Posted by : Unknown Selasa, 14 Mei 2013



BAB I
PENDAHULUAN

Dompet dhuafa adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang berpusat di Jakarta. Lembaga ini sudah mempunyai beberapa cabang atau perwakilan di tiap daerah di seluruh Indonesia. Salah satunya yaitu dompet dhuafa Jogja. Dompet Dhuafa Jogja ini adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang di dirikan di karenakan adanya faktor bencana saat gempa di Jogja tanggal 27 Mei 2006 silam.
Sebelum terbentuk menjadi lembaga yang terorganisir DDJ (dompet dhuafa jogja) ini sudah mempunyai suatu program dan manajemen tetapi belum ada rencana untuk membentuk suatu lembaga seperti sekarang ini.
Di sini saya memilih tempat KKL di lembaga ini di karenakan saya ingin mengenalkan kepada masyarakat luas kinerja dari dompet dhuafa itu sendiri. Karena dompet dhuafa sekarang belum banyak di kenal banyak masyarakat maka dari KKL ini saya berusaha mengenalkan lembaga ini kepada masyarakat agar lebih tahu seperti apa dan bagaimana perannya di masyarakat.
Yang kedua saya tertarik di dompet dhuafa, karena syarat dari fakultas syarat tempat KKL salah satunya adalah memiliki desa binaan atau komunitas binaan dan setelah saya lelusuri dompet dhuafa ternyata punya desa binaan tersebut, yang ketiga saya tertarik di lembaga ini karena lembaga ini berbasis atau berlatar belakang keislaman (lembaga ini bergerak dibidang ziswaf (zakat, infak, sodaqoh, wakaf, dan fidyah)) dan yang terakhir saya tertarik pada dompet dhuafa jogja karena dilembaga ini jauh dari unsur KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme), ya mungkin berangkat dari faktor-faktor itu sehingga mengapa saya memilih dompet dhuafa sebagai sasaran tempat KKL saya.


BAB II
KERANGKA TEORI
            Dompet Dhuafa adalah suatu lembaga kemanusiaan yang bergerak dibidang ziswaf (zakat, infak, sodaqoh, wakaf, fidyah) ke enam hal tersebut didalam lembaga ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.ZAKAT.
Secara terminology zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu, untuk diberikan kepada kelompok tertentu (musta hiq) dengan persyaratan tertentu juga,
Mengenai mustahiq itu sendiri terkelompok pada delapan asnaf yaitu antara lain:
a)      Fakir : Orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna memenuhi kehidupan hidupnya (nafkah) sedangkah tidak ada orang atau badan yang menjaminnya.
b)      Miskin : Orang-orang yang tidak memiliki harta tapi mempunyai pekerjaan tetapi hasilnya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya (nafkah) sedangkan tidak ada badan atau orang yang menanggungnya.
c)      Amil : Orang-orang atau badan yang diserahi tugas untuk mengumpulkan, mengelola dan, mendayagunakan zakat.
d)     Muallaf : Orang-orang yang baru masuk islam tetapi masih lemah imannya, yang masih memerlukan pembinaan.
e)      Riqob : Tebusan atau dana untuk memerdekakan dari sistem perbudakan.
f)       Gharim : Orang yang mempunyai hutang tidak tertanggung (tidak mampu membayarnya) karena kemiskinan dan kekafirannya dan bisa menimbulkan fitnah bagi dirinya atau orang lain, dengan syarat utang tersebut bukan bekas yang digunakan untuk perbuatan maksiat.
g)      Sabilillah : Dana yang diperlukan untuk meninggikan dan menyebarkan syari’at islam karena tidak ada bantuan lain selain zakat.
h)      Ibnu sabil : Orang –orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan baik.[1]

Adapun syarat dan rukun zakat adalah sebagai berikut:
            Rukun zakat adalah ikhlas sedang syarat zakat adalah sebab, artinya bahwa zakat itu harus dikeluarkan dengan ikhlas dan yang dimaksut dengan ikhlas yaitu bahwa seseorang ketika mengeluarkan zakatnya semata-mata karena ketaatan, kepatuhan serta ketundukan hukum dan perintah allah, sebagai bukti keimanan dan ketaqwaan, sedangkan syaratnya sebab, artinya sebab harta itu dimilikinya serta sudah sampai ukuran nishab zakat.

