Posted by : Unknown
Senin, 13 Mei 2013
PENDAHULUAN
Dalam islam tumbuh pemikiran
filsafat. Filsafat islam itu tumbuh dan berkembang dibawah naungan islam dan
dipengaruhi oleh ajaran-ajaranya kemudian dalam ilmu kalam juga terdapat filsafat
yang benar-benar menukik dan dalam.
Pandangan para ahli, secara modern
Kajian Pemikiran Islam belum tertuju kepada filsafat islam kecuali di
tahun-tahun pertama abad ini. Sebagian orientasi dan sekelompok sejarawan
mengulas, tetapi tidak memperdalam kajian Filsafat Islam, karena mereka tidak
mengetahui sumber-sumbernya dan secara khusus mereka bertumpu pada sebagian
rujukan berbahasa latin yang ada. Kemudian, ada empat model cara berpikir yang
berkembang dalam sejarah, dan sekaligus menjadi tolak ukur sebuah kebenaran
(benar tidaknya sesuatu), yakni :
1) Model
berpikir repetitif
2) Model
berpikir rasional
3) Model
berpikir empirikal
4) Model
berpikir intuitif
Adapun
model berpikir yang umun dipakai dalam kajian Islam yaitu :
a) Epistemologi
bayani
b) Epistemologi
burhani
c) Epistemologi
irfani
PEMBAHASAN
1.
MODEL BERPIKIR SECARA UMUM
Setidaknya
ada empat model berpikir yang berkembang
dalam sejarah, dan sekaligus menjadi tolok ukur kebenaran, model tersebut
adalah sebagai berikut :
a) Model
berfikir repetitif merupakan model berpikir yang dilakukan dengan pengulangan.
b) Model
berpikir rasional berpendapat bahwa akal sebagai sumber ilmu pengetahuan.maka untuk
menemukan kebenaran dan sekaligus menjadi tolak ukur kebenaran dapat dilakukan
dengan menggunakan akal secara logis. Objek kajian epistemologi rasional adalah
hal-hal yang bersifat abstrak-logis.
c) Model
berpikir empirikal berpendapat bahwa sumber pengetahuan adalah pengamatan dan
pengalaman indrawi manusia. Dalam model ini indra manusia yang menjadi tolak
ukur sesuatu . objek kajian epestemologi empirikal adalah sesuatu yang dapat
diamati, diukur dan dibuktikan ulang.
d) Model
berpikir intuitif (irrasional) berpandangan bahwa kebenaran dapat digapai lewat
pertimbangan-pertimbangan emosinal. Objek kajian epistemology intuitif adalah
hal-hal yang abstrak dan mempunyai paradigm mistik / ghaib.
Perbedaan
rasional dan irrasional :
a) Rasional
: penalaran logis, metode rasional, ukuran logis
b) Irasional
: paradigm ghaib, latihan dan kepuasan hati.
2.
MODEL
BERFIKIR KAJIAN ISLAM
Epistemologi
berasal dari kata episteme yang berarti pengetahuan, dan logos berarti teori.
Epistemology dapat diartikan sebagai mempelajari asal usul pengetahuan,
epistemology filsafat hokum islam adalah metode dan cara yang digunakan untuk
menngkap pengetahuan ilmiah tentang nilai-nilai filosofis hokum islam. Dibawah
ini ada beberapa penggolongan epistimologi adalah :
a.
Epistimologi
bayani
Adalah
pendekatan dengan cara menganalisis teks. Sumbernya adalah teks nash (al-qur’an
dan sunnah) dan teks non nash (karya ulama’). Objek kajian dengan pendekatan ini adalah gramatika
dan sastra (nahwu dan blaghah), hokum dan teori hokum (fikih dan usul fiqh), filologi,
teologi, dan dalam beberapa kasus dibidang ilmu-ilmu al-qur’an dan hadist.
b.
Epistimologi
burhani
Adalah,
bahwa untuk mengukur benar atau tidaknya sesuatu adalah dengan berdasarkan
komponen kemampuan alamiah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa dasar teks
wahyu suci, yang memunculkan peripatik. Ilmu
diperoleh sebagai hasil penelitian, hasil percobaan, hasil eksperimen,
baik dilaboratorium maupun dialam nyata, baik yang bersifat social maupun alam.
Untuk
menyelesaikan problem-problem sosial dan dalam studi islam untuk memadukan
keduanya yaitu bayani dan burhani.
c.
Epistimologi
irfani
Adalah
pendekatan yang bersumber pada intuisi. Langkah-langkah penelitian irfaniah
adalah takhliyah, tahliyah, dan tajliyah. Tiga teknik penelitian irfaniah
adalah riadah, tariqoh, dan ijazah.
Alasan
mengapa ajaran (hokum) islam perlu bagi kita penganut islam di Indonesia. Dapat
dipastikan bahwa sejak ada kehidupan manusia lebih dari satu orang, sudah ada
hokum yang mengatur kehidupan mereka, demikian juga sejalan dengan itu, pada
masyarakat yang paling tertinggal sekalipun pasti ada hokum yang mengatur
kehidupan mereka.
Hukum
yang digunakan kelompok masyarakat tertinggal biasanya apa yang dikenal dengan
hokum adat (hokum yang mereka akui / sepakati bersama, tertulis atau tidak
tertulis). Terbentuknya hokum dimasyarakat ini adalah atas dasar kesepakatan,
lepas dari proses mencapai kesepakatannya demokratis atau tidak. Dari fakta ini
dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum tertulis muncul setelah mengalami
perkembangan dari hokum tidak tertulis.
Dengan
begitu sebelum adanya tradisi tulis menulis, hokum sudah ada, yang disebut
hokum tidak tertulis. Sejalan dengan adanya tradisitulis inilah munculnya
konsep hokum tertulis.
