Posted by : Unknown
Senin, 13 Mei 2013
PENDAHULUAN
Melihat
konteks sejarah agama Islam yang terurai panjang dan selalu menarik untuk
dikaji dan dipelajari secara mendalam, maka akan ditemukan sebuah gambaran
perjuangan gigih oleh nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama islam, selain
itu dengan keberadaan Alquran yang merupakan bentuk mukjizat berupa kitab suci
yang diakui kebenaran serta keasliannya.
Alquran merupakan sumber pedoman umat Islam
dalam segala aspek kehidupan serta sendi-sendi kebutuhannya yang beragam serta
selalu berubah dengan perputaran roda zaman. Di dalam Alquran banyak ayat yang
menyebutkan tentang kewajiban umat Islam untuk mengajak kepada kebaikan dan
saling mengingatkan dalam kemunkaran.
Dapat
disimpulkan jika agama Islam mengajarkan bahwa interaksi sesama merupakan
sebuah keindahan apabila dihiasi dengan saling mengingatkan dan mengajak
kedalam kebaikan, sehingga pada dasarnya Islam memberikan rasa solidaritas
kepada sesama sebagai bentuk kebersamaan yang menjadi kekuatan dan
karakteristik dari ajaran Islam dalam bentuk aktivitas, hal itu dalam islam
sering juga disebut dakwah (mengajak). Pengertian dakwah bagi kalangan awam
sering disalah artikan dengan pengertian yang sempit, terbatas pada ceramah,
khutbah atau pengajian saja. Pengertian dakwah bisa kita lihat dari segi bahasa
dan istilah. Berikut akan kita bahas pengertian dakwah secara etimologis dan
pengertian dakwah secara terminologis.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dakwah
a) Pengertian
Dakwah Secara Etimologis
Kata
dakwah adalah devinisi dari tata bahasa Arab merupakan bentuk masdar dari kata
kerja “da’a”, “yad’u”, “da’watan” yang berarti memanggil, mengundang, atau
mengajak, Di dalam AL-Qur;an Kata Dakwah ditemukan tidak kurang dari 198 kali dengan
makna yang berbeda-beda, setidaknya ada 10 macam makna, yaitu :
1.Mengajak dan menyeru, 6. Meminta,
2.Berdo'a, 7. Mengundang,
3.Mendakwa, 8. Malaikat Israfil
4.Mengadu, 9. Gelar,
5.Memanggil, 10. Anak angkat.
2.Berdo'a, 7. Mengundang,
3.Mendakwa, 8. Malaikat Israfil
4.Mengadu, 9. Gelar,
5.Memanggil, 10. Anak angkat.
Dari
makna yang berbeda tersebut sebenarnya tidak terlepas dari unsur aktifitas
memanggil. Mengajak adalah memanggil seseorang untuk mengikuti kita, berdoa
adalah memanggil allah agar mendengarkan dan mengabulkan permohonan kita,
mendakwa adalah memanggil orang dengan anggapan tidak baik. mengadu adalah
memanggil untuk menyampaikan keluh kesah, meminta hampir sama dengan berdoa, hanya
saja lebih umum, mengundang adalah memanggil seseorang untuk menghadiri acara.
Malaikat Israfil adalah yang mengundang manusia untuk berkumpul di padang
masyhar. Gelar adalah panggilan atau sebutan bagi seseorang anak , Kata
memanggil pun dalam kamus besar bahasa Indonesia meliputi beberapa makna yang
diberikan Al'Qur'an yaitu mengajak, meminta, menyeru, mengundang, menyebut.
b) Pengertian
Dakwah Secara Terminologis
Definisi
dakwah dari literatur yang ditulis oleh pakar-pakar dakwah adalah:
a.
Dakwah adalah perintah mengadakan
seruan kepada sesama manusia untuk kembali dan hidup sepanjang ajaran ALLAH
yang benar dengan penuh kebijaksanaan dan nasihat yang baik (Aboebakar Atjeh. 1971:6)
b.
Dakwah adalah seruan panggilan
untuk menganut suatu pendirian yang ada dasarnya berkonotasi positif dengan
substansi terletak pada aktivitas yang memerintahkan ‘amar ma’ruf nahi munkar. (Prof.Dr.Hamka.2011:2)
c.
Dakwah adalah mengandung arti
kewajiban yang menjadi tanggung jawab seorang muslim dalam ‘amar ma’ruf nahi
munkar. (Muhammad Natsir.2011:2)
d. Dakwah
adalah suatu aktifitas yang mendorong manusia agar memeluk agama islam melaui
cara yang bijaksana. dengan materi ajaran Islam, agar mereka mendapatkan
kesejahteraan kini/di dunia dan kesejahteraan nanti/di akhirat. (A. Masykur Amin)
e.
Dakwah adalah seruan atau ajakan
kepada keinsyafan atau usaha mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik
dan sempurna baik terhadap pribadi maupun masyarakat. (Prof.Dr.M.Qurais Syihab.2008:22 )
f.
Dakwah ialah mengajak dan mengmpulkan
manusia untuk kebaikan serta membimbing ereka kepada petunjuk dengan cara
ber-‘amar ma’ruf nahi munkar. (Dr.Muhammad
Sayyidd Al-Wakil.2008:21)
g.
Dakwah islam sebagai upaya mengajak
umat dengan cara yang bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah
Tuhan untuk kemaslahatan di dunia dan di akhirat (Prof.Toha Yahya Oemar.2011:1)
h.
Dakwah adalah menyeru kepada
kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran adalah fardhu yang diwajibkan kepada
setiap muslim. (Syaikh Muhammad
Abduh.2011:2)
Dari
definisi para ahli diatas maka dapat kita simpulkan bahwa dakwah adalah
kegiatan atau usaha memanggil orang muslim maupun non muslim. dengan cara yang
bijaksana, kepada islam sebagai jalan yang benar, melalui penyampaian ajaran
islam, untuk dipraktekkan dalam kehidupan nyata agar bisa hidup di dunia dan bahagia di akhirat.
Setelah
kita mengetahui makna dakwah secara etimologis dan terminologis maka kita akan
dapatkan semua makna dakwah tersebut membawa misi persuasif bukan represif
karena sifatnya hanyalah panggilan dan seruan bukan paksaan. Hal ini
bersesuaian dengan firman Allah (ayat Ia Ikraha Fiddin ) bahwa tidak ada
paksaan dalam beragama.
B.
DASAR
HUKUM DAKWAH
a.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Dakwah
Dakwah
merupakan aktivitas yang bersifat penting di dalam agama Islam, karena dengan
dakwah Islam dapat tersebar serta diterima oleh masyarakat, dakwah juga
berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis menuju keharmonisan dan kebahagiaan
masyarakat. Urgensi dakwah sebagai sebuah aktivitas yang bersifat wajib di
dalam Islam sangat jelas karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah sudah
tertera di dalam kitab suci Alquran dan Hadis
1. Dasar
Kewajiban Dakwah dalam Alquran
Sangat
banyak ayat-ayat Alquran yang menerangkan tentang kewajiban umat Islam untuk
berdakwah, dan dalil tentang kewajiban dakwah yang terdapat di dalam Alquran di
antaranya adalah sebagai berikut:
i.
QS. An-Nahl (16) : 125
Artinya : Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dalam
pelaksanaan pengabdian dalam bentuk dakwah kepada masyarakat, diperlukan
kemampuan untuk berkomunikasi dalam arti lain diperlukannya metode tertentu
yang tepat dalam berdakwah agar pesan yang disampaikan dapat diterima oleh
masyarakat selaku sasaran dalam berdakwah. Surat an-Nahl ayat 125 tersebut,
selain merupakan bentuk perintah yang ditujukan kepada seluruh umat Islam untuk
berdakwah, juga merupakan tuntunan cara dalam melaksanakan aktivitas dakwah
yang dapat relevan dengan petunjuk yang terdapat di dalam Alquran.
ii.
QS. Ali Imrân (3) : 110
Artinya
: Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang
munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu
lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan
mereka adalah orang-orang yang fasik.
Alquran
surah Ali Imrân ayat 110 merupakan penegasan bahwa umat nabi Muhammad SAW
merupakan umat terbaik dari umat sebelumnya, hal tersebut karena umat nabi
Muhammad memiliki 3 karakter yang sekaligus menjadi tugas pokok, 3 karakter
tersebut adalah:
1) Mengajak
kepada kebaikan.
2) Mencegah kemunkaran.
3) Beriman
kepada Allah SWT sebagai pondasi utama untuk segalanya.
Pada
intinya berdakwah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT, dan
hal tersebut merupakan tanggung jawab umat Islam agar dapat mengembangkan
ajaran-ajaran Islam sekaligus menjadi aktivitas wajib yang mengajarkan rasa
solidaritas terhadap sesama umat Islam dengan saling mengingatkan dan berbagi
kebaikan sebagai bentuk dari keindahan ajaran agama Islam.
