Program Studi Ilmu Perpustakaan S1 dan D3 Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakrta, Mengadakan kegiatan Pameran Literasi dan Budaya yang akan berlangsung selama dua hari , yaitu pada hari Selasa-Rabu, 26-27 Mei 2015 dimulai pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, bertempat di Gelanggang Mahasiswa/Gelanggang Eska UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jl. Marsda Adisucipto, Sleman, Yogyakarta. Kegiatan yang dimotori oleh Mahasisa Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Sunan Kalijaga ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, Bapak Dr. Zamzam Afandi, M.Ag.
Dituturkan oleh panitia, Labibah Zain bahwa tujuan kegiatan pameran ini adalah salah satu upaya mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam mendokumentasikan budaya lokal serta menggerakkan literasi sehingga dapat mendekatkan perpustakaan kepada masyarakat. Menurut sekretaris Program Studi Ilmu Perpustakaan S1, Ibu Marwiyah, MLIS, bahwa bentuk dari kegiatan ini adalah pameran produk-produk dari mata kuliah yang sudah diajarkan di kelas, misalnya mata kuliah IDKS (Informasi dalam Konteks Sosial) dan Bahasa Inggris yang diampu oleh Ibu Labibah Zain, MLIS, Literatur Anak , yang diampu oleh Ibu Marwiyah, MLIS, Sumber dan Jasa Rujukan, yang diampu oleh Ibu Dr. Sri Rohyanti Zulaikha, Manajemen dan matakuliah-matakuliah lain yang tersedia di Stand Prodi. Sementara diungkapkan oleh Ibu Puji Lestari, M.Kom selaku Kaprodi IP D3 bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari citra calon pustakawan masa depan yang mampu mengemas informasi supaya dekat dengan pemustakanya.
Kegiatan pameran ini mencoba mengeksplorasi literasi dan budaya Indonesia yang meliputi dolanan anak yang terdiri 10 stand , kegiatan talkshow yang akan diisi oleh narasumber Bapak Bambang Nur Singgih dengan membawakan tema tentang dolanan anak dan strategi mengelola budaya lokal, kegiatan show dan Tell about library berupa lomba bercerita tentang perpustakaan dengan menggunakan bahasa Inggris yang dapat diikuti mahasiswa dari ilmu perpustakaan dan Informasi yang mewakili masing-masing kelas dan Live Accoustic, persembahan kreasi seni musik dari mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Perpustakaan S1 dan D3, bekerjasama dengan Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan dimotori sepenuhnya oleh para mahasiswa prodi Ilmu Perpustakaan D3 dan S1.
Sebagai langkah berikutnya dari kegiatan pameran ini adalah mendokumentasikan seluruh proses kegiatan dan produk dari masing-masing stand selama pameran, ke dalam bentuk buku tercetak dan video, imbuh Akmal Faradise selaku koordinator lapangan menambahkan.

http://adab.uin-suka.ac.id/index.php/page/berita/detail/41/pameran-literasi-dan-budaya-prodi-ilmu-perpustakaan-fakultas-adab-dan-ilmu-budaya-uin-sunan-kalijaga-yogyakarta

Kebangkitan Agen Kesejahteraan Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2015
Posted by Unknown


Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, pada tingkatan universitas soko guru perekonomian diaktualisasikan dalam wujud koperasi mahasiswa (kopma). Koperasi mahasiswa merupakan koperasi yanga nggotanya adalah mahasiswa aktif dalam suatu universitas.

Pada era globalisasi dan modernisasi saaat ini,koperasi mahasiswa masih belum menunjukan perannya sebagi soko guru perekonomian di tingkat universitas,hal ini terbukti dengan kurangnya partisipasi anggota dalam memajukan koperasi,kurangnya kebermanfaatan yang diberikan kepada anggota serta rendahnya inovasi dan kreasi dalam mengembangkan bidang usaha yang ada,Beberapa hal tersebutbaik secara langsung maupun tidak langsung membutuhkan upaya penyelesaian,upaya tersebut semata-mata hanya inginnmembangkitkan kembali peran kopma sebagai agen kesejahteraan mahasiswa.

Kebangkitan kopma dalam upaya menunjukan jati dirinya dapat dilakukan dengan pembentukan tim peneliti dan tim pengabdian, perbaikan sistem informasi dan pengembangan bidang usaha kopma.
Sebagai dasar dalam mengembangkan kopma,penelitian dan pengabdian dalam hal ini merupakan hal yang fundamental atau mendasar yang harus dilakukan kopma.Penelitian yang dimaksud adalah uoaya yang mengkaji beberapa aktifitas kopma dengan tujuan untuk meneliti berbagai tindakan dalam organisasi kopma untuk menuju pada efektifitas dan efisiensi usaha serta optimalisasi kinerja organisasi yang ada.Bentuk penelitian yang dapat dilakukan diantaranya adalah penelitian perilaku anggota koperasi,peneliti ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang sebenarnya dibutuhkan oleh anggota koperasi,bagaimana respon anggota terhadap pelayanan dan kesejahteraan anggota.Selain penelitian terhadap perilaku anggota,tim peneliti juga dapat meneliti mengenai identifikasi permasalahan yang ada dalam kopma serta memberikan solusi yang efektif.misalnya dalam bidang keuangan,peneliti dapat meneliti bagaimana koperasi bisa melakukan efektifitas usaha dengan sistem pembukuan  koperasi yang ada,dalam bidang administrasi sendiri tim peneliti dapat menyumbangkan hasil penelitiannya untuk membuat sistem administrasi yang sistematis cepat,tepat dan akurat.

Upaya penelitian ini tidak hanya dalam hal diatas saja akan tetapi bisa dikembangkan lebih luas lagi,dan penelitian tersebut juga berdifat member kebermanfaatan  dalam pengembangan dan upaya membankitkan kembali agen kesejahteraaan mahasiswa.

Selain upaya penelitian,upaya lain yang memerlukan tim dalam proses pelaksanaannya adalah pengabdian,pengabdian juga sangat erat kaitannya dengan penelitian,secara garis besar kita harus tahu bahwa sejatinya kopma bukan organisasi yang hanya mengorientasikan untuk usaha dalam aspek ekonomi saja akan tetapi kopma juga hendaknya dan harusnya mengembangkan wawasan dan pendidikan perkoperasian.dan dalam hal ini dapat dilakukan melalui megnabdikan diri untuk secara langsung turun dan menjadi pelaksana pendidikan perkoperasian,kegiatan yang dapat dilakukan oleh tim pengabdian adalah mengunjungi SMA yang ada diwilayah kabupaten atau Kota untuk melakukan sosialisasi tentang betapa pentingnya koperasi dalam menciptakan perekonomian Indonesia yang sejahtera dan makmur,dan di SMA itu pula tim peneliti memiliki kewajiban untuk membantu dan mendukung berbagai upaya dalam mengembangkan koperasi yang ada yaitu koperasi siswa,pengembangan koperasi siswa tersebut dimaksudkan untuk menjadikan koperasi siswa sebagai media pembelajaran kewirausahaan bagi siswa.

Dalam membangkitkan agen kesejahteraan ini tidak hanya dapat dilakukan dengan penelitian dan pengabdian saja,akan tetapi perbaikan sistem informasi merupakan hal fundamental kedua yang perlu dilakukan. Sistem informasi koperasi memiliki tujaun untuk memberikan informasi perkoperasian pada masyarakat secara umum dan anggota secara khusus,informasi yang ada dapat berupa wawasan perkoperasian ayaupun wawasan umum.Selama ini kopma cenderung acuh tak acuh pada sistem informasi ini,hal ini dibuktikan dengan tidak terurusnya website koperasi mahasiswa,majalah dinding yang kurang menarik serta tidak adanya surat kabar atau majalah yang diterbitkan oleh kopma,dan semua hal itu dapat dijadikan evaluasi pada seluruh perangkat kopma agar dapatkembali berbenah untuk menciptakan sistem informasi yang kreatif dan inovatif,hal ini dapat dilakukan melalui pengaktifan kembali website kopma dan mengupload data atau informasi yang terbaru sehingga memunculkan kebermanfaatan pada seluruh orang.selain itu majalah dinding dan surat kabardapat diaktifkan dan diterbitkan.

Surat kabar atau majalah koperasi dapat diterbitkan setiap triwulan atau semesteran,isi dari surat kabar atau majalah kopma sendiri bisa berupa semua tentang koperasi mahasiswa,perkembangan universitas atau pengetahuan umum,ketika seluruh indicator sistem informasi yang ada telah diperbaiki maka langkah selanjutnya adalah melakukan dengan komitmen yang tinggi secra berkelanjutan,

Penelitian dan pengabdian merupakan dasar dalam men]mbangkitkan kembali kopma,perbaikan sistem merupana upaya pendukung dan pendorong kebangkitan kopma,dan upaya yang terakhir merupakan upaya visioner yang menjadi ujung tombak dalam mengembangkan kopma daan membangkitkan kopma untuk menjadi agen kesejahteraan mahasiswa,upaya tersebuta adalah pengembangan bidang usaha kopma.

Pengembangan usaha kopma haruslah memilki syarat mutlak untuk kreatif dan inovatif,salah satu bidang usaha yang dapat dikembangkan dikopma adalah percetakan,persewaan terop dan penginapan. Melihat begitu banyaknya acara yang dilakukan oleh mahasiswa ditingkat universitas,dan dalam pelaksanaannya acara acar tersebut membutuhkan baner,poster dan hampir keseluruhan produk percetakan,melihat peluang yang semacam itu kopma harus peka dan mewujudkannya dengan membeli peralatan dan percetakan atau mungkin melakukan kerjasama dengan percetakan untuk mewadahi kebutuhan anggota terhadap produk percetakan,selain untuk percetakan banner dan poster,kopma juga dalapat membuat percetakan buku,majalah atau jurnal,hal ini bertujuan untuk memfasilitasi anggota yang memiliki bakat menulis yang ingin mencetak buku yag telah dibuatnya.selain itu juga terop merupakan kebutuhan yang biasanya terdapat disetiap acara-acara di universitas,sehingga kopma hendaknya menyediakan juga agar anggota merasa terpuaskan.

Melihat beberapa perkembangan universitas yang memiliki penginapan maka hendaknya dan direkomendasikan agar setiap kopma yang ada juga punya usaha penginapan,hal ini bertujuaan untuk melayani anggota secara khususnya dan masyarakat secara umum,target pasar dari usaha penginapan ini adalah siswa yang mengikuti lomba-lomba di universitas yang membutuhkan penginapan yang berkualitas dan terjangkau.

Semua pengembangan usaha diatas harus dilakukan riset pasar terlebih dahulu untuk lebih mendapatkan data yang akurat dalam melaksanakan upaya pengembangan usaha tersebut. Koperasi mahasiswa sejatinya merupakan soko guru perekonomian Indonesia di tingkat Universitas yang akhir-akhir ini kurang menunjukan perannya sebagai agen kesejahteraan mahasiswa,upaya yang dapat dilakukan untuk membangkitkan kembali kopma sebagi agen kesejahteraan adalah pembentukan timpeneliti dan pengabdian yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota melalui keghiatan penelitian dan pengabdian dengan menititk beratkan pada upaya efektifitas dan efisiensi usaha serta kebermanfaatan untuk anggota dan masyarakat.upaya kedua yang dapat dilakukan adalah perbaikan sistem informasi melalui perbaikan sistem diwebsite,pengembangan majalah dinding dan penerbitan surat kabar atau majalah kopma.Upaya yang terakhir sekaligus upaya ujung tombak kebangkitan agen kesejahteraan yaitu pengembangan bidang usaha yang dapat dilakukan dengan usaha percetakan,persewaan terop,dan penginapan,keseluruhan upaya diatas membutuhkan komitmen yang tinggi yang dilakukan secara berkelanjutan.

 

Bidadari Syurga

Selasa, 07 April 2015
Posted by Unknown


Aku Sayang Kamu

Bagai langit dan bumi
Jauh jarak yang kurasa
Namun hati kan selalu ada
Untuk menemani, menjagamu
Menghangatkanmu dalam pelukku
Dimanapun dan kapanpun
Disetiap detik menit hidupku
Kan selalu dan disetiap waktu
Aku akan selalu ada uuntuk hadirmu
Karena aku sayang kamu

Koperasi

Posted by Unknown
Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti usaha bersama. Menurut UU No 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz-azaz kekeluargaan.”


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa
Koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
Koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha


Koperasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan usaha.

Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.


Anggota koperasi memiliki kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
Anggota koperasi juga memiliki hak antara lain:
1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya


Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- pinjaman dari bank
- pinjaman dari anggota koperasi lain


Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.


1. Koperasi berasal dari bahasa apa dan apa artinya ?
2. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari apa saja ?
3. Apa tujuan koperasi Indonesia ?
4. Sebutkan jenis-jenis koperasi Indonesia !
5. Bagaimana cara pembagian Sisa Hasil Usaha ?


1. Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Mempunyai arti Cooperation = usaha bersama
2. Pengurus, Rapat Anggota, dan Pengawas
3. Tujuannya memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. - Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
- Koperasi Serba Usaha
5. SHU dibagikan secara adil kepada anggota menurut jasa yang diberikan kepada koperasi tersebut.



KESIMPULAN

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan bekerja dengan azas kekeluargaan koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. Permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Setelah tutup tahun buku koperasi mengadakan pembagian SHU. SHU dibagikan kepada anggota secara adil.

1. Agar koperasi mau menambah unit/cabangnya
2. Lebih memperhatikan anggota
3. Memilih pengurus yang baik
4. Mengantisipasi kepada pengurus maupun anggota agar tidak terjadi penyelewengan dana (korupsi)
5. Tetap menjaga prinsip-prinsip koperasi yaitu bekerja dengan azaz kekeluargaan



PENUTUP

Atas berkah rahmat Tuhan Yang maha Esa, akhirnya tugas kegiatan kunjungan koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Kami berharap setelah mengadakan kegiatan kunjungan koperasi ini kami bisa mengerti dan memahami lebih dalam tentang koperasi. Serta kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian tugas ini. tak lupa kami minta maaf apabila ada kesalahan kata dan harap dimaklumi.



Setelah UU No. 25 tahun 1992 digantikan dengan UU No. 17 tahun 2012 jika dilihat dari sisi pengertian dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Mendeskripsikan koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintah dalam penyelenggaraan suatu usaha. 
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu :
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi :
2.    Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3.    Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
4.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
5.    Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi
7.  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
8. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu :
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.  pendidikan perkoperasian
b.  kerja sama antarkoperasi
Dilihat dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992.
Untuk melihat perbedaan yang signifikan bisa dicek disini http://www.dataaceh.com/2013/09/perbedaan-uu-25-koperasi-lama-dan-uu-17.html


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, pada tanggal 28 Mei 2014 dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
  4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat Disini

Sumber:
- http://areabacabaca.blogspot.com/2014/06/uu-koperasi-indonesia.html
- http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasian/
- http://www.antaranews.com/berita/436287/mk-batalkan-undang-undang-tentang-perkoperasian


 

Hukum Rokok Adalah Haram Dalam Islam

Sabtu, 23 Agustus 2014
Posted by Unknown
A. Pendahuluan
Merokok adalah kebiasaan buruk di masyarakat yang sudah dianggap menjadi biasa, mungkin karena begitu
banyaknya para perokok atau juga karena begitu banyaknya aktivitas merokok yang biasa kita jumpai disekitar kita sehingga merokok menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Dari kalangan pengusaha sampai karyawan dan buruhnya, dari mulai pejabat sampai rakyat jelatanya, dari kalangan intelektual sampai kalangan orang awamnya, dan dari kalangan tokoh agama sampai umatnya, mereka tidak lepas dari kebiasaan merokok. Lihat lah orangorang yang ada disekitar kita, keluarga dan teman-teman kita, tetangga dan relasi kita, banyak diantara mereka adalah perokok maka begitu akrabnya kita dengan dunia rokok.

Di tengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Kita telah mengetahui bahwa mayoritas penduduk kita adalah muslim tentunya kaum muslimin lah yang paling banyak mengkonsumsi rokok. Kemudian ketika dikatakan kepada para perokok bahwa hukum rokok dalam agama islam adalah haram dengan mengacu kepada dalil-dalil yang ada, banyak diantara mereka yang kaget dan heran. Mereka merasa aneh dan ganjil dengan orang yang mengatakan bahwa rokok adalah haram. Islam apakah ini, yang berani mengharamkan rokok.

Walhasil, kondisi masyarakat di negara kita lebih parah dalam masalah rokok dibanding kondisi masyarakat disebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Meskipun di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.
 
B. Sejarah Rokok
Rokok pertama kali dilakukan oleh orang-orang dari suku-suku di Amerika, seperti Suku Indian, Maya, dan
Aztec penduduk asli Amerika untuk keperluan pemujaan dewa/roh. Pada abad ke-16, saat Christoper Columbus dan rombongan nya datang ke Benua Amerika, sebagian dari mereka mencoba untuk menghisap tembakau. Dan akhirnya tertarik untuk membawa budaya menghisap tembaku ini ke benua asal mereka, yaitu Benua Eropa. Setelah budaya ini dibawa ke Eropa, ada seorang diplomat Prancis yang tertarik untuk mempopulerkannya ke seluruh Eropa. Dia lah Jean Nicot, yang kemudian namanya digunakan sebagai istilah Nikotin. Kebiasaan merokok pun muncul di kalangan bangsawan Eropa.

Namun tidak seperti suku indian, yang menggunakannya untuk upacara ritual, para bangsawan Eropa menggunakannya untuk kesenangan belaka. Setelah Benua amerika dijelajahi orang eropa, mereka mencoba menirukan orang indian menghisap tembakau dan membawanya sebagai lifestyle baru di Eropa. sejak saat itu bersamaan dengan penjajahan bangsa2 eropa ke seluruh dunia, rokok ikut tersebar pula ke seluruh dunia.
Pada abad ke-17, Para pedagang dari Spanyol masuk ke Turki, yang merupakan negara Islam. Dan akhirnya kemudian kebiasaan merokok masuk ke negara-negara Islam.
 
Jika data ini benar, maka masa dimana ketika rokok ini pertama kali ditemukan jauh terjadi setelah masa hidup Nabi. Bahkan kita tahu bahwa benua amerika sendiri baru ditemukan setelah kebudayaan eropa muncul terlebih dahulu. Orang Spanyol dan inggrislah yang pertama kali menemukan benua baru ini. 

C.Mengapa rokok haram dalam Islam?
1. Hukum Merokok Haram ditinjau dari sisi Agama Islam
“Dan menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (Qur’an Surat Al-A’raf : 157) Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.” “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Qur’an Surat Al-Baqarah : 195)  
Ahli-ahli kesehatan telah sepakat semuanya bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan (membawa kebinasaan), seperti penyakit kanker, PPOK (penyakit paru obstruktif kronik), cacat janin bagi wanita hamil yang merokok, impotensi, dan lain-lain. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (Qur’an Surat Annisa : 29) Kalo kita ibaratkan seperti fitnah kira-kira seperti ini” merokok itu lebih kejam daripada pembunuhan” Rokok tidak membunuh manusia langsung tapi secara perlahan-lahan. “Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam (H.R.Muslim)
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh pelakunya perlahan-lahan dan menyiksanya.
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar dari manfaatnya.” (Qur’an Surat Al-Baqarah :219)
Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi dan mungkin termasuk di jaman sekarang adalah merokok. “Janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan boros karena pemborosan itu adalah sudaranya setan” (Qur’an Surat Al-Isro : 26)
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahaan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
“Allah membencimu karena kamu menyia-nyiakan harta” (H.R.Bukhari-Muslim) Rokok adalah pemborosan. Sungguh aneh sekali, ada seorang kepala rumah tangga miskin yang lebih senang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok daripada membeli makanan untuk anakanak dan istrinya yang kelaparan. Dalam kaidah fiqih disebutkan “Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.
Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin lakilaki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58) Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Kegiatan Merokok Menirukan Kebiasakan Suku Indian di Amerika ketika melakukan Ritual pemujaan roh / dewa / atau leluhur mereka, dan ini sangat bertentangan sekali dengan islam Dari dalil-dalil diatas dapat disimpulkan bahwa merokok Haram, alasannya :
Merokok membahayakan atau merugikan diri sendiri, Merokok membahayakan atau merugikan orang
lain, Merokok merupakan tindakan pemborosan, Intinya lebih banyak mudhorot (Bahayanya) Ketimbang
Manfaatnya.
2. Hukum Merokok Haram dilihat dari Segi Sosial
Buruknya rokok bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti di rumah sakit. Keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Jikalau Anda sedang Melihat anak dibawah umur atau anak sekolah merokok, pantas ato tidak ? Silahkan jawab dengan hati anda sendiri
3. Hukum Merokok Haram dilihat dari sisi Keluarga
Banyak orang tua yang pecandu rokok, namun tidak akan pernah mengajarkan anaknya merokok, dan mungkin bahkan akan marah jika anak-anaknya ikutan merokok.
4. Hukum Merokok Haram dilihat Segi Keamanan dan Keselamatan
Sudah sangat sering puntung rokok telah mengakibatkan bencana dimana-mana, buang puntung rokok
sembarangan bisa membuat kebakaran hutan, SPBU Kebakaran, Tabung Meledak. dll
5. Hukum Merokok Haram dilihat dari Ilmu Kedokteran
Para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.

D. DEBAT HUKUM MEROKOK, BEBERAPA DALIH PARA PEROKOK (PERTANYAAN DAN JAWABAN)
Syubhat: Sebagian perokok mengatakan: “Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.” Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurot, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia
dalam hidupnya. Jawaban: Semua dapat dilakukan kalau pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allohjalla wa ’ala, buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok. Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Alloh jalla wa ’ala bukan karena yang lain. Apakah rokok adalah kebutuhan pokok kita, sehingga tidak bisa berpisah dengannya. Padahal rokok tidaklah membuat kenyang dan gemuk. merokok ibarat musuh dalam selimut ini!.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki
tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok” Jawaban: Ini anggapan yang keliru apakah orang yang melanggar larangan Alloh adalah orang yang jantan? Bukankah orang yang melaksakan apa yang diharamkan Alloh adalah orang yang kurang ajar. Bukankah juga jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, gangguan kehamilan dan janin?!.

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan dengan sikap fanatiknya: “Guru dan kyai saya juga merokok,
bahkan dokter juga ada yang merokok.” Jawaban: Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok hukumnya haram dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).

Syubhat: Sebagian perokok mengatakan mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak
merasakan bahaya merokok.” Jawaban: Kita tegaskan kepada mereka: Kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Bahaya rokok terhadap kesehatan terkadang hanya bisa terlihat suatu saat, sebagaimana biasanya disaksikan pada mereka yang bertahan hidup lama dengan tetap merokok. Menganggap merokok dapat mempercepat kematian sama saja menolak takdir Allah. Hanya Allah yang
menentukan waktu ajalnya seseorang. Bila saatnya ajal tiba ya pasti tiba, tidak ada yang namanya rokok
menyebabkan kematian. Hanya Allah yang berkehendak atas kematian seseorang. Mereka berbicara
seolah-olah sangat paham akan takdir Tuhan atau seolah-olah sudah mencapai ma’rifatullah.
Jawaban: Pertanyaan yang terlalu mengada-ada, Misalnya bila seseorang dengan sengaja berdiri ditengah
jalan yang ramai kendaraannya dan sedang melaju kencang pula dimana kemungkinan orang itu tertabrak
99% lalu orang tersebut meninggal dunia akibat tertabrak, apakah kita boleh mengatakan bahwa kematian
orang tersebut adalah takdir Tuhan? Enak saja kita menyalahkan Tuhan atau mengkambinghitamkan
Tuhan atas kesalahan yang telah kita perbuat sendiri. Tindakan tersebut adalah bunuh diri. Sama saja
dengan sengaja merokok yang bearti dengan sengaja menggerogoti kesehatan sendiri yang berakibat
mempercepat kematian. Hukum sebab akibat berlaku di dunia ini. Merokok tidaklah haram karena Nabi Muhammad tidak pernah mengharamkannya.
Jawaban : Bagaimana mau mengharamakan, orang pada ada zaman Nabi belum ada yang namanya rokok
(lihat kembali sejarah rokok), itu sama saja dengan mengatakan bahwa melihat gambar porno di internet
tidak haram karena pada zaman Nabi Muhmmad tidak ada yang namanya internet. Itulah sangat diperlukan pemahaman terhadap suatu ajaran, jangan berpikiran kuno. Itulah gunanya fatwa yaitu untuk mencari hukum sesuatu yang keadaan yang belum diterangkan pada zaman Rasulullah dengan berdasarkan pemahaman terhadap Qur’an dan Hadis. Tidak ada dalil dalam Qur’an maupun hadis yang menerangkan bahwa merokok haram?
Jawaban : Memang tidak ada yang tertuju fokus pada rokok, karena pada jaman nabi belum ada rokok,
seandainya ada pasti Nabi akan mengharamkannya. Dalil-dalil diatas sudah sangat jelas, kita dikasih Allah
SWT akal pikiran untuk dapat membedakan mana yang baik dan benar atau buruk dan salah.

E. Kenapa Ada Para Ustadz,Kiai atau Ulama Yang Membolehkan (mubah/makruh) Merokok?
Jawabannya sangat mudah :
Ustadz/kiai/Ulama yang Membolehkan Merokok adalah karena mereka sudah terlanjur menjadi pecandu
rokok, mau tidak mau dia harus mencari berbagai cara untuk menghalalkan nafsunya demi tetap bisa merokok, Mereka rela menjual ajaran agamanya, sungguh nanti pertangungjawabannya akan sangat besar di akherat.

F. KESIMPULAN YANG ADIL (FINAL)
Mari kita gunakan akal sehat kita untuk membuat kesimpulan ini, Kesimpulan dari penulis adalah :
Merokok tidak merokok itu sebuah pilihan, kita tentunya mungkin sudah tahu bahwa ternyata perokok pasif
(orang yang bukan perokok) lebih serius terkena dampak kesehatannya akibat asap rokok yang dihembuskan oleh para perokok.

Jadi “HUKUM MEROKOK TIDAK HARAM, Jika ASAP ROKOKNYA DITELAN SEKALIAN“, ini
adalah mengenai prinsip dari sebuah keadilan, logikanya gak ikutan ngerokok tapi ikut kena asapnya kan
sungguh tidak adil, apalagi asap yang beracun. Ingat hembusan asap dari rokok itu bagaikan air yang mengalir, asap akan mengikuti kemana arah angin bertiup, dan dapat menembus celah-celah yang sangat kecil, bahkan meskipun anda berada di ruangan khusus merokok sekalipun, apalagi cuma dalam kamar yang begitu banyak lubang udaranya atau mungkin cuman sekedar menjauh, Jadi tidak ada cara lain selain menelan asap rokok tersebut.

Asap Rokok itu beracun lebih beracun dari asap kenalpot, orang yang bukan merokok tentunya sangat tidak
ikhlas jika asapnya sampai kehirup hidung lalu masuk keparu-paru mereka dan merasa terdholimi, ingat! perlu kita ketahui bahwa doa orang yang terdholimi itu sangat mudah dikabulkan oleh Allah SWT. tentunya
kita tidak ingin bukan di doakan yang buruk oleh orang yang terdholimi.

CARA TERNAK BELUT DI RUMAH

Minggu, 22 Juni 2014
Posted by Unknown
Belut adalah jenis ikan yang rasanya nikmat, dengan rasa khasnya dan banyaknya gizi yang di kandungnya. Belut merupakan salah satu sumber protein hewani yang sangat digemari banyak orang saat ini, dahulu di tahun 60-an masyarakat hanya mengenal belut sawah atau belut liar, sehingga sangat sulit untuk dapat mengkonsumsi belut setiap hari. Saat ini sudah sangat banyak orang yang membudidayakan belut ini sehingga belut dengan mudah dapat dijumpai di pasar. Budidaya belut ternyata tidak sulit, dan tidak membutuhkan lahan yang luas, dengan media tong saja belut sudah dapat dibudidayakan dalam jumlah yang besar.

Budidaya belut lebih mudah daripada memelihara ikan, apakah itu sebagai ikan ternak ataupun hanya sekedar ikan peliharaan. Saat ini hanya masalah bibit saja yang menjadi kendala utama dalam budidaya belut, sulitnya mendapatkan bibit ini juga membatasi jumlah peternak belut saat ini. Bibit belut ini dapat diambil langsung di alam atau bisa juga dibeli di pembibitan belut. Namun pembibitan belut secara komersil saat ini sanagt sulit ditemukan, bahkan mungkin belum ada di daerah anda.

Lokasi ideal budidaya belut

Belut dapat dipelihara di semua jenis daerah, baik dataran tinggi maupun rendah, baik daerah dengan curah hujan tinggii maupun curah hujan rendah. Hal ini wajar saja karena padi bisa tumbuh di semua daerah, setiap ada sawah yang bisa ditumbuhi oleh padi maka daerah itu kemungkina besar dapat dijadikan sebagai lokasi budidaya belut. Begitu juga dengan kondisi air, syarat budidaya belut hanyalah terdapat air bersih dalam artian bersih dari pencemaran limbah pabrik, pestisida dan detergen. Suhu 25-31°C adalah suhu terbaik untuk membudidayakan belut. Kondisi air yang bersih ini terutama untku anak belut atau sering disebut dengan bibit, ukuran bibit yang baik antara 1 – 2 cm. ketika belut sudah tumbuh dewasa maka kondisi air tidak lagi menjadi masalah karena umumnya belut dewasa dapat hidup di air yang keruh (akibat lumpur).

1. Perlengkapan

Hal yang paling utama dan pertama sekali yang harus dipersiapkan dalam budidaya belut didalam tong adalah peralatan-peralatan sebagai berikut:
  • Tong atau Drum, disarankan yang terbuat dari bahan plastik agar tidak berkarat.
  • Paralon
  • Kawat Kasa
  • Tandon sebagai penampung air
  • Ember, cangkul, baskom dan juga jerigen.
2. Persiapan dan teknik budidaya belut

Persiapan dan teknik budidaya belut perlu diketahui agar kelak mendapatkan hasil yang maksimal. Disini hal yang perlu diperhatikan adalah media pemeliharaan sebagai tempat berkembang biak atau media tempat membesarkan belut. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

A. Drum atau Tong
Drum yang digunakan untuk budidaya belut harus yang tidak bocor dan juga tidak berkarat. Bila drum yang digunakan terbuat dari besi atau kaleng, maka sebaliknya drum tersebut sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu dari karat dan lakukan pengecetan ulang dan diamkan sampai kering hingga tidak berbau cat lagi.

Cara mempersiapkan drum atau tong sebagai media budidaya belut dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut ini:
  • Letakkanlah tong pada posisi tanah yang datar. Hal ini dilakukan agar media menjadi lebih luas.
  • Buka bagian tengan drum dan sisakan 5 cm pada bagian sisi kiri dan kanan.
  • Pasang alat sebagai penganjal agar drum tidak menggelinding dan bergerak.
  • Buat saluran pembuangan dibawah tong. Letak saluran pembuangan ini dapat disesuaikan dengan penampungan limbah pembuangan.
  • Buah peneduh tong, sehingga intensitas panas matahari tidak terlalu tinggi dan mengenai langsung ke permukaan drum. Bahan ini dapat dibuat dengan net atau waring dan bisa juga dibuat dengan bahan-bahan yang lebih sederhana lainnya.


B. Media Tanah

Media tanah yang digunakan adalah tanah yang tidak berpasir dan juga tanah yang tidak terlalu liat dan memiliki kandungan hara yang cukup. Dalam hal ini disarankan untuk menggunakan media tanah yang diambil dari sawah. Pematangan media tanah dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
  • Masukkan tanah kedalam tong hingga ketinggian 30-40 cm
  • Masukkan air hingga tanah becek namun tidak menggenang.
  • Masukkan EM 4 sebanyak 4 botol kedalam tong.
  • Aduk tanah sebanyak 2 kali sehari hingga tanah menjadi lembut dan gembur.
Perlu diketahui bahwa perlakuan diatas tidak berlaku untuk bahan baku tanah yang diambil dari sawah.

C. Media Instan Bokashi


justify;">Media ini dibuat diluar tong yang merupakan campuran dari bahan utama dan bahan campuran. Penggunaan 100 kilo bahan akan menghasilkan 90 kilo media instan bokashi. Untuk setiap tong ukuran 200 liter membutuhkan 40 kilo bokashi. Dalam pembuatan bokashi dibutuhkan bahan-bahan utama sebagai berikut:
  • Jerami padi (40 persen)
  • Pupuk Kandang (30 persen)
  • Bekatul (20 persen)
  • Potongan batang pisang (10 persen)
Bahan dan campurannya terdiri atas
  • EM4
  • Air Sumur
  • Larutan 250 gram gula pasir untuk menghasilkan 1 liter larutan molases.
Cara pembuatan media instan bokashi dilakukan sebagai berikut:
  • Cacah jerami dan potongan batang pisang dan kemudian dikeringkan terlebih dahulu. Tanda bahan yang sudah kering adalah hancur ketika digenggam.
  • Campurkan bahan cacahan diatas dengan bahan pokok lainnya dan aduk hingga merata.
  • Campurkanlah bahan ini sedikit demi sedikit tetapi jangan terlalu basah.
  • Tutup media dengan karung goni atau terpal selama 4-7 hari. Bolak balik campuran agar tidak membusuk.
D. Mencampur Media Tanah dan Media Bokashi

Untuk mencapur media tanah dan media bokashi dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
  • Masukkan media Bokashi kedalam tong dan aduk hingga merata.
  • Masukkan air kedalam tong hingga ketinggian 5 cm dan diamkanlah hingga terdapat plankton atau cacing (sekitar 1 minggu) selama proses ini berlangsung tong tidak perlu ditutup.
  • Keluarkan air dari tong dan ganti dengan air baru dengan ketinggian yang sama.
  • Masukkkan tumbuhan air yang tidak terlalu besar sebanyak 3/4 bagian dan ikan-ikan kecil.
  • Masukkan vetsin secukupnya sebagai perangsang nafsu makan belut dan diamkan selama 2 hari.
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah ketinggian seluruh media, kecuali media tumbuhan air tidak lebih dari 50 cm.

E. Masukkan bibit belut

Setelah seluruh media budidaya diatas dipersiapkan, maka tahapan selanjutnya adalah menebarkan bibit belut. Bibit yang ditebar sebaiknya sebanyak 2 kg atau dengan jumlah bibit sebanyak 160-200 ekor.

3. Perawatan

Perawatan belut yang dibudidayakan didalam tong relatif lebih mudah karena pemantauan budidaya juga relatif kecil. Tetapi demikian perawatan harus tetapi diperhatikan, diantaranya adalah:

a. Pemberian Pakan
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang volume pemberian pakan. Tetapi sebaiknya pakan diberikan 5 persen dari jumlah bibit yang ditebarkan. Pakan yang diberikan sebaiknya terdiri dari cacing, kecebong, ikan-ikan kecil, dan cacahan keong mas atau bekicot. Pemberian pakan diberikan pada hari ke-3 setelah bibit ditebar didalam tong. Pemberian pakan sebaiknya dilakukan pada sore hari seperti kebiasaan belut makan dialam bebas, yaitu sore dan malah hari.

b. Pengaturan Air
Pengaturan air sangat diperlukan untuk membuang sisa makanan agar tidak menumpuk dan menimbulkan penyakit bagi belut. Pengaturan air ini dapat dilakukan dengan cara mengalirkan air bersih kedalam tong. Sebaiknya air yang masuk berupa percikan air, dan hal ini sangat cocok dilakukan dengan menggunakan pipa paralon sebagai media aliran. Sementara untuk saluran pembuangan dapat dilakukan dengan membuat lobang pada tong di ketinggian 8 cm dari genangan air pada media. Selain itu untuk mengatur pembuangan sisa kotoran percikan air juga sangat bermanfaat untuk menambah oksigen.

c. Perawatan Tanaman Air

Tanaman air ini juga digunakan sebagai penjaga kelembaban tempat budidaya dan juga menjaga belut dari kepanasan.

d. Pemberian EM4
EM4 berfungsi untuk menetralisir sisa-sisa pakan. Selain itu juga berfungsi untuk mengurangi bau. EM4 diberikan 2-3 kali sehari dengan dosis 1/2 sendok makan yang terlebih dilarutkan dalam 1 liter air.

e. Perawatan Disekitar Lokasi

Perawatan di sekitar lokasi ini dilakukan untuk menjaga tong dari tanaman liar, lumut, dan hama maupun predator pemangsa seperti ayam.

4. Pemanenan

Pemanenan belut sudah dapat dilakukan setelah 3–4 bulan masa budidaya dilakukan atau sesuai dengan keinginan kita dan keinginan (permintaan) pasar. Pemanenan untuk media drum / tong tentunya lebih mudah , dan belut hasil budidaya siap dipasarkan.
Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blogger templates

Blogger templates

- Copyright © CURUG LAWE -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -