Posted by : Unknown
Selasa, 14 Mei 2013
BAB
I
PENDAHULUAN
Dompet
dhuafa adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang berpusat di Jakarta. Lembaga ini
sudah mempunyai beberapa cabang atau perwakilan di tiap daerah di seluruh
Indonesia. Salah satunya yaitu dompet dhuafa Jogja. Dompet Dhuafa Jogja ini
adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang di dirikan di karenakan adanya faktor
bencana saat gempa di Jogja tanggal 27 Mei 2006 silam.
Sebelum
terbentuk menjadi lembaga yang terorganisir DDJ (dompet dhuafa jogja) ini sudah
mempunyai suatu program dan manajemen tetapi belum ada rencana untuk membentuk
suatu lembaga seperti sekarang ini.
Di
sini saya memilih tempat KKL di lembaga ini di karenakan saya ingin mengenalkan
kepada masyarakat luas kinerja dari dompet dhuafa itu sendiri. Karena dompet
dhuafa sekarang belum banyak di kenal banyak masyarakat maka dari KKL ini saya
berusaha mengenalkan lembaga ini kepada masyarakat agar lebih tahu seperti apa
dan bagaimana perannya di masyarakat.
Yang
kedua saya tertarik di dompet dhuafa, karena syarat dari fakultas syarat tempat
KKL salah satunya adalah memiliki desa binaan atau komunitas binaan dan setelah
saya lelusuri dompet dhuafa ternyata punya desa binaan tersebut, yang ketiga
saya tertarik di lembaga ini karena lembaga ini berbasis atau berlatar belakang
keislaman (lembaga ini bergerak dibidang ziswaf (zakat, infak, sodaqoh, wakaf,
dan fidyah)) dan yang terakhir saya tertarik pada dompet dhuafa jogja karena
dilembaga ini jauh dari unsur KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme), ya mungkin
berangkat dari faktor-faktor itu sehingga mengapa saya memilih dompet dhuafa
sebagai sasaran tempat KKL saya.
BAB
II
KERANGKA
TEORI
Dompet
Dhuafa adalah suatu lembaga kemanusiaan yang bergerak dibidang ziswaf (zakat,
infak, sodaqoh, wakaf, fidyah) ke enam hal tersebut didalam lembaga ini dapat
dijelaskan sebagai berikut :
A.ZAKAT.
Secara
terminology zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan
tertentu, untuk diberikan kepada kelompok tertentu (musta hiq) dengan
persyaratan tertentu juga,
Mengenai mustahiq itu sendiri
terkelompok pada delapan asnaf yaitu antara lain:
a)
Fakir : Orang-orang yang tidak memiliki
harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna memenuhi kehidupan
hidupnya (nafkah) sedangkah tidak ada orang atau badan yang menjaminnya.
b)
Miskin : Orang-orang yang tidak memiliki
harta tapi mempunyai pekerjaan tetapi hasilnya tidak mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya (nafkah) sedangkan tidak ada badan atau orang yang menanggungnya.
c)
Amil : Orang-orang atau badan yang diserahi
tugas untuk mengumpulkan, mengelola dan, mendayagunakan zakat.
d)
Muallaf : Orang-orang yang baru masuk
islam tetapi masih lemah imannya, yang masih memerlukan pembinaan.
e)
Riqob : Tebusan atau dana untuk
memerdekakan dari sistem perbudakan.
f)
Gharim : Orang yang mempunyai hutang
tidak tertanggung (tidak mampu membayarnya) karena kemiskinan dan kekafirannya
dan bisa menimbulkan fitnah bagi dirinya atau orang lain, dengan syarat utang
tersebut bukan bekas yang digunakan untuk perbuatan maksiat.
g)
Sabilillah : Dana yang diperlukan untuk
meninggikan dan menyebarkan syari’at islam
karena tidak ada bantuan lain selain zakat.
h)
Ibnu sabil : Orang –orang yang kehabisan
bekal dalam perjalanan dengan tujuan baik.[1]
Adapun
syarat dan rukun zakat adalah sebagai berikut:
Rukun
zakat adalah ikhlas sedang syarat zakat adalah sebab, artinya bahwa zakat itu
harus dikeluarkan dengan ikhlas dan yang dimaksut dengan ikhlas yaitu bahwa
seseorang ketika mengeluarkan zakatnya semata-mata karena ketaatan, kepatuhan
serta ketundukan hukum dan perintah allah, sebagai bukti keimanan dan
ketaqwaan, sedangkan syaratnya sebab, artinya sebab harta itu dimilikinya serta
sudah sampai ukuran nishab zakat.
Macam-Macam
Zakat
Menurut garis
besarnya zakat dibagi menjadi dua :
1)
Zakat Nafs (zakat badan atau fitrah)
adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan,yang merupakan bagian dari
kuajiban puasa ramadhan yang ukuran dan jenisnya selama ini berjalan adalah
31/2 liter atau 21/2 kg beras dan bisa dibayar dengan nilai harga beras yang
biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.
2)
Zakat Mal (zakat harta) adalah zakat
hasil dari berbagai kegiatan perdagangan, usaha, jasa, atau sejenisnya dihitung
dari jumlah aset, modal, dan laba usahanya dalam satu tahun dan sudah sampai
perhitungan nishabnya.[2]
Adapun
hukum dari zakat adalah wajib. Orang yang melaksanakan segala kegiatan yang
berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan,
pemeliharaan, sampai ke proses pendistribusiannya disebut Amil zakat.
Tugas
dari seorang amil zakat adalah :
Ø Tugas
utamanya adalah penghimpunan zakat dan pendistribusian zakat.
Amil
zakai ini diangkat oleh pemerintah di Negara-negara Islam dan memperoleh izin
darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Sifat
dan syarat sebagai amil zakat adalah:
·
Beragama islam,
·
Dikukuhkan oleh imam (pemerintah),
·
Muslim, amanah, memahami fikih zakat dan
mukalaf,
Adapun
tanggung jawab dan wewenang seorang amilin adalah:
1.
Amil harus bertanggung jawab atas
kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila sebabnya kelalaianamil dan tidak
ada tuntutan untuk mengganti apabila sebabnya alami.
2.
Amil berhak untuk berjihad dalam kontek
zakat(penghimpunan dan pendistribusian),
3.
Berhak untuk menggunakan sarana-sarana
yang mendukung terlaksananya program.
Adab
yang harus dimiliki oelh amil zakat:
1.
Bersikap adil, tidak dzolim,
2.
Selalu menghimbau orang lain untuk
menunaikan zakat,
3.
Lebih faham tentangfikih zakat,
4.
Waspada untuk tidak KKN, ikhlas,
mendo’akan muzaki,
5.
Segera dalam penyaluran zakat.[4]
B.INFAK
Infak
di sini mempunyai arti mengeluarkan harta untuk sesuatu kebaikan yang
diperintakna Allah di luar zakat. Hal ini dapat dilihat dalam Al Quran surat Al
Baqarah ayat 195:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya
: “dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Secara
bahasa infak berasal dari kata anaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu atau
harta untuk kepentingan sesuatu. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan
yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nasabnya, infak tidak mengenal nisab.
Infak
dikeluarkan setiap orang yang beriman baik yang berpenghasilan tingi maupun
rendah apakah ia disaat lapang atau pun sempit (hal ini sesuai Q.S. 3: 134).
Jika zakat diberikan harus pada mustahik (8 asnat) maka infak boleh diberikan
kepada siapapun, misal kedua orang tua, anak yatim, dsb (Q.S. 2: 215).
Infak
adalah pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh
rizkisebanyak ia kehendaki. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk
menentukan jenis harta berapa jumlah yang sebaiknya ia serahkan.
Pada
pelaksanaan infak adakalanya di waktuia hidup seperti hibah, hadiah dan sedekah
dan ada kalanya sesudah ia mati seperti wasiat.
