekerjaan sesuai dengan prinsip-prinsip keahlian.
Pekerja tidak cukup hanya memegang teguh sifat amanah, kuat dan kreatif
serta bertaqwa tetapi dia juga mengerti dan benar-benar menguasai
pekerjaannya. Tanpa professionalisme suatu pekerjaan akan mengalami
kerusakan dan kebangkrutan juga menyebabkan menurunnya produktivitas
bahkan sampai kepada kesemrautan manajemen serta kerusakan alat-alat
produksi.
D.
Kesimpulan
Ethos
kerja seorang muslim ialah semangat menapaki jalan lurus, mengharapkan ridha
Allah SWT. Etika kerja dalam Islam yang perlu diperhatikan adalah (1) Adanya
keterkaitan individu terhadap Allah sehingga menuntut individu untuk bersikap
cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh
keridhaan Allah dan mempunyai hubungan baik dengan relasinya. (2) Berusaha
dengan cara yang halal dalam seluruh jenis pekerjaan. (3) tidak memaksakan
seseorang, alat-alat produksi atau binatang dalam bekerja, semua harus
dipekerjakan secara professional dan wajar. (4) tidak melakukan pekerjaan yang
mendurhakai Allah yang ada kaitannya dengan minuman keras, riba dan hal-hal
lain yang diharamkan Allah. (5) Professionalisme dalam setiap pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
1990, Al-Qur’an dan Terjemahan, Depag RI.
Anonim,
1997, Konsep dan etika kerja dalam Islam, Almadani.
Anonim,
1990, Mengangkat Kualitas Hidup Umat, Jakarta : Dirjen BIMAS Islam.
KH. Toto
Tasmara, Membudayakan Etos Kerja, Jakarta : Gema Insani.
Quraish Shihab,
1998, Wawasan al-Qur’an, Jakarta : Mizan.
Asnan Syafi’I
Wagino, Menabur Mutiara Hikmah, Jakarta : Mizan
PENDAHULUAN
Dalam
beberapa waktu belakangan ini banyak sekali masyarakat kita yang
mencoba berbudidaya ikan lele baik di pembesaran maupun
pembenihannya.Kebanyakan yang dipilih adalah pembesaran yang “katanya”
lebih gampang. Faktor yang melatar belakangi budidaya di masyarakat kita adalah :
- Kesulitan ekonomi masyarakat secara global
- Mendapat informasi dari teman atau keluarga yang telah berkecimpung di budidaya lele
- Tertarik dengan banyaknya buku buku tentang budidaya ikan lele
- Adanya lahan kosong yang bisa bermanfaat bila dikembangkan
Pada
kenyataannya setelah beberapa waktu berbudidaya ternyata banyak sekali
yang menemui kegagalan.Beberapa kejadian yang sering terjadi dalam
budidaya ikan lele adalah:
- Banyak ikan lele yang hilang/sakit
- Hasil atau tonase jauh dari harapan
- Banyaknya kerugian yang dialami
Kalau dilihat dari harga di pasaran jelas sangat menggiurkan.1 kg ikan lele bisa sampai Rp 15.000.00. Inilah yang banyak budidayawan terjebak ingin mencoba budidaya ikan lele.padahal budidaya ikan lele bukan coba coba. Harga yang melambung tinggi harusnya bisa disimpulkan kalau budidaya ikan lele tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Karena
hal hal tersebut saya ingin meluruskan dan mencoba membantu masyarakat
lewat tulisan yang mungkin secara tampilan tidak terlalu bagus tapi isi
dari tulisan ini insyaAllah bisa bermanfaat bagi masyarakt pada umumnya
dan pembudidaya ikan lele pada khususnya.
Didalam
tulisan ini insya Allah akan dikupas lebih lanjut beberapa faktor yang
menjadi kendala bagi budidaya ikan lele. Dan bila ada yang berminat dan
serius menekuni budidaya ini bisa menghubungi penulis.
FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGI BERBUDIDAYA IKAN LELE
Budidaya ikan lele sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat pulau jawa pada khususnya. Harga benih
maupun ikan lele konsumsi melambung tinggi. Inilah yang menggiurkan
sebagian orang untuk berkecimpung dalam usaha budidaya ikan lele. Ada
yang mempunyai modal tinggi maupun modal yang pas pas an mencoba
peruntungan.Sayang sekali tekad yang dipunyai tidak disertai dengan
pengetahuan tentang program budi daya lele dengan benar. Mereka
hanya tahu setengah setengah.entah dari buku atau orang orang yang
“katanya”sudah pernah berkecimpung dalam usaha itu awalau kebenarannya
diragukan. Akhirnya budidaya yang dilakukan sekedar pekerjaan yang hanya membuang tenaga dan uang saja.