3.
PRODUK
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM.
Di
bawah ini kami mencoba menguraikan secara singkat sejumlah produk hokum islam,
yang dimulai dengan fikih, diteruskan fatwa, kemudian kompilasi dilanjutkan
jurisprudensi, dan akhirnya undang-undang.
I.
Fiqih
Fiqih
dari sisi bahasa berarti al-fahmu
(pemahaman), dari sisi istilah fiqih didefinisikan kumpulan hokum yang bersifat
praktis dan rinci, yang bersumber pada dalil yang rinci. Fiqih adalah hasil
atau produk pemikiran dibidang hokum islam sebagai hasil pemahaman terhadap
nash. Ciri dan sifat fiqih adalah bersifat praktis, bersifat rinci, merupakan
hasil pemahaman perorangan (individu).
Praktis
berarti dapat di praktekkan langsung, rinci berarti detail sehingga tidak
membutuhkan penjelasan, merupakan hasil pemahaman perorangan, pemikiran atau
pendapat tersebut merupakan hasil pemahaman (pendapat) individu.
Proses
lahirnya fiqih ada tiga unsur pokok didalamnya :
a) Faqih
(ahli hokum islam) yang melakukan ijtihad, berarti faqih adalah mujtahid.
b) Nash
(sumber ajaran islam, berupa al-quran dan sunnah nabi Muhammad SAW).
c) Fikih
(hasil pemahaman atau pemikiran seorang faqih terhadap nash).
II.
Fatwa.
Fatwa
adalah pendapat ulama tentang satu masalah tertentu, yang prosedurnya diawali
dengan pertanyaan. Prosedur lahirnya fatwa ada tiga unsur yaitu
i.
Mufti, seorang atau sekelompok ahli yang
mengeluarkan pendapat (fatwa),
ii.
Mustafti, orang yang bertanya,
iii.
Fatwa, pendapat atau jawaban dari mufti
III.
Kompilasi.
Kompilasi secara etimologi, berarti
kumpulan atau himpunan, kumpulan yang tersusun secara teratur dan dikaitkan
dengan hukum, himpunan undang-undang. Dalam definisi lain kompilasi adalah
mengumpulkan bahan bahan yang tersedia kedalam bentuk yang teratur dan baik,
seperti dalam bentuk sebuah buku, dapat pula berarti mengumpulkan berbagai
macam data.
Maka secara bahasa kompilasi adalah
aktifitas pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai
buku atau tulisan mengenai suatu persoalan tertentu yang dibuat oleh beberapa
penulis berbeda untuk dikumpulkan dalam suatu buku tertentu.
Selain kompilasi ada juga Kodifikasi
adalah pembukuan suatu jenis hokum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam
suatu buku hokum. Perbedaan antara kompilasi dengan kodifikasi terletak pada
adanya kepastian dan kesatuan hokum.
Kompilasi hokum islam adalah rangkuman
dari berbagai pendapat hokum yang diambil dri beberapa kitab yang ditulis oleh
para ulama fiqih yang biasa digunakan sebagai referensi di pengadilan agama
untuk diolah, dikembangkan dan dihimpun dalam suatu kumpulan.
IV.
Jurisprudensi.
Jurisprudensi dari sisi bahasa adalah
ilmu atau filsafat hokum, secara istilah jurisprudensi diartikan kumpulan
keputusan hakim dipengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim sebagai dasar
putusan, khususnya terhadap kasus kasus yang hukumnya belum ditemukan secara
tertulis dalam kitab kitab hokum.
V.
Undang-undang.
Undang undang adalah kesepakatan para
ilmuwan dalam berbagai bidang dan pimpinan ummat. Undang undang adalah hasil
kesepakatan antara ulama (ahli diberbagai bidang; bidang politik, bidang
ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang psikologi dan lain lain)
dan pimpinan masyarakat ; pimpinan berdasarkan etnis, pimpinan berdasarkan
suku, pimpinan berdasarkan wilayah, dan lain lain.
Di Indonesia proses pembentukan undang
undang dimulai dari catatan yang diajukan oleh DPR untuk dibahas. Pada badan
DPR adalah wakil wkil rakyat dari berbagai profesi, berbagai tempat, berbagai
suku, berbagai ahli, dan sejenisnya. Undang undang adalah hasil kesepakatan
yang lebih konprehensif disbandingkan dengan hasil pemikiran hokum islam
lainnya seperti fatwa, fiqih, dan sejenisnya.
·
EPISTEMOLOGI DALAM STUDI ISLAM.
Pendekatan
epistemologi adalah mengkaji islam dengan ilmu pengetahuan untuk mencari
kebenaran dengan menggunakan akal manusia dan menggunakan wahyu. Epistemologi
secara umum bercorak rasionalisme yang dicari pembenarannya dalam Al Qur’an.
Tetapi epistemology di era modern problem problem yang kita jumpai dalam
tulisan tulisan Descartes dan Leibnitz (1646-1716) untuk aliran rasionalis dan
Locke (1632-1704), Berkeley (1658-1753) dan Hume (1711-1776) untuk golongan
empiricist, atau bahkan juga dengan Immanuel Kant
Q.S
Al Hujurat
10. Orang-orang beriman itu Sesungguhnya
bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu
itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
11.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi
yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu
sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.
seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan
Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
[1409]
Jangan mencela dirimu sendiri Maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin
karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[1410]
Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari,
seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti:
Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.
Q.S
At – Taubah : 60
*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur
È@Î6y
«!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# (
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$# 3
ª!$#ur íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana[647].
[647]
Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2.
orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan
kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan
membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan
orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak:
mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6.
orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat
dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.