C.SEDEKAH
Sedekah
berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedah adalah
orang yang benar pengakuan imannya.Secara terminology sedekah makna asalnya
adalah menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu, sifatnya suka rela dan
tidak terkait pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai
jumlah, jumlah dan kadarnya atau pemberian suka rela yang dilakukan oleh
seseorang kepada orang lain, terutamakepada orang-orang miskin setiap
kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya.[5]
Sedekah
tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi tetapi juga dapat berupa
jasa yang bermanfaat bagi orang lain, bahkan senyum yang dilakukan dengan
ikhlas untuk menyenangkan orang lain pun termasuk sedekah, sedekah mempunyai
cakupan yang sangat luas dan digunakan al-quran untuk mencakup segala jenis
sumbangan. Pengertian sedekah sama dengan infak termasuk hukum dan
ketentuan-ketentuannya, hanya saja sedekah mempunyau makna lebih luaslagi
disbanding dengan infak, sedekah adalah segala bentuk nilai kebajikan yang
tidak terikat oleh jumlah, waktu, dan juga yang tidak berbatas dengan materi
tetapi juga dapat dalam bentuk non materi missal menyingkirkan rintangan
dijalan, menuntun orang yang defable dan lain-lain.[6]
Hukum
dari sedekah itu sunah, tetapi ada kalanya hokum sedekah itu haram yaitu dalam
kasus seseorang bersedekah mengetahui pasti orang yang akan menerima sedekah
tersebut akan mengunakan harta itu untuk kegiatan maksiat. Terakhir ada kalanya
pula hokum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan
orang lain yang sedang kelaparan sehingga dapat mengancam keselamatan jiwanya,
sementara dia (orang pertama) mempunyai makanan yang lebih dari apa yang ia
perlukan saat itu.
Sedakah
itu lebih utama diberikan kepada kaum karabat atau sanak saudara terdekat
sebelum diberikan kepada orang lain, dan jua yang tidak kalah penting nya bahwa
sedekan harus melihat prioritas yaitu diberikan kepada orang-orang yang
betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang
lebih utama disedekahkan adalah barang yang berkualitas baik dan disukai oleh
pemiliknya.
D.WAKAF.
Secara
etimologi wakaf berasal dari perkataan “waqf” yang berarti menahan, berhenti,
atau diam, apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah ia
berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu, wakaf diartikan sebagai
penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau
faedahnya. Dalam sejarah islam wakaf dikenal sejak masa rasululloh SAW, karna
wakaf disyariatkan setelah nabi muhammat berhijrah ke Madinah pada tahun ke dua
hijriyah.
Dasar
Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar
disyariatkan ajaran wakaf bersumber dari Al-quran dan As-sunah, tidak ada dalam
al-quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf, yang ada adalah
pemahaman konteks terhadap ayat al-quran yang dikategorikan sebagai amal
kebaikan.
Macam-macam
Wakaf
1)
Wakaf Ahli
Wakaf yang ditujukan
kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau
bukan, sebagai contoh:
Ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya,
lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaat adalah
mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2)
Wakaf Khairi
Wkaf yang secara tegas
untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum)
seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembanguna masjid, sekolah,
jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain-lain.[7]
Syarat
dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan
sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya:
Rukun
wakaf ada empat yaitu:
Ø Orang
yang berwakaf.
Ø Benda
yang diwakafkan.
Ø Orang
yang menerima manfaat wakaf.
Ø Lafal
atau ikrar wakaf.
Syarat
wakif :
Orang
yang mewakafkan (wakif) disyaratkan memiliki kecakapan hokum dalam
membelanjakan hartanya, kecakapan disini meliputi 4 kriteria yaitu;
a)
Merdeka.
b)
Berakal.
c)
Dewasa atau baliq.
d)
Tidak berada dibawah pengampuan (boros,
lalai, dan ceroboh).
Syarat
harta yang diwakafkan :
a)
Harta yang diwakafkan harus dapat
disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal.
b)
Diketehui dengan yakin ketika diwakafkan
(jelas barangnya)
c)
Milik orang yang mewakafkan.
d)
Terpisah (milik pribadi bukan milik
kelompok atau bersama.
E.FIDYAH
Fidyah
berasal dari bahasa arab yang artinya barrang penebus, jadi arti keseluruhan
dari bahasa Indinesia adalah hukuman yang berupa denda yang diberikan bagi
seseorang, sebab pertama ia meninggalkan kuajiban, hukuman ini dilakukan dengan
cara memberi makan orang miskin atau pemberian bahan makan pokok atau makanan
siap saji kepada orang miskin (fakir miskin), yang kedua karena meninggalkan
puasa ramadhan dengan alas an yang dibenarkan oleh syariat.
Adapun
fidyah yang berhubungan dengan ibadah haji adalah denda atau ganti atas tidak
ditunaikannya tahallul karena sakit batau ada luka dikepala, hokum dari fidyah
adalah wajib. Ukuran fidyah adalah satu ukuran sekali makan untuk seiap hari
puasa yang ditinggalkan tersebut, ukurannya adalah 2,5 kg – 3 kg, khusus untuk
fidyah haji ada tiga alternative :
a)
Berpuasa tiga hari.
b)
Member makan enam orang miskin,
c)
Menyembelih hewan ternak.
Penyebab
dikenai fidyah :
ü Orang
yang tidak mampu berpuasa,
ü Orang
yang sakit dan kesembuhannya tidak bias diharapkan.
ü Orang
yang sedang mengandung atau orang yang sedang hamil.
BAB III
GAMBARAN UMUM
Sejarah
Berdiri.
Dompet Dhuafa
adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang pertama kali didirikan di Yogyakarta.
Lembaga ini didirikan karena adanya factor bencana saat gempa di Yogyakarta
tanggal 27 mei silam. Hal itu dikarenakan adanya rasa solidaritas yang tinggi,
program tanggap bencana, rehabilitasi dan rekontruksi pun dilakukan oleh dompet
dhuafa jogja.
Sebelum
terbentuk menjadi lembafa yang terorganisir dompet dhuafa ini sudah mempunyai
suatu program dan managemen tapi belum ada rencana untuk membentuk suatu
lembaga seperti sekarang ini, sampai pada suatu ketika ada seseorang untuk
membentuk dompet dhuafa yang terprganisir.
Managemen
Dompet Dhuafa.
Adapun
managemen dompet dhuafa adalah sebagai berikut :
Ø General
Manager : Ahmad Fauzi.
Ø Keuangan : Meuthia Maharani.
Ø Markom : Ajeng R Indraswari.
Ø Fundraising
P. : Sari Triastuti.
Ø Program : Ahmad Paryanto.
Ø G
A : Yulius Eko
Setiawan.
Visi
dan Misi.
·
Visi : Bertekat menumbuh kembangkan jiwa
dan kemandirian masyarakat yang bertumpu pada sumber daya local melalui system
yang berkeadilan.
·
Misi :
a)
Membangun diri menjadi lembaga yang
berfungsi sebagaio lokomotif gerakan pemberdayaan masyarakat.
b)
Menumbuh kembangkan jaringan lembaga
pembardayaan masyarakat.
c)
Menumbuh kembangkan dan mendayagunakan
asset masyarakat yang berbasis kekuatan sendiri.
d)
Mengadvokasi paradigma ekonomi
berkeadilan.
Program.
Adapun program dompet dhuafa
meliputi:
v Pengembangan
ekonomi :
a)
Cluster mandiri (Dai Interpreneur
Development).
b)
PEDAS (Pengembangan Ekonomi Dhuafa
Sukses).
c)
SAKOFA (Madrasa Ekonomi Dhuafa).
d)
Kampun zakat di Kokap Kulonprogo.
e)
Distribution Centre (Warung Ukhuwah).
f)
Desa Energi.
v Layanan
masyarakat :
a)
Lamusta (Kesehatan dan pendidikan).
b)
Konsultasi ziswaf dan sentuhan qolbu.
c)
Zakat on air.
v Pendidikan
:
a)
Beasiswa Unilever (kerjasama LPI DDR dan
BMT) :30 siswa SD.
b)
Institut mentas unggul (IMU) : Teknisi
computer dan menjahid :17 siswa.
c)
Pelatihan teknisi handphon dan inkubasi
usaha : 3 peserta.
d)
Bea studi smart ekselensia (kerjasama
LPI DDR) :10 orang .
e)
Bea studi etos (kerjasama LPI DDR) :
rata-rata 15-20 orang.
f)
Kalafah anak yatim (kerjasama Qatar
Charity) :59 anak.
g)
Bea studi Anugrah :10 siswa SMK.
h)
Motivation and Education Training.
i)
Pustaka ceria dhompet dhuafa Yogya and Bina desa (dakwah).
v Kesehatan.
a)
Layanan kesehatan Cuma-Cuma (LKC).
b)
Aksi layanan sehat (ALS).
c)
Peduli gizi.
Pogram
Penghimpunan:
a)
Kampanye ke perusahaan dan organisasi
(pra ramadhan).
b)
Melakukan direct mailing (pra ramadhan).
c)
Kerjasama media radio dan media cetak
local.
d)
Memasang spanduk dan banner di lokasi
strategis (pra ramdhan).
e)
Membuka gerai.
f)
Konter ziswaf.
g)
Menu peduli duafa. (RM).
h)
Jemput zakat.
i)
Kerjasama setor tunai dengan bank.
j)
Bulan dana.
k)
SMS ziswaf.
l)
Pengajian kantor.
m)
Kerjasama pemotongan laba.
n)
Koin peduli, menyelenggarakan event dll.
Pedanaan dan Jaringan:
Sumber-sumber
dana yang didapat antara lain dari :
ü Koin
puduli atau gerai (Markas Mart, Kharisma, Matahari market, Kopma UIN SUKA,
Kopma UGM, dan Istiqomah swalayan (milai juni 2009).
ü Vocer
donasi (donator Jateng dan sekolah).
ü Wakaf.
(wakil jateng dan DIY).
ü Zakat
(muzzaki jateng dan DIY).
ü CSR
(PLN, Astra Honda).
ü PKBL
(PT. Angkasa Pura, PT. Garuda, Departemen pertanian).
BAB IV
KEGIATAN KKL
Kegiatan KKL yang kami lakukan di
Dompet Dhuafa pada KKL 1 dari awal kami masuk hingga akhir, kita disana
meliputi kegiatan diskusi atau sharing-sharing gengan pihak Dompet Dhuafa. Itu
kita laksanakan pada hari yang ditentukan dan ddisetujui oleh kami sebagai
peserta KKL maupun Dompet huafa sendiri, adapun waktunya adalah hari senin,
kamis, dan jumat. Pada hari senin setiap jam 09.00-10.00 pagi, dan pada hari
kamis dan jumat jam 13.30-16.30 (2 jam pertemuan). Didalam forum ini sekitar 12
kali pertemuan yang kita bahaas antara lain :
Ø Pertemuan Pertama :
Mengenai perkenalan dan perzakatan Indonesia, padda
pertemuan ini kita memperkenalkan diri ke Dompet Dhuafa bahwa kami berlima (Dwi
Seto CB, Badrus, Iskamar Winata, Agus K, dan Amin Nudin) dari UIN SUKA jurusan
PMI Fakultas Dakwah bermagsut mengadakan KKL1 di Dompet Dhuafa, selanjutnya
dari Dompet Dhuafa sendiri juga memperkenalkan diri yaitu pada saat kami masuk
terdiri : Ahmad Fauzi sebagai General Manager, Meuthia Maharani sebagai staf keuangan,
Ajeng R Indraswari sebagai Markom, Sari Triastuti sebagai Fundraising program,
Ahmad Partanto sebagai program, dan yang terakhir aa Yulius Eko Setyawan
sebagai GA, selanjutnya setelah perkenalan kita mulai diskusi tentang
Perzakatan Indonesia.Dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut :
Proses pembentukan lembaga-lembaga pengelolaan zakat di
Indonesia pada umumnya diilhami oleh pidato presiden Soekarno pada tanggal 26
oktober 1968 yaitu pada saat perayaan isra’ mi’raj di Istana Merdeka Jakarta.
Isi dari pidato tersebut dijelaskan tentang pentingnya zakat untuk kehidupan
duniawi dan ukhrawi, seta dengan adanya mobilisasi zakat warga muslim dapat
membantu pembangunan ekonomi, sosial dan agama. Kita dapat gunakan dana ini
(zakat) secara efektif dan efisien, kita kelola secara lebih luas
dan mengarahkan untuk tujuan yang tepat, kita bisa
menggunakan untuk membangun rumah-rumah ibadah, rumah sakit, rumah yatim piatu,
membantu orang-orang tua atau jompo, untuk membantu membuka lapangan pekerjaan
bagi orang fakir miskin dan pembangunan lainnya yang berhubungan dengan sosial,
spiritual dan keagamaan ddengan cara yang lebih produktif.
Kemudian didirikan BASIS oleh pemerintah DKI Jakarta pada
tanggal 5 desember 1968, dengan surat keputusan gubernur DKI Jakarta nomor
Cb-14/8/18/68. Badan ini dimulai dari tingkat daerah atau propinsi, wilayah
kabupaten atau kotamadya, kecamatan sampai ke kelurahan, dengan tugas pokok
yaitu untuk melaksanakan zakat mal (harta) di seluruh DKI Jakarta sampai dengan
melaksanakan pembagiannya bagi yang berhakmenerima zakat tersebut dengan
prioritas fakir miskin. Pada perkembangan selanjutnya dalam kurun waktu tahun
1970-1980an terbentuk BASIS Sumatra Barat, Sumarta Selatan, diikuti daerah lain
seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,termasuk Jawa Barat pada tahun
1974. Kemudian pada tahun itu juga Depak mengeluarkan peraturan Mentri Agama no
4/1968 tertanggal 15 juli 1968 tentang pembentukan Amil Zakat dan peraturan
mentri agama no 5/1968 tertanggal 22 oktober 1968 tentang pembentukan Baitul
Mal (pebendaharaan ) diitingkat pusat, propinsi, dan tingkat
kabupaten/kotamadya.
Pada perkembangan selanjutnya dasar hukum dari Badan Amil
Zakat Infak dan Sodhaqoh dapat dilihat dari ketetapan MPR no II/MPR/1978 yang
berisi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam salah satu pasal
menghendaki tentang bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bertaqwa, dan
ketaatannya menghendaki terlaksananya ajaran agama secarra utuh baik shalat,
puasa, haji, ataupun zakat, infaq, shodaqoh.
Ø Pertemuan ke dua:
Mengenai administrasi, di
dalam pembahasan ini dijelaskan bahwa keuangan Dompet
Dhuafa dipegang sepenuhnya oleh staf keuangan yaitu Meuthia Maharani, mulai dari anggaran belanja keperluan
kantor, Pajak Bumi dan Bangunan, bayar listrik, dan hibah dan mencatat semua
dana yang masuk ke Dompet Dhuafa, dana itu diperoleh dari para mzzaki dan
donatur di DIY dan Jateng.
Ø Pertemua Ke tiga: Pengenalan tentang
pembuatan laporan kepada donatur.
Tentang pengenalan pembuatan laporan kepada donatur.
Dalam kegiatan ini kita disana dikenalkan bagaimana membuat sebuah laporan
kepada donatur yang masuk, setiap donatur yang masuk ke Dompet Dhuafa dikasih
semacam kuitansi untuk tanda bukti.
Ø Pertemuan ke empat: Pengenalan sistem alat-alat
administrasi.
Disana
kita dijelaskan tentang penggunaan telepon,
komputer, untuk membantu dalam sistem perkantoran.
Ø Pertemuan ke lima:
Praktek pelayanan terhadap donatur, disini kita
berhadapan langsung dengan para donatur, dan mencatat data asal donatur.
Ø Pertemuan ke enam:
Praktek fundraising dengan memasang spanduk, di sini kita
dari dompet dhuafa disuruh bantu memasang spanduk tentang akikah dan kurban,
kami berlima dibagi menjadi dua kelompok dan dapat jatah memasang di delapan
titik etempat, menurut saya inilah yang palin menyenagkan karena bisa melihat
situasi dan konisi di lapangan.
Ø Pertemuan ke tujuh:
Fundraising, di dalam diskusi ini kami dibimbing oleh
mbak Sari sebagai pemateri, dijelaskan tentang bagaimana dompet dhuafa
melaksanakan fundraising, kegiatan ini dlakukan oleh perusahaan (kampeni)
maupun perseorangan (mitel), penggalangan dana tersebut antara lain iperoleh
dari: BPD DIY, ikut event (Islamic Book Fair), buka counter di mall-mall (satu
bulan bisa sampai 15 juta). Adapun perusahaan yang bekerja sama dengan dompet
dhuafa adalah: kopma UIN, kopma UGM, salon Az- Zhahra, dari donatur tetap (dari
donatur ini bisa mencapai 500 juta).
Ø
Pertemuan
ke delapan:
Membahas tentang program ekonomi. Di dalam program ini
terdapat dua program, yaitu SAKOFA (madrasah ekonomi dhuafa) dan warung beres
(warung bersih enak sehat), yang pertama mengenai SAKOFA, SAKOFA ini bekerja
sama denagn baitul mal dan program ini berlatar belakang karena adanya tingkat
kemiskinan di tingkat DIY masih tinggi.
Yang kedua warung beres, rpogram ini akan berjalan
sekitar satu tahun, program ini meliputi: survey pada penerima bantuan, survey
rumah tempat tinggal penerima bantuan, terus laba perhari (di dalam program ini
yang termasuk kriteria adalah yang berpenghasilan perharinya mencapai 200 ribu
dan laba bersih mencapai 30 ribu). Dalam program ini ada pengontrolan setiap
dua minggu sekali (secara periodik), pengontrolan satu orang dibantu dari
lembaga lain, sumber ana warung beres diambil dari zakat.
Ø Pertemuan ke sembilan:
Pelayanan mustahik dan program sosial. Di sini kita
belajar bagaimana melayani fakir miskin yang datang ke dompet dhuafa untuk
meminta sumbangan atau bantuan, ada juga yang datang karena uangnya atau
bekalnya hilang seangkan rumah mereka jauh, kita di situ memberi bantuan bukan
berupa uang secara cuma-cuma tetapi kita memberi tiket atau ongkos perjalanan
untuk mereka agar bisa sampai tujuan.
Ø Pertemuan ke sepuluh:
Program pendidikan. Di dalam program ini ada dua sub
program, yaitu BIRAMA (Bina Remaja Mandiri) dan IMU (Institut Mentas Unggul).
Pertama: untuk BIRAMA ada tiga SMK binaan yaitu SMK 2 YK,
SMK 3 dan SMK 4. Kegiatan ini rata-rata berjalan antara dua sampai tiga jam per
hari. Yang sudah berjalan adalah beasiswa.
Kedua: IMU (Institut Mentas Unggul) dulu ini dipegang oleh
mas Budi (seorang super visior lulusan UGM) di dalam program ini meliputi
antara lain; pelatihan menjahit, pelatihan komputer, dan pelatihan servis HP.
Rpogra yang sudah berjalan adalah pelatihan menjahit dan pelatihan komputer,
sedangkan untuk pelatihan servis HP baru dipersiapkan. Dalam program ini sudah
ada sepuluh orang peserta tetapi baru ada tiga peserta yang lulus seleksi.
Ø Pertemuan ke sebelas:
Program dakwah. Di dalam program dakwah terdapat dakwah
kontekstual yaitu model dakwah yang berangkat dari mad’u nya (mutu dakwah yang
sudah memberdayakan). Satu da’i mendampingi 20 kepala keluarga yang dikerjakan
antara lain:
1.
Silaturahmi,
2.
Permasalahan
mad’u.
Cara merekrut da’i bisa melalui kita datangi senidri
maupun lewat lembaga.
Ø Pertemuan ke dua belas:
Fikih zakat. Di dalam pertemuan ini dijelaskan zakat
adalah ibadah yang berhubungan dengan harta benda, zakat itu wajib bagi orang
yang mampu yaitu orang yang mempunyai kekayaan yang berlebih dari kepentingan
dirinya dan kepentingan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Semua harta
baik yang berupa uang, barabg perniagaan, ternak dan hasil tanaman wajib
dikeluarkan zakatnya manakala telah mencapai haul dan nishabnya. Sedangkan
dengan zakat tersebut digunakan untuk menutupi atau memenuhi keperluan kaum
fakir dan miskin.
Pada hari terakhir ini kita mengulang pertemuan-pertemuan
sebelumnya sekaligus dari pihak kami mohon pamit dan permintaan maaf selama
kami KKL disana kepada dompet dhuafa. Itulah kegiatan kami selama kurang lebih
satu bulan.
Dari hasil pengamatan kami dari awal sampai akhir
dilembaga dompet dhuafa ini, menurut kami suddah menjalankan program ziswaf
tersebut dengan baik dan transparan sesuai syariat islam kepada kalangan
masyarakat, ddan disini diddak dimungkinkan aanya unsur KKN (KOLUSI, KORUPSI,
an nepotisme) karena setiap pegawai / kariawan yang disitu ada kerabat /
keluarga, apalagi istri/suami langsung diberhentikan atau dikeluarkan, hal ini
tentu saja untuk menghindari unsur-unsur KKN tersebut.
Identifikasi masalah yang kami temukan adalah bahwa
dikalangan masyarakat kadang-kadang kurang ada kesaddaran untuk menyalurkan
rizkinya untuk sesama yang membutuhkan.
BAB V
PENUTUP
Di dalam
bab ini yang sebelumnya sudah membahas mengenai ziswaf yang dikelola dompet dhuafa
dapat kami simpulkan bahwa didalam dompet dhuafa sudah secara merata
menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh kepada kaum dhuafa, khususnya didaerah Yogya
dan Jawa Tengah secara transparan, selain itu juga dapat kami simpulkan lembaga
ini adalah salah satu lembaga dijogja yang sudah mempunyai beberapa cabang
diluar jogja di seluruh Indonesia dan diharapkan lebih merata dalam melayani para
mustahiq diseluruh Indonesia supaya kesejahteraan bisa lebih merata.
Saran dari
kami untuk lembaga mungkin pelayanan bisa lebih ditingkatkan kepada masyarakat
khususnnya kaum dhuafa, dan fakir miskin khususnya di Yogya. Dan diseluruh
Indonesia pada umumnya.
Laporan Harian KKL I
Dompet Dhuafa
JURUSAN PMI
FAKULTAS DAKWAH
UIN-SUKA YOGYAKARTA
2010 – 2011
Pertemuan
|
Hari / Tanggal
|
Jam
|
Kegiatan
|
Pembimbing
|
1
|
Senin / 18 Oktober 2010
|
08.00-10.00
|
Perkenalan dan Sejarah
zakat di Indonesia
|
Ahmad Fauzi
|
2
|
Kamis / 21 Oktober 2010
|
13.30-16.30
|
Administrasi / Keuangan
DD
|
Meuthia Maharani
|
3
|
Jum’at / 22 Oktober 2010
|
13.30-16.30
|
Pengenalan laporan
pertanggung jawaban keuangan
|
Meuthia Maharani
|
4
|
Senin / 25 Oktober 2010
|
08.00-10.00
|
Pengenalan Alat-alat
Administrasi
|
Meuthia Maharani
|
5
|
Kamis / 28 Oktober 2010
|
13.30-16.30
|
Praktek Pelayanan Donatur
|
Meuthia Maharani
|
6
|
Jum’at / 29 Oktober 2010
|
13.30-selesai
|
Praktek Fundraising (spanduk pra Qurban)
|
Eko Yulius
|
7
|
Senin / 13 Desember 2010
|
09.00-11.00
|
Pengenalan Fundraising DD
|
Sari Triastuti
|
8
|
Selasa / 14 Desember 2010
|
09.00-11.00
|
Materi Pengembangan
Ekonomi Dhuafa
|
Havis
|
9
|
Rabu / 15 Desember 2010
|
09.00-11.00
|
Pelayanan Mustahiq
|
Arum Tyas.P
|
10
|
Kamis / 16 Desember 2010
|
09.00-11.00
|
Materi Program Sosial DD
|
Bibin
|
11
|
Sabtu / 18 Desember 2010
|
09.00-11.00
|
Materi Program pendidikan dan Program
dakwah
|
Zakia dan
Bpk.Bilal
|
12
|
Senin / 20 Desember 2010
|
09.00-11.00
|
Materi Manajemen DD& Fiqih Zakat
|
Ahmad fauzi
|