Faktor yang membuat masyarakat ingin berbudidaya adalah :
1. KESULITAN EKONOMI MASYARAKAT SECARA GLOBAL
Pada masa sekarang ini tidak dapat dipungkiri ekonomi kita terpuruk. Harga
barang pokok melonjak drastis. Pendapatan sebulan yang dulu bisa untuk
keperluan lain lain sekarang untuk beli lauk telur pun susah apalagi
daging. Hal inilah yang memicu sesorang untuk
mendapatkan hasil sampingan selain penghasilan pokok. Salah satu yang
bisa diandalkan adalah budidaya ikan lele. Walaupun sampai sekarang
jarang yang berhasil.Hal inilah yang menyebabkan harga ikan lele melambung tinggi. Barang langka di pasar maka harga barang akan naik dan permintaan meningkat.
2. MENDAPAT INFORMASI DARI TEMAN ATAU KELUARGA YANG TELAH BERKECIMPUNG DI BUDIDAYA LELE
Kalau dihitung banyak masyarakat kita yang sudah berkecimpung diusaha budidaya ikan lele. Sebanyak 80%
menggunakan sistem tradisional dan hanya 20 % yang menggunakan sistem
semi intensif dan intensif. Bagi orang awam gagal atau tidaknya budidaya
yang tahu hanya pelaksananya saja. Masyarakat akan memandang bila ada
lele yang banyak sekali dikolam berarti untung.Padahal belum tentu.Dan
bila ada yang bertanya tentang hasil panen itu pasti jawabnya “ UNTUNG”. Kenapa jawabnya seperti itu padahal bila yang melihat orang budidaya pasti RUGI. Jawabnya: MALU.
Inilah yang sering dipakai dimasyarakat kita.kita percaya omongan orang
tanpa tahu kebenarannya.Setelah mengikuti teman kita baru kita tahu
bahwa benar budidaya itu susah sah gampang. Budaya IKUT IKUT an inilah
yang menjadikan banyak budidaya mengalami kegagalan.
3. Tertarik dengan banyaknya buku buku tentang budidaya ikan lele
Bila
kita berkunjung ke toko buku baik yang besar maupun kecil banyak sekali
dijual buku buku tentang budidaya ikan lele. Bagi masyarakat yang masih
awam dari buku inilah mereka dapat ilmu tentang program budidaya ikan lele. Tapi
patut disayangkan banyak buku buku itu justru menjerumuskan masyarakat
yang baru pertama kali berkecimpung dalam budidaya ikan lele. Terutama
pada bagian analisa usaha serta proses budidaya itu sendiri. Terkesan
program yang ditawarkan terlalu muluk muluk. Keuntungan yang sangat
besar hampir tidak ada resiko. Tetapi kenyataannya banyak yang mengalami
kegagalan. Dalam tulisan ini penulis akan mengupas hal hal yang
harusnya ada dalam budidaya
4. Adanya lahan kosong yang bisa bermanfaat bila dikembangkan
Di pedesaan banyak sekali tanah dan lahan kosong yang
tidak produktif.Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk membuat
kolam ikan.Sayang sekali kolam yang digunakan masih tradisional yaitu
dengan cara membuat lubang atau kubangan sehingga bisa menjadi kolam
ikan.Padahal ini sangat tidak efektif untuk budidaya ikan lele.Mengapa?
Jawabanya ada dalam tulisan
BEBERAPA PARADIGMA YANG KELIRU TENTANG BERBUDIDAYA
1. BENIH IKAN
Banyak
dari teman teman budidaya kita meremehkan tentang benih ikan lele yang
akan di tebar. Kita kadang “sembarangan” dalam hal memilih dan membeli
benih ikan lele.
Mereka
menyediakan bibit lele dari 2 kondisi yaitu dari pembenihan dengan
kolam tanah dan tanpa tanah.Banyak yang melakukan pembesaran ikan lele
di kolam terpal atau tembok yang tanpa tanah tapi bibit yang digunakan
bibit lele dari kolam tanah. Padahal hal ini salah karena terdapat 2
kondisi yang berbeda.yaitu dari kondisi yang baik ke kondisi yang lebih
ekstrem. Hasilnya pertumbuhan lambat,banyak yang kena penyakit dan
bermuara pada hasil panen yang merosot tidak sesuai dengan keinginan.
Untuk mengetahui mengapa bisa seperti itu dan bagaimana cara mengatasinya dapat menghubungi penulis.
2. PAKAN
Banyak
pembudidaya dalam mengelola pembesaran ikan lele menggunakan program
pakan sesukanya dengan menghiraukan prosedur yang ada. Ada yang
menggunakan pakan pelet standar tapi hanya sebagian atau malah kurang
dari 50%. Mereka menambahkan pakan dengan daging,kerang,ayam mati,tikus
mati dan beberapa daging yang tidak terpakai untuk porsi pakan ikan
lele. Sepintas kalau dilihat memang ekonomis dari biaya pakan yang cukup
mahal. Tetapi sebenarnya hal tersebut jusru akan merugikan petani
budidaya. Boleh di cek yang menggunakan pakan tambahan tersebut diatas
pasti mengalami kerugian total.Hasil panen menurun drastis misalnya
harusnya menghasilkan 200 kg yang ada hanya 20 – 40 kg dengan tambahan
adanya ikan lele berukuran super besar 3 – 5 ekor..Benar atau
tidak?Setelah itu petani budidaya akan bingung kenapa bisa
terjadi.padahal sudah diberi pakan tambahan yang kalau dilihat “Lebih
bergizi dan berprotein”(Menurut perasaan).
Disini
penulis ada jawabannya dan cara mengatasinya.bila berminatdapat
menghubungi penulis untuk mendapatkan jawaban dan cara mengatasinya.
3. JUMLAH TEBAR
Untuk
jumlah tebar sebagian besar petani budidaya ikan lele jarang yang
menghitung berapa jumlah yang sesuai dengan kolam yang dipunyai. Tidak
jarang untuk kolam denga luas 3 x 5 meter di beri bibit ikan lele lebih
dari 10.000 ekor. Hasilnya banyak ikan yang tidak
tumbuh. Muncul pertanyaan “ kok gak besar besar lele yang dipelihara.”.
dan setelah dipanen lagi lagi hasil panen mengecewakan.selain tonase
kurang dari yang diharapkan ikan yang dihasilkan kurus kurus dan tidak
disukai pasar.Apa yang terjadi..
Lewat
modul yang disusun oleh penulis akan didapat jawabannya dan dapat
diketahui cara mengatasinya. Tertarik? Anda dapat menghubungi penulis.
4. KOLAM
Pemilihan
kolam yang dipakai untuk budidaya kadang terlihat sepele.padahal itu
menentukan keberhasilan dan kelangsungan budidaya lele itu sendiri. Banyak
petani budidaya yang gulung tikar atau rugi terus menerus karena salah
memilih bentuk kolam.Ada beberapa jenis kolam yang digunakan dalam
budidaya ikan lele dari kolam beton/tembok,kolam tanah,kolam terpal atau
perpaduan dua kolam tersebut.
Masing
masing mempunyai kelebihan dan kelemahan masing masing..tetapi ada satu
yang lebih ekonomis,efektif dan efisien..dan kolam itu adalah kolam
terpal dengan desain tertentu.mengapa desain
tertentu.karena ada beberapa keunggulan kolam itu dibanding kolam
lain.salah satunya bisa menghemat biaya operasional dan praktis.ada
kelebihan lain. Kelihatan sederhana tapi bisa dibuktikan keefektifan dan
keefisiennya
Anda
bisa dapatkan model kolam itu dengan menghubungi penulis untuk
mendapatkan modul yang akan mengupas segala persoalan budidaya itu.
5. AREAL KOLAM
Yang
dimaksud dengan areal kolam adalah tanah atau lahan yang akan digunakan
untuk budidaya ikan lele.Kadang kita menggunakan areal luas yang
seharusnya bisa menghasilkan 8 juta – 10 juta rupiah tetapi banyak yang
hanya mendapatkan untung ratusan ribu bahkan merugi yang akhirnya
terbengkalai menjadi lahan yang tidak efektif.
Didalam tulisan atau modul yang disusun penulis anda akan dapatkan cara memanfaatkan lahan seoptimal mungkin.
6. HILANG ATAU BERKURANGNYA IKAN LELE
Ada
anggapan sebagian teman teman budidaya kita hilang atau berkurangnya
ikan lele yang dibudidayakan karena akibat masuknya ikan kelumpur atau
ada yang memancing.padahal anggapan itu belum tentu benar karena
hilangnya ikan lele atau berkurangnya hasil itu murni disebabkan
kesalahan prosedur budidaya.