2. Dasar
Kewajiban Dakwah dalam Hadis
Selain
di dalam Alquran, dasar kewajiban dakwah juga banyak dianjurkan oleh nabi
Muhammad SAW di dalam beberapa Hadis, di antaranya:
a. Hadis riwayat imam Muslim: “dari Abi
Sa’id al-Khudariyi ra. berkata: aku telah mendengar Rasulullah bersabda: barang
siapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mencegah dengan
tangannya (kekuatan atau kekuasaan; jika tidak sanggup, maka cegahlah dengan
lidahnya; dan jika tidak mampu, maka cegahlah dengan hati, dan hal tersebut
merupakan selemah-lemah iman.”
b. Hadis riwayat imam Tirmiżi: “dari
Khużaifah ra. dari nabi SAW bersabda: demi Żat yang menguasai diriku, haruslah
kamu mengajak kepada kebaikan dan haruslah kamu mencegah perbuatan munkar, atau
Allah akan menurunkan siksa-Nya kepadamu kemudian kamu berdoa kepada-Nya dimana
Allah tidak akan mengabulkan permohonanmu.”
b.
Hukum
Dakwah
Pada
dasarnya berdakwah merupakan tugas pokok para Rasul yang diutus untuk berdakwah
kepada kaumnya agar mereka beriman kepada Allah SWT, akan tetapi dengan berlandaskan kepada Alquran
dan anjuran nabi Muhammad kepada umat Islam di dalam beberapa Hadis tentang
keharusan untuk berdakwah, maka dakwah juga diwajibkan kepada seluruh umat
Islam.
Mengenai
hukum dakwah masih terjadi permasalahan apakah jenis kewajiban dakwah ditujukan
kepada setiap individu atau kepada sekelompok manusia, perbedaan pendapat
tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap dalil naqli (Alquran dan
Hadis), dan karena kondisi pengetahuan dan kemampuan manusia yang beragam dalam
memahami Alquran.
Menurut
Asmuni Syukir, hukum dakwah adalah wajib bagi setiap muslim, karena hukum Islam
tidak mengharuskan umat Islam untuk selalu memperoleh hasil yang maksimal, akan
tetapi usaha yang diharuskan maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang
dimiliki, sedangkan berhasil atau tidak dakwah merupakan urusan Allah. hal ini
berlandaskan kepada firman Allah di dalam Alquran surah at-Tahrîm (66) : 6,
sebagai berikut :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydßqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pkön=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâxÏî ×#yÏ© w tbqÝÁ÷èt ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtur $tB tbrâsD÷sã ÇÏÈ
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.
Ibnu
Taimiyah menyatakan bahwa dakwah merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu
kifayah), karena apabila sekelompok umat telah melaksanakan aktivitas dakwah,
maka kewajiban dakwah sudah terlepas bagi kelompok umat yang lainnya. Ditambahkan
oleh Muhammad Ghozali yang juga menyatakan bahwa umat Islam harus saling
membantu untuk tercapainya tujuan dakwah.
Dari
beberapa pendapat tentang hukum dakwah yang telah diuraikan, maka dapat
disimpulkan berdakwah hukumnya wajib secara kolektif bagi yang mempunyai
kemampuan dalam berdakwah, dan dakwah wajib secara individu dalam menuntut ilmu
agar mempunyai kemampuan untuk berdakwah, karena tidak dapat secara menyeluruh
umat Islam hanya berdakwah disebabkan selain dakwah juga banyak aspek yang
harus dipenuhi oleh umat Islam. Selain itu, tidak dapat dikatakan bahwa dakwah
hanya sekedar untuk orang-orang tertentu, akan tetapi pada dasarnya kewajiban
dakwah berada pada bagian yang menjadi prioritas untuk umat Islam secara
menyeluruh.
Nabi
Muhammad SAW mewajibkan kepada semua umat Islam untuk saling mengajak kepada
kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing,
sehingga dalam perilaku yang baik sudah termasuk dalam kategori berdakwah.
Sebagai
kesimpulan, hukum berdakwah adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu
melaksanakannya, dan wajib hukumnya untuk berusaha memperoleh kemampuan untuk
berdakwah, sehingga dalam berdakwah untuk mencapai keberhasilan juga diharuskan
untuk mempunyai strategi baik berupa metode atau model yang digunakan agar
dakwah dapat diterima oleh masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Al-Hamid,
H.Zeid. Pedoman Juru Dakwah. Mutiara Ilmu. Surabaya. 1990.
2. Denffer,
Ahmad Von. Ilmu Al Qur’an. Pengenalan Dasar. Rajawali Pers. Jakarta. 1993.
3. Habib,
M. Syafaat. Buku Pedoman Dakwah. Wijaya. Jakarta. 1982.
4. Nabiry,
Fathul Bahri An.Meniti Jalan Dakwah. Bekal Perjuangan Para Da’i. Amzah,
Jakarta. 2008.
5. Nakib,
Firdaus Ahmad. Panji-Panji Dakwah. Pedoman Ilmu Jaya. Jakarta. 1991
6. Wardi,
Bachtiar. Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah. Logos Wacana Ilmu. Jakarta. 1997.