Macam-Macam Zakat
            Menurut garis besarnya zakat dibagi menjadi dua :
1)      Zakat Nafs (zakat badan atau fitrah) adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan,yang merupakan bagian dari kuajiban puasa ramadhan yang ukuran dan jenisnya selama ini berjalan adalah 31/2 liter atau 21/2 kg beras dan bisa dibayar dengan nilai harga beras yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.
2)      Zakat Mal (zakat harta) adalah zakat hasil dari berbagai kegiatan perdagangan, usaha, jasa, atau sejenisnya dihitung dari jumlah aset, modal, dan laba usahanya dalam satu tahun dan sudah sampai perhitungan nishabnya.[2]
Adapun hukum dari zakat adalah wajib. Orang yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, sampai ke proses pendistribusiannya disebut Amil zakat.
Tugas dari seorang amil zakat adalah :
Ø  Tugas utamanya adalah penghimpunan zakat dan pendistribusian zakat.
Ø  Sedangkan tugas yang lainnya adalah tugas mencatat, pemeliharaan, dan pengelolaan.[3]
Amil zakai ini diangkat oleh pemerintah di Negara-negara Islam dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Sifat dan syarat sebagai amil zakat adalah:
·         Beragama islam,
·         Dikukuhkan oleh imam (pemerintah),
·         Muslim, amanah, memahami fikih zakat dan mukalaf,
Adapun tanggung jawab dan wewenang seorang amilin adalah:
1.      Amil harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila sebabnya kelalaianamil dan tidak ada tuntutan untuk mengganti apabila sebabnya alami.
2.      Amil berhak untuk berjihad dalam kontek zakat(penghimpunan dan pendistribusian),
3.      Berhak untuk menggunakan sarana-sarana yang mendukung terlaksananya program.
Adab yang harus dimiliki oelh amil zakat:
1.      Bersikap adil, tidak dzolim,
2.      Selalu menghimbau orang lain untuk menunaikan zakat,
3.      Lebih faham tentangfikih zakat,
4.      Waspada untuk tidak KKN, ikhlas, mendo’akan muzaki,
5.      Segera dalam penyaluran zakat.[4]
B.INFAK
Infak di sini mempunyai arti mengeluarkan harta untuk sesuatu kebaikan yang diperintakna Allah di luar zakat. Hal ini dapat dilihat dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 195:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya : “dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Secara bahasa infak berasal dari kata anaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu atau harta untuk kepentingan sesuatu. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nasabnya, infak tidak mengenal nisab.
Infak dikeluarkan setiap orang yang beriman baik yang berpenghasilan tingi maupun rendah apakah ia disaat lapang atau pun sempit (hal ini sesuai Q.S. 3: 134). Jika zakat diberikan harus pada mustahik (8 asnat) maka infak boleh diberikan kepada siapapun, misal kedua orang tua, anak yatim, dsb (Q.S. 2: 215).
Infak adalah pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rizkisebanyak ia kehendaki. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta berapa jumlah yang sebaiknya ia serahkan.
Pada pelaksanaan infak adakalanya di waktuia hidup seperti hibah, hadiah dan sedekah dan ada kalanya sesudah ia mati seperti wasiat.
C.SEDEKAH
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedah adalah orang yang benar pengakuan imannya.Secara terminology sedekah makna asalnya adalah menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu, sifatnya suka rela dan tidak terkait pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, jumlah dan kadarnya atau pemberian suka rela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutamakepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya.[5]
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain, bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain pun termasuk sedekah, sedekah mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-quran untuk mencakup segala jenis sumbangan. Pengertian sedekah sama dengan infak termasuk hukum dan ketentuan-ketentuannya, hanya saja sedekah mempunyau makna lebih luaslagi disbanding dengan infak, sedekah adalah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu, dan juga yang tidak berbatas dengan materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi missal menyingkirkan rintangan dijalan, menuntun orang yang defable dan lain-lain.[6]
Hukum dari sedekah itu sunah, tetapi ada kalanya hokum sedekah itu haram yaitu dalam kasus seseorang bersedekah mengetahui pasti orang yang akan menerima sedekah tersebut akan mengunakan harta itu untuk kegiatan maksiat. Terakhir ada kalanya pula hokum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan sehingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) mempunyai makanan yang lebih dari apa yang ia perlukan saat itu.
Sedakah itu lebih utama diberikan kepada kaum karabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain, dan jua yang tidak kalah penting nya bahwa sedekan harus melihat prioritas yaitu diberikan kepada orang-orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan adalah barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.
D.WAKAF.
            Secara etimologi wakaf berasal dari perkataan “waqf” yang berarti menahan, berhenti, atau diam, apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Dalam sejarah islam wakaf dikenal sejak masa rasululloh SAW, karna wakaf disyariatkan setelah nabi muhammat berhijrah ke Madinah pada tahun ke dua hijriyah.
            Dasar Hukum Wakaf
            Dalil yang menjadi dasar disyariatkan ajaran wakaf bersumber dari Al-quran dan As-sunah, tidak ada dalam al-quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf, yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-quran yang dikategorikan sebagai amal kebaikan.
            Macam-macam Wakaf
1)      Wakaf Ahli
Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan, sebagai contoh:
            Ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaat adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2)      Wakaf Khairi
Wkaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembanguna masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain-lain.[7]
Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya:
Rukun wakaf ada empat yaitu:
Ø  Orang yang berwakaf.
Ø  Benda yang diwakafkan.
Ø  Orang yang menerima manfaat wakaf.
Ø  Lafal atau ikrar wakaf.
Syarat wakif :
            Orang yang mewakafkan (wakif) disyaratkan memiliki kecakapan hokum dalam membelanjakan hartanya, kecakapan disini meliputi 4 kriteria yaitu;
a)      Merdeka.
b)      Berakal.
c)      Dewasa atau baliq.
d)     Tidak berada dibawah pengampuan (boros, lalai, dan ceroboh).
Syarat harta yang diwakafkan :
a)      Harta yang diwakafkan harus dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal.
b)      Diketehui dengan yakin ketika diwakafkan (jelas barangnya)
c)      Milik orang yang mewakafkan.
d)     Terpisah (milik pribadi bukan milik kelompok atau bersama.



E.FIDYAH
Fidyah berasal dari bahasa arab yang artinya barrang penebus, jadi arti keseluruhan dari bahasa Indinesia adalah hukuman yang berupa denda yang diberikan bagi seseorang, sebab pertama ia meninggalkan kuajiban, hukuman ini dilakukan dengan cara memberi makan orang miskin atau pemberian bahan makan pokok atau makanan siap saji kepada orang miskin (fakir miskin), yang kedua karena meninggalkan puasa ramadhan dengan alas an yang dibenarkan oleh syariat.
Adapun fidyah yang berhubungan dengan ibadah haji adalah denda atau ganti atas tidak ditunaikannya tahallul karena sakit batau ada luka dikepala, hokum dari fidyah adalah wajib. Ukuran fidyah adalah satu ukuran sekali makan untuk seiap hari puasa yang ditinggalkan tersebut, ukurannya adalah 2,5 kg – 3 kg, khusus untuk fidyah haji ada tiga alternative :
a)      Berpuasa tiga hari.
b)      Member makan enam orang miskin,
c)      Menyembelih hewan ternak.
Penyebab dikenai fidyah :
ü  Orang yang tidak mampu berpuasa,
ü  Orang yang sakit dan kesembuhannya tidak bias diharapkan.
ü  Orang yang sedang mengandung atau orang yang sedang hamil.









BAB III
GAMBARAN UMUM
Sejarah Berdiri.
Dompet Dhuafa adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang pertama kali didirikan di Yogyakarta. Lembaga ini didirikan karena adanya factor bencana saat gempa di Yogyakarta tanggal 27 mei silam. Hal itu dikarenakan adanya rasa solidaritas yang tinggi, program tanggap bencana, rehabilitasi dan rekontruksi pun dilakukan oleh dompet dhuafa jogja.
Sebelum terbentuk menjadi lembafa yang terorganisir dompet dhuafa ini sudah mempunyai suatu program dan managemen tapi belum ada rencana untuk membentuk suatu lembaga seperti sekarang ini, sampai pada suatu ketika ada seseorang untuk membentuk dompet dhuafa yang terprganisir.
Managemen Dompet Dhuafa.
Adapun managemen dompet dhuafa adalah sebagai berikut :
Ø  General Manager : Ahmad Fauzi.
Ø  Keuangan            : Meuthia Maharani.
Ø  Markom              : Ajeng R Indraswari.
Ø  Fundraising P.     : Sari Triastuti.
Ø  Program               : Ahmad Paryanto.
Ø  G A                      : Yulius Eko Setiawan.

Visi dan Misi.
·         Visi : Bertekat menumbuh kembangkan jiwa dan kemandirian masyarakat yang bertumpu pada sumber daya local melalui system yang berkeadilan.
·         Misi :
a)      Membangun diri menjadi lembaga yang berfungsi sebagaio lokomotif gerakan pemberdayaan masyarakat.
b)      Menumbuh kembangkan jaringan lembaga pembardayaan masyarakat.
c)      Menumbuh kembangkan dan mendayagunakan asset masyarakat yang berbasis kekuatan sendiri.
d)     Mengadvokasi paradigma ekonomi berkeadilan.
Program.
            Adapun program dompet dhuafa meliputi:
v  Pengembangan ekonomi :
a)      Cluster mandiri (Dai Interpreneur Development).
b)      PEDAS (Pengembangan Ekonomi Dhuafa Sukses).
c)      SAKOFA (Madrasa Ekonomi Dhuafa).
d)     Kampun zakat di Kokap Kulonprogo.
e)      Distribution Centre (Warung Ukhuwah).
f)       Desa Energi.
v  Layanan masyarakat :
a)      Lamusta (Kesehatan dan pendidikan).
b)      Konsultasi ziswaf dan sentuhan qolbu.
c)      Zakat on air.
v  Pendidikan :
a)      Beasiswa Unilever (kerjasama LPI DDR dan BMT) :30 siswa SD.
b)      Institut mentas unggul (IMU) : Teknisi computer dan menjahid :17 siswa.
c)      Pelatihan teknisi handphon dan inkubasi usaha : 3 peserta.
d)     Bea studi smart ekselensia (kerjasama LPI DDR) :10 orang .
e)      Bea studi etos (kerjasama LPI DDR) : rata-rata 15-20 orang.
f)       Kalafah anak yatim (kerjasama Qatar Charity) :59 anak.
g)      Bea studi Anugrah :10 siswa SMK.
h)      Motivation and Education Training.
i)        Pustaka ceria dhompet dhuafa Yogya  and Bina desa (dakwah).
v  Kesehatan.
a)      Layanan kesehatan Cuma-Cuma (LKC).
b)      Aksi layanan sehat (ALS).
c)      Peduli gizi.

Pogram Penghimpunan:
a)      Kampanye ke perusahaan dan organisasi (pra ramadhan).
b)      Melakukan direct mailing (pra ramadhan).
c)      Kerjasama media radio dan media cetak local.
d)     Memasang spanduk dan banner di lokasi strategis (pra ramdhan).
e)      Membuka gerai.
f)       Konter ziswaf.
g)      Menu peduli duafa. (RM).
h)      Jemput zakat.
i)        Kerjasama setor tunai dengan bank.
j)        Bulan dana.
k)      SMS ziswaf.
l)        Pengajian kantor.
m)    Kerjasama pemotongan laba.
n)      Koin peduli, menyelenggarakan event dll.

 Pedanaan dan Jaringan:
Sumber-sumber dana yang didapat antara lain dari :
ü  Koin puduli atau gerai (Markas Mart, Kharisma, Matahari market, Kopma UIN SUKA, Kopma UGM, dan Istiqomah swalayan (milai juni 2009).
ü  Vocer donasi (donator Jateng dan sekolah).
ü  Wakaf. (wakil jateng dan DIY).
ü  Zakat (muzzaki jateng dan DIY).
ü  CSR (PLN, Astra Honda).
ü  PKBL (PT. Angkasa Pura, PT. Garuda, Departemen pertanian).














BAB IV
KEGIATAN KKL

            Kegiatan KKL yang kami lakukan di Dompet Dhuafa pada KKL 1 dari awal kami masuk hingga akhir, kita disana meliputi kegiatan diskusi atau sharing-sharing gengan pihak Dompet Dhuafa. Itu kita laksanakan pada hari yang ditentukan dan ddisetujui oleh kami sebagai peserta KKL maupun Dompet huafa sendiri, adapun waktunya adalah hari senin, kamis, dan jumat. Pada hari senin setiap jam 09.00-10.00 pagi, dan pada hari kamis dan jumat jam 13.30-16.30 (2 jam pertemuan). Didalam forum ini sekitar 12 kali pertemuan yang kita bahaas antara lain :
Ø  Pertemuan Pertama :
Mengenai perkenalan dan perzakatan Indonesia, padda pertemuan ini kita memperkenalkan diri ke Dompet Dhuafa bahwa kami berlima (Dwi Seto CB, Badrus, Iskamar Winata, Agus K, dan Amin Nudin) dari UIN SUKA jurusan PMI Fakultas Dakwah bermagsut mengadakan KKL1 di Dompet Dhuafa, selanjutnya dari Dompet Dhuafa sendiri juga memperkenalkan diri yaitu pada saat kami masuk terdiri : Ahmad Fauzi sebagai General Manager, Meuthia Maharani sebagai staf keuangan, Ajeng R Indraswari sebagai Markom, Sari Triastuti sebagai Fundraising program, Ahmad Partanto sebagai program, dan yang terakhir aa Yulius Eko Setyawan sebagai GA, selanjutnya setelah perkenalan kita mulai diskusi tentang Perzakatan Indonesia.Dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut :
Proses pembentukan lembaga-lembaga pengelolaan zakat di Indonesia pada umumnya diilhami oleh pidato presiden Soekarno pada tanggal 26 oktober 1968 yaitu pada saat perayaan isra’ mi’raj di Istana Merdeka Jakarta. Isi dari pidato tersebut dijelaskan tentang pentingnya zakat untuk kehidupan duniawi dan ukhrawi, seta dengan adanya mobilisasi zakat warga muslim dapat membantu pembangunan ekonomi, sosial dan agama. Kita dapat gunakan dana ini (zakat) secara efektif dan efisien, kita kelola secara lebih luas dan mengarahkan untuk tujuan yang tepat, kita bisa menggunakan untuk membangun rumah-rumah ibadah, rumah sakit, rumah yatim piatu, membantu orang-orang tua atau jompo, untuk membantu membuka lapangan pekerjaan bagi orang fakir miskin dan pembangunan lainnya yang berhubungan dengan sosial, spiritual dan keagamaan ddengan cara yang lebih produktif.
Kemudian didirikan BASIS oleh pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 5 desember 1968, dengan surat keputusan gubernur DKI Jakarta nomor Cb-14/8/18/68. Badan ini dimulai dari tingkat daerah atau propinsi, wilayah kabupaten atau kotamadya, kecamatan sampai ke kelurahan, dengan tugas pokok yaitu untuk melaksanakan zakat mal (harta) di seluruh DKI Jakarta sampai dengan melaksanakan pembagiannya bagi yang berhakmenerima zakat tersebut dengan prioritas fakir miskin. Pada perkembangan selanjutnya dalam kurun waktu tahun 1970-1980an terbentuk BASIS Sumatra Barat, Sumarta Selatan, diikuti daerah lain seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,termasuk Jawa Barat pada tahun 1974. Kemudian pada tahun itu juga Depak mengeluarkan peraturan Mentri Agama no 4/1968 tertanggal 15 juli 1968 tentang pembentukan Amil Zakat dan peraturan mentri agama no 5/1968 tertanggal 22 oktober 1968 tentang pembentukan Baitul Mal (pebendaharaan ) diitingkat pusat, propinsi, dan tingkat kabupaten/kotamadya.
Pada perkembangan selanjutnya dasar hukum dari Badan Amil Zakat Infak dan Sodhaqoh dapat dilihat dari ketetapan MPR no II/MPR/1978 yang berisi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam salah satu pasal menghendaki tentang bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bertaqwa, dan ketaatannya menghendaki terlaksananya ajaran agama secarra utuh baik shalat, puasa, haji, ataupun zakat, infaq, shodaqoh.
Ø  Pertemuan ke dua:
Mengenai administrasi, di dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa keuangan Dompet Dhuafa dipegang sepenuhnya oleh staf keuangan yaitu Meuthia Maharani, mulai dari anggaran belanja keperluan kantor, Pajak Bumi dan Bangunan, bayar listrik, dan hibah dan mencatat semua dana yang masuk ke Dompet Dhuafa, dana itu diperoleh dari para mzzaki dan donatur di DIY dan Jateng.
Ø  Pertemua Ke tiga: Pengenalan tentang pembuatan laporan kepada donatur.
Tentang pengenalan pembuatan laporan kepada donatur. Dalam kegiatan ini kita disana dikenalkan bagaimana membuat sebuah laporan kepada donatur yang masuk, setiap donatur yang masuk ke Dompet Dhuafa dikasih semacam kuitansi untuk tanda bukti.
Ø  Pertemuan ke empat: Pengenalan sistem alat-alat administrasi.
Disana kita dijelaskan tentang  penggunaan telepon, komputer, untuk membantu dalam sistem perkantoran.
Ø  Pertemuan ke lima:
Praktek pelayanan terhadap donatur, disini kita berhadapan langsung dengan para donatur, dan mencatat data asal donatur.
Ø  Pertemuan ke enam:
Praktek fundraising dengan memasang spanduk, di sini kita dari dompet dhuafa disuruh bantu memasang spanduk tentang akikah dan kurban, kami berlima dibagi menjadi dua kelompok dan dapat jatah memasang di delapan titik etempat, menurut saya inilah yang palin menyenagkan karena bisa melihat situasi dan konisi di lapangan.
Ø  Pertemuan ke tujuh:
Fundraising, di dalam diskusi ini kami dibimbing oleh mbak Sari sebagai pemateri, dijelaskan tentang bagaimana dompet dhuafa melaksanakan fundraising, kegiatan ini dlakukan oleh perusahaan (kampeni) maupun perseorangan (mitel), penggalangan dana tersebut antara lain iperoleh dari: BPD DIY, ikut event (Islamic Book Fair), buka counter di mall-mall (satu bulan bisa sampai 15 juta). Adapun perusahaan yang bekerja sama dengan dompet dhuafa adalah: kopma UIN, kopma UGM, salon Az- Zhahra, dari donatur tetap (dari donatur ini bisa mencapai 500 juta).
Ø  Pertemuan ke delapan:
Membahas tentang program ekonomi. Di dalam program ini terdapat dua program, yaitu SAKOFA (madrasah ekonomi dhuafa) dan warung beres (warung bersih enak sehat), yang pertama mengenai SAKOFA, SAKOFA ini bekerja sama denagn baitul mal dan program ini berlatar belakang karena adanya tingkat kemiskinan di tingkat DIY masih tinggi.
Yang kedua warung beres, rpogram ini akan berjalan sekitar satu tahun, program ini meliputi: survey pada penerima bantuan, survey rumah tempat tinggal penerima bantuan, terus laba perhari (di dalam program ini yang termasuk kriteria adalah yang berpenghasilan perharinya mencapai 200 ribu dan laba bersih mencapai 30 ribu). Dalam program ini ada pengontrolan setiap dua minggu sekali (secara periodik), pengontrolan satu orang dibantu dari lembaga lain, sumber ana warung beres diambil dari zakat.
Ø  Pertemuan ke sembilan:
Pelayanan mustahik dan program sosial. Di sini kita belajar bagaimana melayani fakir miskin yang datang ke dompet dhuafa untuk meminta sumbangan atau bantuan, ada juga yang datang karena uangnya atau bekalnya hilang seangkan rumah mereka jauh, kita di situ memberi bantuan bukan berupa uang secara cuma-cuma tetapi kita memberi tiket atau ongkos perjalanan untuk mereka agar bisa sampai tujuan.
Ø  Pertemuan ke sepuluh:
Program pendidikan. Di dalam program ini ada dua sub program, yaitu BIRAMA (Bina Remaja Mandiri) dan IMU (Institut Mentas Unggul).
Pertama: untuk BIRAMA ada tiga SMK binaan yaitu SMK 2 YK, SMK 3 dan SMK 4. Kegiatan ini rata-rata berjalan antara dua sampai tiga jam per hari. Yang sudah berjalan adalah beasiswa.
Kedua: IMU (Institut Mentas Unggul) dulu ini dipegang oleh mas Budi (seorang super visior lulusan UGM) di dalam program ini meliputi antara lain; pelatihan menjahit, pelatihan komputer, dan pelatihan servis HP. Rpogra yang sudah berjalan adalah pelatihan menjahit dan pelatihan komputer, sedangkan untuk pelatihan servis HP baru dipersiapkan. Dalam program ini sudah ada sepuluh orang peserta tetapi baru ada tiga peserta yang lulus seleksi.
Ø  Pertemuan ke sebelas:
Program dakwah. Di dalam program dakwah terdapat dakwah kontekstual yaitu model dakwah yang berangkat dari mad’u nya (mutu dakwah yang sudah memberdayakan). Satu da’i mendampingi 20 kepala keluarga yang dikerjakan antara lain:
1.      Silaturahmi,
2.      Permasalahan mad’u.
Cara merekrut da’i bisa melalui kita datangi senidri maupun lewat lembaga.
Ø  Pertemuan ke dua belas:
Fikih zakat. Di dalam pertemuan ini dijelaskan zakat adalah ibadah yang berhubungan dengan harta benda, zakat itu wajib bagi orang yang mampu yaitu orang yang mempunyai kekayaan yang berlebih dari kepentingan dirinya dan kepentingan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Semua harta baik yang berupa uang, barabg perniagaan, ternak dan hasil tanaman wajib dikeluarkan zakatnya manakala telah mencapai haul dan nishabnya. Sedangkan dengan zakat tersebut digunakan untuk menutupi atau memenuhi keperluan kaum fakir dan miskin.
Pada hari terakhir ini kita mengulang pertemuan-pertemuan sebelumnya sekaligus dari pihak kami mohon pamit dan permintaan maaf selama kami KKL disana kepada dompet dhuafa. Itulah kegiatan kami selama kurang lebih satu bulan.
Dari hasil pengamatan kami dari awal sampai akhir dilembaga dompet dhuafa ini, menurut kami suddah menjalankan program ziswaf tersebut dengan baik dan transparan sesuai syariat islam kepada kalangan masyarakat, ddan disini diddak dimungkinkan aanya unsur KKN (KOLUSI, KORUPSI, an nepotisme) karena setiap pegawai / kariawan yang disitu ada kerabat / keluarga, apalagi istri/suami langsung diberhentikan atau dikeluarkan, hal ini tentu saja untuk menghindari unsur-unsur KKN tersebut.
Identifikasi masalah yang kami temukan adalah bahwa dikalangan masyarakat kadang-kadang kurang ada kesaddaran untuk menyalurkan rizkinya untuk sesama yang membutuhkan.











BAB V
PENUTUP
            Di dalam bab ini yang sebelumnya sudah membahas mengenai ziswaf yang dikelola dompet dhuafa dapat kami simpulkan bahwa didalam dompet dhuafa sudah secara merata menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh kepada kaum dhuafa, khususnya didaerah Yogya dan Jawa Tengah secara transparan, selain itu juga dapat kami simpulkan lembaga ini adalah salah satu lembaga dijogja yang sudah mempunyai beberapa cabang diluar jogja di seluruh Indonesia dan diharapkan lebih merata dalam melayani para mustahiq diseluruh Indonesia supaya kesejahteraan bisa lebih merata.
            Saran dari kami untuk lembaga mungkin pelayanan bisa lebih ditingkatkan kepada masyarakat khususnnya kaum dhuafa, dan fakir miskin khususnya di Yogya. Dan diseluruh Indonesia pada umumnya.











Laporan Harian KKL I
Dompet Dhuafa
JURUSAN PMI
FAKULTAS DAKWAH
UIN-SUKA YOGYAKARTA
2010 – 2011

Pertemuan
Hari / Tanggal
Jam
Kegiatan
Pembimbing
1
Senin / 18 Oktober 2010
08.00-10.00
Perkenalan dan Sejarah zakat di Indonesia
Ahmad Fauzi
2
Kamis / 21 Oktober 2010
13.30-16.30
Administrasi / Keuangan DD
Meuthia Maharani
3
Jum’at / 22 Oktober 2010
13.30-16.30
Pengenalan laporan pertanggung jawaban keuangan
Meuthia Maharani
4
Senin / 25 Oktober 2010
08.00-10.00
Pengenalan Alat-alat Administrasi
Meuthia Maharani
5
Kamis / 28 Oktober 2010
13.30-16.30
Praktek Pelayanan Donatur
Meuthia Maharani
6
Jum’at / 29 Oktober 2010
13.30-selesai
Praktek Fundraising (spanduk pra Qurban)
Eko Yulius
7
Senin / 13 Desember 2010
09.00-11.00
Pengenalan Fundraising DD
Sari Triastuti
8
Selasa / 14 Desember 2010
09.00-11.00
Materi Pengembangan Ekonomi Dhuafa
Havis
9
Rabu / 15 Desember 2010
09.00-11.00
Pelayanan Mustahiq
Arum Tyas.P
10
Kamis / 16 Desember 2010
09.00-11.00
Materi Program Sosial DD
Bibin
11
Sabtu / 18 Desember 2010
09.00-11.00
Materi Program pendidikan dan Program dakwah
Zakia dan
Bpk.Bilal
12
Senin / 20 Desember 2010
09.00-11.00
Materi Manajemen DD& Fiqih Zakat
Ahmad fauzi



[1] Panduan Syariat tentang zakat, Drs.H.Atjeng T.Syah, MM. Hal 8-9
[2] Ibid  hal 4-5
[3] Dompet Dhuafa Jogja materi ziswaf.
[4] Dompet Dhuafa Jogja
[5] Mursyid, MSI, Mekanisme Pengumpulan zakat, infaq, dan shoddaqoh, hal 8-9
[6] www.google.com
[7]Depag, Fiqih Wakaf, hal 14-16

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blogger templates

Blogger templates

- Copyright © CURUG LAWE -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -