Posted by : Unknown Senin, 13 Mei 2013



PENDAHULUAN

            Dalam islam tumbuh pemikiran filsafat. Filsafat islam itu tumbuh dan berkembang dibawah naungan islam dan dipengaruhi oleh ajaran-ajaranya kemudian dalam ilmu kalam juga terdapat filsafat yang benar-benar menukik dan dalam.
            Pandangan para ahli, secara modern Kajian Pemikiran Islam belum tertuju kepada filsafat islam kecuali di tahun-tahun pertama abad ini. Sebagian orientasi dan sekelompok sejarawan mengulas, tetapi tidak memperdalam kajian Filsafat Islam, karena mereka tidak mengetahui sumber-sumbernya dan secara khusus mereka bertumpu pada sebagian rujukan berbahasa latin yang ada. Kemudian, ada empat model cara berpikir yang berkembang dalam sejarah, dan sekaligus menjadi tolak ukur sebuah kebenaran (benar tidaknya sesuatu), yakni :
1)      Model berpikir repetitif
2)      Model berpikir rasional
3)      Model berpikir empirikal
4)      Model berpikir intuitif
Adapun model berpikir yang umun dipakai dalam kajian Islam yaitu :
a)      Epistemologi bayani
b)      Epistemologi burhani
c)      Epistemologi irfani

PEMBAHASAN
1.       MODEL BERPIKIR SECARA UMUM
            Setidaknya ada empat  model berpikir yang berkembang dalam sejarah, dan sekaligus menjadi tolok ukur kebenaran, model tersebut adalah sebagai berikut :
a)      Model berfikir repetitif merupakan model berpikir yang dilakukan dengan pengulangan.
b)      Model berpikir rasional berpendapat bahwa akal sebagai sumber ilmu pengetahuan.maka untuk menemukan kebenaran dan sekaligus menjadi tolak ukur kebenaran dapat dilakukan dengan menggunakan akal secara logis. Objek kajian epistemologi rasional adalah hal-hal yang bersifat abstrak-logis.
c)      Model berpikir empirikal berpendapat bahwa sumber pengetahuan adalah pengamatan dan pengalaman indrawi manusia. Dalam model ini indra manusia yang menjadi tolak ukur sesuatu . objek kajian epestemologi empirikal adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur dan dibuktikan ulang.
d)     Model berpikir intuitif (irrasional) berpandangan bahwa kebenaran dapat digapai lewat pertimbangan-pertimbangan emosinal. Objek kajian epistemology intuitif adalah hal-hal yang abstrak dan mempunyai paradigm mistik / ghaib.
Perbedaan rasional dan irrasional :
a)      Rasional : penalaran logis, metode rasional, ukuran logis
b)      Irasional : paradigm ghaib, latihan dan kepuasan hati.

2.      MODEL BERFIKIR KAJIAN ISLAM
Epistemologi berasal dari kata episteme yang berarti pengetahuan, dan logos berarti teori. Epistemology dapat diartikan sebagai mempelajari asal usul pengetahuan, epistemology filsafat hokum islam adalah metode dan cara yang digunakan untuk menngkap pengetahuan ilmiah tentang nilai-nilai filosofis hokum islam. Dibawah ini ada beberapa penggolongan epistimologi adalah :

a.      Epistimologi bayani
Adalah pendekatan dengan cara menganalisis teks. Sumbernya adalah teks nash (al-qur’an dan sunnah) dan teks non nash (karya ulama’). Objek  kajian dengan pendekatan ini adalah gramatika dan sastra (nahwu dan blaghah), hokum dan teori hokum (fikih dan usul fiqh), filologi, teologi, dan dalam beberapa kasus dibidang ilmu-ilmu al-qur’an dan hadist.
b.      Epistimologi burhani
Adalah, bahwa untuk mengukur benar atau tidaknya sesuatu adalah dengan berdasarkan komponen kemampuan alamiah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa dasar teks wahyu suci, yang memunculkan peripatik. Ilmu  diperoleh sebagai hasil penelitian, hasil percobaan, hasil eksperimen, baik dilaboratorium maupun dialam nyata, baik yang bersifat social maupun alam.
Untuk menyelesaikan problem-problem sosial dan dalam studi islam untuk memadukan keduanya yaitu bayani dan burhani.

c.       Epistimologi irfani
Adalah pendekatan yang bersumber pada intuisi. Langkah-langkah penelitian irfaniah adalah takhliyah, tahliyah, dan tajliyah. Tiga teknik penelitian irfaniah adalah riadah, tariqoh, dan ijazah.   
Alasan mengapa ajaran (hokum) islam perlu bagi kita penganut islam di Indonesia. Dapat dipastikan bahwa sejak ada kehidupan manusia lebih dari satu orang, sudah ada hokum yang mengatur kehidupan mereka, demikian juga sejalan dengan itu, pada masyarakat yang paling tertinggal sekalipun pasti ada hokum yang mengatur kehidupan mereka.
Hukum yang digunakan kelompok masyarakat tertinggal biasanya apa yang dikenal dengan hokum adat (hokum yang mereka akui / sepakati bersama, tertulis atau tidak tertulis). Terbentuknya hokum dimasyarakat ini adalah atas dasar kesepakatan, lepas dari proses mencapai kesepakatannya demokratis atau tidak. Dari fakta ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum tertulis muncul setelah mengalami perkembangan dari hokum tidak tertulis.
Dengan begitu sebelum adanya tradisi tulis menulis, hokum sudah ada, yang disebut hokum tidak tertulis. Sejalan dengan adanya tradisitulis inilah munculnya konsep hokum tertulis.
3.      PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM.
Di bawah ini kami mencoba menguraikan secara singkat sejumlah produk hokum islam, yang dimulai dengan fikih, diteruskan fatwa, kemudian kompilasi dilanjutkan jurisprudensi, dan akhirnya undang-undang.  
                               I.            Fiqih
Fiqih dari sisi bahasa berarti al-fahmu (pemahaman), dari sisi istilah fiqih didefinisikan kumpulan hokum yang bersifat praktis dan rinci, yang bersumber pada dalil yang rinci. Fiqih adalah hasil atau produk pemikiran dibidang hokum islam sebagai hasil pemahaman terhadap nash. Ciri dan sifat fiqih adalah bersifat praktis, bersifat rinci, merupakan hasil pemahaman perorangan (individu).
Praktis berarti dapat di praktekkan langsung, rinci berarti detail sehingga tidak membutuhkan penjelasan, merupakan hasil pemahaman perorangan, pemikiran atau pendapat tersebut merupakan hasil pemahaman (pendapat) individu.
Proses lahirnya fiqih ada tiga unsur pokok didalamnya :
a)      Faqih (ahli hokum islam) yang melakukan ijtihad, berarti faqih adalah mujtahid.
b)      Nash (sumber ajaran islam, berupa al-quran dan sunnah nabi Muhammad SAW).
c)      Fikih (hasil pemahaman atau pemikiran seorang faqih terhadap nash).
                            II.            Fatwa.
Fatwa adalah pendapat ulama tentang satu masalah tertentu, yang prosedurnya diawali dengan pertanyaan. Prosedur lahirnya fatwa ada tiga unsur yaitu
                                            i.            Mufti, seorang atau sekelompok ahli yang mengeluarkan pendapat (fatwa),
                                          ii.            Mustafti, orang yang bertanya,
                                        iii.            Fatwa, pendapat atau jawaban dari mufti
                         III.            Kompilasi.
Kompilasi secara etimologi, berarti kumpulan atau himpunan, kumpulan yang tersusun secara teratur dan dikaitkan dengan hukum, himpunan undang-undang. Dalam definisi lain kompilasi adalah mengumpulkan bahan bahan yang tersedia kedalam bentuk yang teratur dan baik, seperti dalam bentuk sebuah buku, dapat pula berarti mengumpulkan berbagai macam data.
Maka secara bahasa kompilasi adalah aktifitas pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku atau tulisan mengenai suatu persoalan tertentu yang dibuat oleh beberapa penulis berbeda untuk dikumpulkan dalam suatu buku tertentu.
Selain kompilasi ada juga Kodifikasi adalah pembukuan suatu jenis hokum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam suatu buku hokum. Perbedaan antara kompilasi dengan kodifikasi terletak pada adanya kepastian dan kesatuan hokum.
Kompilasi hokum islam adalah rangkuman dari berbagai pendapat hokum yang diambil dri beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama fiqih yang biasa digunakan sebagai referensi di pengadilan agama untuk diolah, dikembangkan dan dihimpun dalam suatu kumpulan.
                         IV.            Jurisprudensi.
Jurisprudensi dari sisi bahasa adalah ilmu atau filsafat hokum, secara istilah jurisprudensi diartikan kumpulan keputusan hakim dipengadilan yang dapat digunakan oleh para hakim sebagai dasar putusan, khususnya terhadap kasus kasus yang hukumnya belum ditemukan secara tertulis dalam kitab kitab hokum.
                            V.            Undang-undang.
Undang undang adalah kesepakatan para ilmuwan dalam berbagai bidang dan pimpinan ummat. Undang undang adalah hasil kesepakatan antara ulama (ahli diberbagai bidang; bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang psikologi dan lain lain) dan pimpinan masyarakat ; pimpinan berdasarkan etnis, pimpinan berdasarkan suku, pimpinan berdasarkan wilayah, dan lain lain.
Di Indonesia proses pembentukan undang undang dimulai dari catatan yang diajukan oleh DPR untuk dibahas. Pada badan DPR adalah wakil wkil rakyat dari berbagai profesi, berbagai tempat, berbagai suku, berbagai ahli, dan sejenisnya. Undang undang adalah hasil kesepakatan yang lebih konprehensif disbandingkan dengan hasil pemikiran hokum islam lainnya seperti fatwa, fiqih, dan sejenisnya.    
·         EPISTEMOLOGI DALAM STUDI ISLAM.
Pendekatan epistemologi adalah mengkaji islam dengan ilmu pengetahuan untuk mencari kebenaran dengan menggunakan akal manusia dan menggunakan wahyu. Epistemologi secara umum bercorak rasionalisme yang dicari pembenarannya dalam Al Qur’an. Tetapi epistemology di era modern problem problem yang kita jumpai dalam tulisan tulisan Descartes dan Leibnitz (1646-1716) untuk aliran rasionalis dan Locke (1632-1704), Berkeley (1658-1753) dan Hume (1711-1776) untuk golongan empiricist, atau bahkan juga dengan Immanuel Kant




Q.S Al Hujurat
10. Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
11. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.

[1409] Jangan mencela dirimu sendiri Maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[1410] Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.

Q.S At – Taubah : 60
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

[647] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blogger templates

Blogger templates

- Copyright © CURUG LAWE -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -