Posted by : Unknown Senin, 13 Mei 2013



PENDAHULUAN
Melihat konteks sejarah agama Islam yang terurai panjang dan selalu menarik untuk dikaji dan dipelajari secara mendalam, maka akan ditemukan sebuah gambaran perjuangan gigih oleh nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama islam, selain itu dengan keberadaan Alquran yang merupakan bentuk mukjizat berupa kitab suci yang diakui kebenaran serta keasliannya.
 Alquran merupakan sumber pedoman umat Islam dalam segala aspek kehidupan serta sendi-sendi kebutuhannya yang beragam serta selalu berubah dengan perputaran roda zaman. Di dalam Alquran banyak ayat yang menyebutkan tentang kewajiban umat Islam untuk mengajak kepada kebaikan dan saling mengingatkan dalam kemunkaran.
Dapat disimpulkan jika agama Islam mengajarkan bahwa interaksi sesama merupakan sebuah keindahan apabila dihiasi dengan saling mengingatkan dan mengajak kedalam kebaikan, sehingga pada dasarnya Islam memberikan rasa solidaritas kepada sesama sebagai bentuk kebersamaan yang menjadi kekuatan dan karakteristik dari ajaran Islam dalam bentuk aktivitas, hal itu dalam islam sering juga disebut dakwah (mengajak). Pengertian dakwah bagi kalangan awam sering disalah artikan dengan pengertian yang sempit, terbatas pada ceramah, khutbah atau pengajian saja. Pengertian dakwah bisa kita lihat dari segi bahasa dan istilah. Berikut akan kita bahas pengertian dakwah secara etimologis dan pengertian dakwah secara terminologis.
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dakwah
a)      Pengertian Dakwah Secara Etimologis
Kata dakwah adalah devinisi dari tata bahasa Arab merupakan bentuk masdar dari kata kerja “da’a”, “yad’u”, “da’watan” yang berarti memanggil, mengundang, atau mengajak, Di dalam AL-Qur;an Kata Dakwah ditemukan tidak kurang dari 198 kali dengan makna yang berbeda-beda, setidaknya ada 10 macam makna, yaitu :
1.Mengajak dan menyeru,                   6. Meminta,
2.Berdo'a,                                            7. Mengundang,
3.Mendakwa,                                      8. Malaikat Israfil
4.Mengadu,                                         9. Gelar,
5.Memanggil,                                      10. Anak angkat.
Dari makna yang berbeda tersebut sebenarnya tidak terlepas dari unsur aktifitas memanggil. Mengajak adalah memanggil seseorang untuk mengikuti kita, berdoa adalah memanggil allah agar mendengarkan dan mengabulkan permohonan kita, mendakwa adalah memanggil orang dengan anggapan tidak baik. mengadu adalah memanggil untuk menyampaikan keluh kesah, meminta hampir sama dengan berdoa, hanya saja lebih umum, mengundang adalah memanggil seseorang untuk menghadiri acara. Malaikat Israfil adalah yang mengundang manusia untuk berkumpul di padang masyhar. Gelar adalah panggilan atau sebutan bagi seseorang anak , Kata memanggil pun dalam kamus besar bahasa Indonesia meliputi beberapa makna yang diberikan Al'Qur'an yaitu mengajak, meminta, menyeru, mengundang, menyebut.
b)      Pengertian Dakwah Secara Terminologis
Definisi dakwah dari literatur yang ditulis oleh pakar-pakar dakwah adalah:
a.      Dakwah adalah perintah mengadakan seruan kepada sesama manusia untuk kembali dan hidup sepanjang ajaran ALLAH yang benar dengan penuh kebijaksanaan dan nasihat yang baik (Aboebakar Atjeh. 1971:6)
b.      Dakwah adalah seruan panggilan untuk menganut suatu pendirian yang ada dasarnya berkonotasi positif dengan substansi terletak pada aktivitas yang memerintahkan ‘amar ma’ruf nahi munkar. (Prof.Dr.Hamka.2011:2)
c.       Dakwah adalah mengandung arti kewajiban yang menjadi tanggung jawab seorang muslim dalam ‘amar ma’ruf nahi munkar. (Muhammad Natsir.2011:2)
d.      Dakwah adalah suatu aktifitas yang mendorong manusia agar memeluk agama islam melaui cara yang bijaksana. dengan materi ajaran Islam, agar mereka mendapatkan kesejahteraan kini/di dunia dan kesejahteraan nanti/di akhirat. (A. Masykur Amin)
e.       Dakwah adalah seruan atau ajakan kepada keinsyafan atau usaha mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik dan sempurna baik terhadap pribadi maupun masyarakat. (Prof.Dr.M.Qurais Syihab.2008:22 )
f.        Dakwah ialah mengajak dan mengmpulkan manusia untuk kebaikan serta membimbing ereka kepada petunjuk dengan cara ber-‘amar ma’ruf nahi munkar. (Dr.Muhammad Sayyidd Al-Wakil.2008:21)
g.      Dakwah islam sebagai upaya mengajak umat dengan cara yang bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan di dunia dan di akhirat (Prof.Toha Yahya Oemar.2011:1)
h.      Dakwah adalah menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran adalah fardhu yang diwajibkan kepada setiap muslim. (Syaikh Muhammad Abduh.2011:2)
Dari definisi para ahli diatas maka dapat kita simpulkan bahwa dakwah adalah kegiatan atau usaha memanggil orang muslim maupun non muslim. dengan cara yang bijaksana, kepada islam sebagai jalan yang benar, melalui penyampaian ajaran islam, untuk dipraktekkan dalam kehidupan nyata agar bisa hidup  di dunia dan bahagia di akhirat.
Setelah kita mengetahui makna dakwah secara etimologis dan terminologis maka kita akan dapatkan semua makna dakwah tersebut membawa misi persuasif bukan represif karena sifatnya hanyalah panggilan dan seruan bukan paksaan. Hal ini bersesuaian dengan firman Allah (ayat Ia Ikraha Fiddin ) bahwa tidak ada paksaan dalam beragama.



B.     DASAR HUKUM DAKWAH
a.      Dasar Hukum Pelaksanaan Dakwah
Dakwah merupakan aktivitas yang bersifat penting di dalam agama Islam, karena dengan dakwah Islam dapat tersebar serta diterima oleh masyarakat, dakwah juga berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis menuju keharmonisan dan kebahagiaan masyarakat. Urgensi dakwah sebagai sebuah aktivitas yang bersifat wajib di dalam Islam sangat jelas karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah sudah tertera di dalam kitab suci Alquran dan  Hadis
1.      Dasar Kewajiban Dakwah dalam Alquran
Sangat banyak ayat-ayat Alquran yang menerangkan tentang kewajiban umat Islam untuk berdakwah, dan dalil tentang kewajiban dakwah yang terdapat di dalam Alquran di antaranya adalah sebagai berikut:
        i.            QS. An-Nahl (16) : 125

 Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dalam pelaksanaan pengabdian dalam bentuk dakwah kepada masyarakat, diperlukan kemampuan untuk berkomunikasi dalam arti lain diperlukannya metode tertentu yang tepat dalam berdakwah agar pesan yang disampaikan dapat diterima oleh masyarakat selaku sasaran dalam berdakwah. Surat an-Nahl ayat 125 tersebut, selain merupakan bentuk perintah yang ditujukan kepada seluruh umat Islam untuk berdakwah, juga merupakan tuntunan cara dalam melaksanakan aktivitas dakwah yang dapat relevan dengan petunjuk yang terdapat di dalam Alquran.
      ii.            QS. Ali Imrân (3) : 110
 
Artinya :  Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
Alquran surah Ali Imrân ayat 110 merupakan penegasan bahwa umat nabi Muhammad SAW merupakan umat terbaik dari umat sebelumnya, hal tersebut karena umat nabi Muhammad memiliki 3 karakter yang sekaligus menjadi tugas pokok, 3 karakter tersebut adalah:
1)      Mengajak kepada kebaikan.
2)       Mencegah kemunkaran.
3)      Beriman kepada Allah SWT sebagai pondasi utama untuk segalanya.
Pada intinya berdakwah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT, dan hal tersebut merupakan tanggung jawab umat Islam agar dapat mengembangkan ajaran-ajaran Islam sekaligus menjadi aktivitas wajib yang mengajarkan rasa solidaritas terhadap sesama umat Islam dengan saling mengingatkan dan berbagi kebaikan sebagai bentuk dari keindahan ajaran agama Islam.
2.      Dasar Kewajiban Dakwah dalam Hadis
Selain di dalam Alquran, dasar kewajiban dakwah juga banyak dianjurkan oleh nabi Muhammad SAW di dalam beberapa Hadis, di antaranya:
a.       Hadis riwayat imam Muslim: “dari Abi Sa’id al-Khudariyi ra. berkata: aku telah mendengar Rasulullah bersabda: barang siapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mencegah dengan tangannya (kekuatan atau kekuasaan; jika tidak sanggup, maka cegahlah dengan lidahnya; dan jika tidak mampu, maka cegahlah dengan hati, dan hal tersebut merupakan selemah-lemah iman.”
b.      Hadis riwayat imam Tirmiżi: “dari Khużaifah ra. dari nabi SAW bersabda: demi Żat yang menguasai diriku, haruslah kamu mengajak kepada kebaikan dan haruslah kamu mencegah perbuatan munkar, atau Allah akan menurunkan siksa-Nya kepadamu kemudian kamu berdoa kepada-Nya dimana Allah tidak akan mengabulkan permohonanmu.”
b.      Hukum Dakwah
Pada dasarnya berdakwah merupakan tugas pokok para Rasul yang diutus untuk berdakwah kepada kaumnya agar mereka beriman kepada Allah SWT,  akan tetapi dengan berlandaskan kepada Alquran dan anjuran nabi Muhammad kepada umat Islam di dalam beberapa Hadis tentang keharusan untuk berdakwah, maka dakwah juga diwajibkan kepada seluruh umat Islam.
Mengenai hukum dakwah masih terjadi permasalahan apakah jenis kewajiban dakwah ditujukan kepada setiap individu atau kepada sekelompok manusia, perbedaan pendapat tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap dalil naqli (Alquran dan Hadis), dan karena kondisi pengetahuan dan kemampuan manusia yang beragam dalam memahami Alquran.
Menurut Asmuni Syukir, hukum dakwah adalah wajib bagi setiap muslim, karena hukum Islam tidak mengharuskan umat Islam untuk selalu memperoleh hasil yang maksimal, akan tetapi usaha yang diharuskan maksimal sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki, sedangkan berhasil atau tidak dakwah merupakan urusan Allah. hal ini berlandaskan kepada firman Allah di dalam Alquran surah at-Tahrîm (66) : 6, sebagai berikut :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur  $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa dakwah merupakan kewajiban secara kolektif (fardhu kifayah), karena apabila sekelompok umat telah melaksanakan aktivitas dakwah, maka kewajiban dakwah sudah terlepas bagi kelompok umat yang lainnya. Ditambahkan oleh Muhammad Ghozali yang juga menyatakan bahwa umat Islam harus saling membantu untuk tercapainya tujuan dakwah.
Dari beberapa pendapat tentang hukum dakwah yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan berdakwah hukumnya wajib secara kolektif bagi yang mempunyai kemampuan dalam berdakwah, dan dakwah wajib secara individu dalam menuntut ilmu agar mempunyai kemampuan untuk berdakwah, karena tidak dapat secara menyeluruh umat Islam hanya berdakwah disebabkan selain dakwah juga banyak aspek yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Selain itu, tidak dapat dikatakan bahwa dakwah hanya sekedar untuk orang-orang tertentu, akan tetapi pada dasarnya kewajiban dakwah berada pada bagian yang menjadi prioritas untuk umat Islam secara menyeluruh.
Nabi Muhammad SAW mewajibkan kepada semua umat Islam untuk saling mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, sehingga dalam perilaku yang baik sudah termasuk dalam kategori berdakwah.
Sebagai kesimpulan, hukum berdakwah adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu melaksanakannya, dan wajib hukumnya untuk berusaha memperoleh kemampuan untuk berdakwah, sehingga dalam berdakwah untuk mencapai keberhasilan juga diharuskan untuk mempunyai strategi baik berupa metode atau model yang digunakan agar dakwah dapat diterima oleh masyarakat.










DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Hamid, H.Zeid. Pedoman Juru Dakwah. Mutiara Ilmu. Surabaya. 1990.
2.      Denffer, Ahmad Von. Ilmu Al Qur’an. Pengenalan Dasar. Rajawali Pers. Jakarta. 1993.
3.      Habib, M. Syafaat. Buku Pedoman Dakwah. Wijaya. Jakarta. 1982.
4.      Nabiry, Fathul Bahri An.Meniti Jalan Dakwah. Bekal Perjuangan Para Da’i. Amzah, Jakarta. 2008.
5.      Nakib, Firdaus Ahmad. Panji-Panji Dakwah. Pedoman Ilmu Jaya. Jakarta. 1991
6.      Wardi, Bachtiar. Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah. Logos Wacana Ilmu. Jakarta. 1997.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blogger templates

Blogger templates

- Copyright © CURUG LAWE -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -