Posted by : Unknown
Selasa, 14 Mei 2013
BAB
I PENDAHULUAN
A. SITUASI SERTA KONDISI
Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan
mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara manapun. Salah satu
aspek penting untuk mendukung strategi penanggulangan kemiskinan adalah
tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran. Data kemiskinan yang
baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap
kemiskinan, membandingkan kemiskinan antarwaktu dan daerah, serta menentukan
target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.
Pengukuran kemiskinan yang terpercaya (reliable) dapat menjadi instrumen
yang baik bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada perbaikan
kondisi hidup orang miskin[1].
Kemiskinan tercipta tidak dengan sendirinya, akan
tetapi kemiskinan juga tercipta dari dampak dari sistem yang tidak berkeadilan,
sumber daya manusia(SDM) yang rendah, Keturunan(mewarisi kebodohan dan hutang),
budaya patriarki dan juga dampak dari bencana sosial atau bencana alam yang
merusak dan memakan korban harta ataupun jiwa.
Dan fenomena keadaan warga miskin di daerah
Kab.Bantul sebagian besar tercipta akibat dari bencana alam yaitu gempa bumi
yang meluluhlantakan bangunan serta memakan korban jiwa. Banyak para korban
gempa kehilangan sumber penghidupan serta tulang punggung keluarga. Kita
sebagai manusia janganlah terlalu mengeluh dan
buruk sangka kepada ALLAH
apapun keadaanya pasti ada hikmahnya. Dan pada dasarnya apapun keadaan manusia
di wajibkan untuk berusaha sesuai dengan kemampuanya sebagai jalan hidup untuk
menaikan derajat dan martabatnya.
Kaum dhuafa mendapat perhatian yang serius dari
Agama islam itu terbukti dari Teladan Rasulullah sendiri serta Syariat islam
yang termasuk kedalam 5 rukun islam yaitu rukun yang ke 3 yaitu zakat. Zakat
yang diperuntukan bagi 8 asnaf dengan skala prioritasnya adalah para fakir
maupun miskin.
B. MASALAH YANG DIANGKAT
Dompet Peduli Umat Daarut Tahiid menghadirkan
program zakat produktif dan solutif untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam
program Misykat. Zakat diartikan perkembangan, yaitu
perkembangan yang memiliki potensi besar untuk menstimulus mustahik/dhuafa
keluar dari kelemahan ekonomi menuju kemandirian. Zakat pun sesungguhnya akan
menjadi sesuatu yang produktif dan solutif, jika dikelola dengan baik dan
profesional oleh lembaga zakat yang amanah mengubah mustahik menjadi muzaki. Oleh
karenanya, zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan
dengan upaya pengentasan kemiskinan. Program misykat adalah
program unggulan DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang
dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam
program ini, anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dan bergulir,
ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka
menjadi mandiri[2].
Lahirnya program
Misykat juga terinspirasi oleh lelaki kelahiran Chittagong, Bangladesh, 28 Juni
1940, yang bernama Muhammad Yunus. Muhammad Yunus menyampaikan bahwa pendirian
Grameen Bank (Bank Pedesaan) yang didirikannya pada 1970-an di Bangladesh,
menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa kemiskinan tidak tercipta karena warga
miskin[3]
Mengenai konsep
perbankan yang dikembangkan Grameen Bank, merupakan antitesis dari konsep
perbankan konvensional. Bank konvensional untuk yang kuat. Grameen Bank khusus
melayani rakyat miskin. Karena itu mereka tidak memusingkan rakyat miskin
dengan kelengkapan berbagai dokumen atau setumpuk kertas yang harus diisi. Yang
penting, mereka tidak perlu memiliki agunan, karena barang kecil pun mereka
tidak punya Program pembiayaan kredit mikro kaum dhuafa yang dikembangkan
Muhammad Yunus telah mengilhami lahirnya program Microfinance Syariah berbasis
Masyarakat (Misykat) yang didirikan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet
Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT) dengan perubahan dan penyesuaian oleh Ir.
Iwan Rudi Saktiawan, M.Ag, sejak 5 tahun silam.
Misykat sendiri
merupakan program keuangan mikro untuk orang-orang miskin yang dananya berasal
dari zakat, infak, dan sedekah yang dikhususkan untuk pemberian dana modal
usaha kaum dhuafa. Mereka yang mendapatkan modal dari Misykat lantas diharuskan
membuka usaha atau bisnis secara mandiri. Namun sebelumnya, kaum dhuafa dan
miskin diharuskan terlebih dahulu mengajukan dan mengikuti pembekalan untuk
mengelola uang akan diterimanya nanti. Mereka tiap pekan mengikuti kegiatan
pendampingan yang dipandu seorang staf Misykat.
BAB
II KERANGKA TEORI
A. PENGERTIAN
ZISWAF
Sumber : Izzuddin
Abdul Manaf, Lc. MA
MAKNA
ZAKAT
Secara bahasa (etimologi) zakat berarti suci, tumbuh, berkembang, penuh keberkahan dan beres.
Sebagai harta QS Ar-Rum : 39
“ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Pembersuhan Jiwa QS At-Taubah : 103
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha Mengetahui “.
[1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2] Maksudnya:
zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
Sebagai Perilaku QS Al-Kahfi :
81
“ Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan
anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih
sayangnya (kepada ibu bapaknya)”.
Secara
(terminologis), zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan
persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (Mustahik) dengan
persyaratan tertentu pula. Infaq dan shadaqah mempunyai ma'na
mengeluarkan harta untuk kepentingan-kepentingan yang diperintahkan Allah SWT
diluar zakat. Shadaqah kadangkala dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat non
materi.
HAKIKAT
ZAKAT
Di dalam Al-Qur'an dan Sunnah terdapat pula beberapa
kata yang sering dipergunakan untuk zakat, yaitu shadaqah (Q.S. 9 : 60,
Q.S. 9 : 103), infaq (Q.S. 9 : 34), dan hak (Q.S. 6 : 141).
v Shadaqah berasal dari kata صـدق (benar),
orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya.
v Infaq mempunyai arti mengeluarkan harta untuk
sesuatu kebaikan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat (Q.S. 2 : 195).
v Hak, mempunyai ma'na zakat/shadaqah merupakan hak
para Mustahik, sekaligus hak dari harta itu sendiri.
URGENSI
Sebagai perwujudan dari
keimanan kepada Allah SWT dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya (Q.S. 9:5,
Q.S. 9:11).
v Perwujudan
dari Syukur ni'mat, terutama ni'mat harta benda (Q.S. 93:11, Q.S. 14:7).
v Meminimalisir
sifat kikir, materialistik, egoistik dan hanya mementingkan diri sendiri. Sifat
bakhil adalah sifat yang tercela yang akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah
SWT (Q.S. 4 : 37).
v Membersihkan,
mensucikan dan membuat ketenangan jiwa Muzakki (orang yang berzakat).
Perhatikan Q.S. 70 : 19-25.
HIKMAH
ZAKAT, SHADAQAH & INFAQ
v Harta
yang dikeluarkan zakat dan infaq/shadaqahnya akan berkembang dan memberikan
keberkahan kepada pemiliknya. Pintu rizki akan selalu dibuka oleh Allah SWT.
(Q.S. 2 : 261, Q.S. 30 : 39, Q.S. 35 : 29-30).
v Zakat,
Infaq/Shadaqah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama
ummat manusia. Kecintaan Muzakki akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati
dari kalangan Mustahik.
v Zakat,
Infaq/Shadaqah, merupakan salah satu sumber dana pembangunan sarana dan
prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan,
kesehatan, institusi ekonomi, dan sebagainya (Q.S. 9 : 71).
v Untuk
memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan
harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang
bersih dan benar, dari harta orang lain (Q.S. 51 : 19).
v Dari
sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen
pemerataan pendapatan, dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan
membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with
equity (Q.S. 59 : 7).
v Ajaran
zakat, infaq/shadaqah sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memiliki etos
kerja dan usaha yang tinggi, sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping
dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya juga bisa memberi kepada
orang yang berhak menerimanya
WAKAF
Waqf
atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Secara
teknis wakaf diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat
dimana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati
untuk kepentingan umum.
ATAU
Menempatkan harta dan aset produktif terpisah dari tasharruf
(pengelolaan) pemiliknya secara langsung terhadap harta tersebut serta
mengkhususkan hasil atau manfaatnya untuk tujuan kebajikan tertentu, baik yang
bersifat perorangan, sosial, keagamaan maupun kepentingan umum. (Othman: 1982).
Ada beberapa pendapat mengenai unsur ”keabadian” tersebut diantaranya:
Ø Imam Syafii, sangat menekankan wakaf pada fixed asset
(asset tetap) sekaligus menjadi syarat sahnya wakaf.
Ø Imam Hanafiy, keabadian lebih kepada nature barang yang diwakafkan
baik itu aset tetap maupun aset bergerak.
Ø Imam Maliki, keabadian umur aset wakaf adalah relatif
tergantung umur rata-rata aset yang diwakafkan. Dari pendapatnya ini, Imam
Maliki memperlebar lahan wakaf mencakup barang-barang bergerak lain seperti
wakaf susu sapi begitu juga aset yang paling likuid seperti uang tunai yang
bisa digunakan untuk menopang pemberdayaan potensi wakaf secara produkti. Yang
menjadi substansinya adalah sapi dan yang diambil manfaatnya adalah susu.
WAKAF
PRODUKTIF
Secara umum asset wakaf produktif bisa dikatagorikan kepada dua jenis,
yaitu:
§ Wakaf penghasil
manfaat dan jasa, dimana wakaf itu harus menghasilkan manfaat yang bisa
digunakan secara berulang-ulang seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan
lainnya.
§ Wakaf penghasil uang atau barang (income generate),
dimana wakaf tersebut harus menghasilkan uang atau barang untuk disalurkan
sebagiannya untuk peruntukan wakaf, sebagian untuk alokasi penambahan nilai
asset wakaf, sebagiannya untuk cadangan dan sebagian lainnya untuk biaya
operasional manajemen.
TUJUAN
WAKAF PRODUKTIF
Tujuan dari wakaf produktif itu sendiri antara lain dapat disampaikan dalam
empat hal berikut:
§ Menjamin kelangsungan wakaf dalam menjalankan fungsinya
sesuai dengan pesan wakif.
§ Menjamin kelangsungan distribusi manfaat kepada
peruntukan wakaf.
§ Meningkatkan nilai asset wakaf.
§ Meningkatkan kualitas dan nilai manfaat yang dihasilkan
asset wakaf.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
§ Urgensi
dan hikmah sama
§ Perbedaan
Zakat dengan Infaq & Shadaqah
ü Tidak
ada Nishab
ü Tidak
ada Prosentase
ü Penerima
Luas
§ Dan
perbedaanya dengan Wakaf
ü Aset/Dana
Wakaf harus bersifat tetap, Baik dalam bentuk Aset property maupun Aset tunai.
ü Mempunyai
peluang untuk dikembangkan sesuai prinsip syariah.
B. FIQH
AMILIN ZISWAF
Pengertian
Amil Zakat
Amil zakat
ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan
zakat ,mulai dari proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, sampai ke proses
pendistribusiannya, Disamping tugas pencatatan masuk dan keluarnya dana zakat
tersebut. (Fiqh Zakat)
Istilah
Lain Untuk Amilin
v As
Saai’ : Petugas yang diutus
Khalifah untuk menghimpun zakat
v Mushoddiq
: Karena tugasnya menghimpun shodaqoh
v Al
qossam : Tugasnya membagi zakat
v Al
haasyir : Tugasnya penghimpun zakat
v Al
Arief : Pemberi penjelasan data
mengenai fakir & miskin dan asnaf mustahik lainnya lainnya dari sisi
kelayakan sebagai mustahiq
Pendapat
Ulama Tentang Amil
v Imam
Nawawi : Jika seorang amil tidak dapat melakukan tugas rangkap sebagai
penghimpun, pencatat dan tugas lainnya, maka petugas amil dapat ditambah sesuai
kebutuhan.
v As
Syaibani : yang termasuk katagori Amil adalah : Pencatat, petugas distribusi,
penghimpun, referensi, akuntan zakat, dan bendaharawan.
v Mardawi
menambahkan: bahkan pada pekerjaan yang sifatnya oprasional seperti sopir,
security dll.
Tugas
Amilin
v Tugas
utama:
ü Fungsi
Penghimpun Zakat
ü Fungsi
pendistribusian Zakat
v Tugas-tugas
lainnya adalah merupakan derivan dari tugas utama diatas, seperti tugas
pencatatan, pemeliharaan, pengelolaan, dst
Di
era modern
v Tugas
Amilin di era modern sekarang ini juga sebagai penyuluh yang memberikan penyadaran masyarakat tentang hukum zakat,
menerangkan sifat-sifat harta wajib zakat, kriteria yang disebut mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta
menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Syariah dan rekomendasikan pada Seminar Masalah Zakat Kontemporer III yang disponsori oleh Lembaga Zakat Kuwait.
Pengangkatan
Amil Zakat
v Mereka diangkat oleh pemerintah di
negara-negara Islam dan
memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau
oleh masyarakat Islam (Fatwa Zakat, 1994).
v Lembaga-lembaga dan badan-badan pengurus zakat yang sekarang ini adalah bentuk
kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam
syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut
harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Sifat
& Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh
Amilin
v Dikukuhkan
oleh Imam (Pemerintah)
v Muslim,
Mukallaf
v Amanah
v Memahami fiqh zakat
v Pria
(Untuk tugas kepemimpinan)
Tugas-tugas
yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena
berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain
muslim, laki-laki, jujur,
mengetahui hukum zakat (fatwa Zakat 1994)
Paradigma
Yang Harus Dimiliki Amilin Dalam Kerjanya
Zakat
adalah merupakan kewajiban Agama, maka sudah sepantasnya pihak pengelola zakat
senantiasa memiliki paradigma bahwa apa yang mereka kerjakan adalah suatu
bentuk Ibadah bahkan Jihad Fi sabilillah. Rasulullah saw menyatakan : “Amil
Shodaqoh (zakat) yang bekerja dengan landasan Al Haq ibarat prajurit fi
sabilillah sehingga dia kembali ke rumahnya” (Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah,
Ibnu Khuzaimah dan Hakim)
Hadist tentang amil:
عن عطاء بن يسار أن رسول الله صلي الله عليه وسلم
قال: لا تحل الصدقة لغني إلا الخمسة: لغاز في سبيل الله, او لعامل عليها، أو لغارم،
أو لرجل اشتراها بماله ، أو لرجل كان له جار مسكين، فتصدق علي المسكين فأهداها المسكين
للغني.
Artinya:
Dari Atho bin Yasar bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: Tidak
dibolehkan zakat untuk diberikan kepada orang kaya kecuali dalam 5 keadaan,
yaitu: Pejuang di Jalan Allah, Amil zakat, orang yang berhutang, orang yang
membelinya dengan hartanya, orang yang punya tetangga miskin, kemudian
memberikan zakat (sadaqah) kepada tetangganya yang akhirnya dihadiahkan kembali
kepadanya oleeh si miskin tadi.
Bagian
Amilin
v Para pengurus badan atau lembaga zakat berhak mendapat bagian zakat dari
bagian amil
atas kerja mereka yang
diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut
tidak melebihi dari upah standar, sekalipupun mereka bukan orang fakir, dengan upaya menekanan semaksimal mungkin
agar total
biaya gaji amilin, biaya administrasi dan operasional tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%). (fatwa zakat 1994).
v Perlu diperhatikan untuk tidak mempekerjakan pegawai lebih dari keperluan. Dan
jika dimungkinkan gaji para
petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat
dapat disalurkan kepada mustahik lain.
v Pengelola
zakat tidak diperkenankan
menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang (fatwa
zakat, 1994) hadiah dan hibah yang berkaitan dengan statusnya.
v Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan
zakat dengan segala peralatan yang diperlukan. Apabila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah
atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari bagian amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut
harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat
atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat. (Fatwa
zakat 1994)
Adab
Yang Harus Dimiliki Oleh Amil Zakat
v Besikap
adil tidak dholim.
v Selalu
menghimbau orang lain untuk menunaikan zakat.
v Semangat
untuk lebih faham tentang fiqh zakat.
v Waspada
untuk tidak korup atas dana zakat.
v Ikhlas.
v Mendoakan
Muzakki.
v Segera
dalam penyaluran dana.
Tanggung
Jawab & Wewenang
v Amil
harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila
sebabnya kelalaian amil, dan tidak ada tuntutan untuk mengganti apabila
sebabnya alami.
v Amil
berhak untuk ijtihad dalam kontek zakat (penghimpunan pendistribusian)
v Berhak
untuk menggunakan sarana-sarana yang mendukung terlaksananya program
C. BATASAN-BATASAN PENGGUNAAN DANA
ZISWAF
1.
Untuk kategori Zakat, batasan-batasan
penggunaannya terikat dengan 8 ashnaf.
2.
Untuk infaq dan shodaqah,
batasan-batasannya:
Lihat
karakteristik infaq dan shodaqoh, apakah yang terikat (muqayyad) atau tidak
(muthlaq), contoh terikat: program dana kemanusiaan palestina, gempa bumi
dll.., untuk tidak terikat seperti bersifat umum, seperti dana CSR, kerjasama
program dll.
3.
Untuk kategori Wakaf, maka asset/dana
wakaf bersifat tetap, pihak amil hanya bisa memanfaatkan hasil output/outcomnya
saja, sedangkan pengelolaan disesuaikan dengan kebutuhan (cost) dana wakaf yang
dikelola.
BAB
III PELAKSANAAN PROGRAM MISYKAT
A.
PROFIL SINGKAT MISYKAT
Microfinance Berbasis Masyarakat
(MiSykat)
Secara
filosofis, zakat diartikan perkembangan. Yakni memiliki potensi besar untuk
menstimulus mustahik/dhuafa keluar dari kelemahan ekonomi menuju kemandirian.
Zakat pun sesungguhnya akan menjadi sesuatu yang produktif dan solutif, jika
dikelola dengan baik dan profesional oleh lembaga zakat yang amanah mengubah
mustahik menjadi muzaki. Oleh karenanya, zakat dalam perekonomian sangat
relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan.Dompet
Peduli Umat Daarut Tahiid menghadirkan program zakat produktif dan solutif
untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam program Misykat. Program misykat
adalah program unggulan DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang
dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam program ini,
anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dan bergulir, ketrampilan berusaha,
pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri.[4]
Visi
“ Menghantarkan
mustahik menjadi muzaki “
Misi
- Meningkatkan pendapatan ekonomi rumah tangga anggota.
- Mengoptimalkan potensi anggota menuju kemandirian.
- Meningkatkan produktivitas, perubahan pola pikir dan kinerja anggota.
- Membudayakan pola hidup hemat dan menabung.
- Meningkatkan akses jaringan, keterampilan dan usaha anggota.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Program
- Masyarakat yang kekurangan secara ekonomi dan yang mempunyai potensi untuk produktif.
- Mustadh'afiin.
Kapan Anggota Sudah
Berhasil.
- Adanya peningkatan penghasilan ekonomi rumah tangga
- Adanya kesinambungan aset program (distribusi dana bergulir untuk anggota).
- Adanya produktivitas ekonomi anggota.
- Adanya peningkatan akumulasi tabungan anggota.
- Perubahan karakter dan paradigma berpikir anggota.
- Terbentuknya kelompok usaha mikro di majelisnya.
- Menjadi muzaki .
Ciri Khas dan Keunggulan
- Memiliki strategi menghadapi kredit macet.
- Pembinaan yang seimbang antara ukhrowi dan duniawi.
- Sumber dana program Misykat berbasis syariah (dana zakat).
- Memiliki jenjang pendidikan yang terstruktur (memiliki kurikulum materi pendampingan).
- Perubahan karakter baik dan kuat.
- Program mudah dan murah direplikasi.
- Program berkesinambungan bukan charity.
- Memiliki aset produktivitas (tabungan berencana) dn aset permodalan (dana bergulir).
- Misykat merupakan organisasi mustad’afiin.
- Model akad bermuara pada syariah.
B.
PELAKSANAAN PROGRAM MISYKAT
Pelaksanaan
program Misykat (microfinance syariah berbasis masyarakat) yang saya lakukan
beserta teman-teman telah tercatat dipertemuan ke 6, 8 , 9 dan 7 hari yang lain
di isi dengan program Fundrasing serta program DTM (desa ternak mandiri) hal
ini tercatat dan terlampir di laporan harian.
::
Pertemuan 6 #
|
::
Jam : 08.00 – 18.00 WIB
( Maghrib )
|
::
Hari / tanggal : Senin , 9 mei
2011
|
::
Pendamping : Sdri. Yhuroh
|
Kegiatan
: Observasi Misykat
PENJELASAN :
Pada pertemuan ini oleh Sdri.Yhuroh kami diajak untuk Observasi kelompok Misykat di Rusunawa (Ringroad
selatan,Bantul) dan Jl.Imogiri (Majelis Nurul Iman) dan melihat langsung proses
pendampingan dari sang Pembina yaitu sdri.Yhuroh. Dapat diketahui waktu pendampingan
kepada kelompok-kelompok tersebut dilakukan setiap seminggu sekali dan dengan
jadwal yang berbeda-beda tergantung dari kesepakatan antara sang Pembina dengan
kelompok binaan tersebut.
Siang
itu kami melihat langsung proses pembinaan yang dilakukan oleh Sdri.Yhuroh
kepada Majelis binaanya, diawali dengan doa sebagai pembukaanya, tilawah qur’an
dan pembacaan TEKAD anggota, laporan usaha beserta cicilan pokok dan tabungan sampai
ke tausiyah ataupun motivasi. Semua rangkaian acara tersebut sudah begitu
terbiasa oleh mereka, para anggota binaan di wajibkan untuk menjadi MC atau pembacaan
TEKAD anggota sampai kepada Tilawah Qur’an. Kesemuanya itu bertujuan untuk
mendidik mereka dalam hal kepemimpinan dan mental melalui proses kebiasaan yang dilakukan secara
berulang-ulang.
Pada
waktu itu para anggota binaan diberi Tausyiah tentang keislaman yaitu
menghilangkan rasa dengki dan rasa su’udzon dengan proses kesabaran, karena
pada dasarnya rasa dengki dan buruk sangka kepada oranglain sebenarnya mengikis
perasaan pada diri sendiri dan akibatnya banyak amalan shalih yang terbakar
menjadi sia-sia oleh perbuatan tersebut. Setelah itu terjadi proses Tanya-jawab
dengan berbagai masalahnya masing-masing. Tausyiah tersebut diberikan karena betapa
pentingnya hidup berdampingan dan bermasyarakat dengan hati lembut yang akan
menimbulkan kerukunan.
::
Pertemuan 8 #
|
::
Jam : 08.00 – 16.00 WIB
|
::
Hari / tanggal : Rabu , 11 mei 2011
|
::
Pendamping : Sdri. Yhuroh
|
Kegiatan
: Praktek Misykat
PENJELASAN : Pada
pertemuan kali ini saya diberi mandat(amanat) untuk melakukan sendiri secara
langsung pendampingan Misykat Majelis Fastabiqul Khairat yang beralamat di
daerah Pleret, Bantul. Saat itu saya tidak mengira bahwa saya harus melaksanakan
hal yang besar dan belum pernah sama sekali saya lakukan. Saya berangkat
sendiri tidak ditemani oleh teman-teman dan hanya di beri secarik kertas
bergambar denah,buku cicilan pokok dan alamat serta nomor telepon ketua majelis
yang belum sama sekali saya kenal. Semua itu terjadi begitu saja tanpa ada
persiapan dari diri sendiri, yang saya siapkan adalah mental dan membuang
jauh-jauh pikiran negative.
Saya berusaha datang tepat
waktu akhirnya tepat pukul 14.00 saya sudah sampai lokasi salah satu anggota
majelis sedangkan acara menurut jadwal adalah dimulai tepat pukul 14.00 dan
ternyata belum ada anggota yang datang. Saya hanya menemui ibu pemilik rumah
yang ketempatan untuk pertemuan, dan sambil menunggu saya sambil
berbincang-bincang dengan pemilik rumah.
Akhirnya setelah menunggu
cukup lama para anggota berdatangan, setelah itu tanpa menungggu lebih lama
saya menyarankan acara bisa langsung dimulai sambil menunggu anggota lain yang
belum datang. Pada saat itu juga sebelum acara dimulai ada proses penunjukan siapa
yang menjadi MC, pembaca al-qur’an , Pembaca TEKAD anggota. Hal ini menarik
untuk disimak karena banyak yang enggan atau malu karena merasa belum mampu , akan
tetapi penunjukan tersebut tetap saja harus dapat dilakukan walaupun dengan paksaan agar para
anggota majelis tumbuh rasa tanggung jawab , terbentuk mental yang kuat serta lahirnya
jiwa kepemimpinan.
Setelah itu acarapun
dimulai, di awali dengan salam sebagai pembukaan oleh MC lalu tilawah al-qur’an
dan di lanjutkan dengan pembacaan TEKAD anggota sebagai pengingat kembali akan
janji dan garis perjuangan. Dan setelah itu dilanjutkan Tausyiah atau Motivasi
oleh Pendamping Misykat , mau tidak mau saya harus mau melakukanya, yang
pertama saya mengenalkan diri serta tujuan saya ditempat lokasi,dan para
anggota juga sempat menanyakan kemana sdri.Yhuroh. Di majelis tersebut saya
hanya memberi tausyiah sesuai kemampuan saya sebuah motivasi islam dalam bab sedekah. Dan
menceritakan para salafus sholeh yaitu sahabat Ali bin abi thalib dengan
istrinya Fatimah sebagai contoh nyata dalam menjalani kehidupanya yang serba
kekurangan, mereka adalah manusia yang terpandang dan sangat dekat kepada fakir
miskin atau yatim-piatu ,makna yang terkandung didalamnya adalah bahwa walaupun
keadaanya sangat susah sahabat ali beserta istrinya tidak melupakan bersedah
kepada fakir miskin. Dan bersedekah tidak menunggu kaya dahulu, justru dengan
bersedekah secara benar manusia akan bertambah hartanya, bertambah saudaranya ,dan
bertambah keimananya. Setelah pengisian tausyiah maka di lanjutkan dengan sesi
tanya-jawab dan pada sesi ini suasana mulai cair dan lebih nyaman.
Pada sesi tanya-jawab para
anggota majelis fastabiqul khoirot merasa malu untuk menanyakan sesuatu, saya
tanya kembali kepada mereka apakah tidak ada permasalahan dalam hidup ibu-ibu?,
saya berusaha memancing dan memunculkan opini agar mereka bertanya dan akhirnya
banyak juga yang bertanya, lalu saya berkata jika saya mampu saya akan jawab dan jika tidak maka tidak sungkan untuk mengatakan saya tidak bisa
, semua itu saya lakukan dengan kadar kemampuan saya.
Disitu juga terjadi proses
pembayaran Uang cicilan pokok, ada tabungan pribadi dan juga tabungan kelompok.
Mereka sudah begitu terbiasa dan sudah bisa melakukan sendiri tanpa dibantu
lagi. Di situ saya hanya mengecek jumlah cicilan dan tidak ada yang macet.
Setelah saya mengecek buku
laporan serta membawa uang cicilan pokok dan tabungan maka saya menutup acara
dan meminta pamit, pada saat itu saya mulai lega. Lalu kembali menuju DPU untuk
menyerahkan laporan. Alhamdulillah hari tersebut sangat berkesan bagi saya.
::
Pertemuan 9 #
|
::
Jam : 08.00 – 18.00 WIB
(maghrib)
|
::
Hari / tanggal : Kamis , 12 mei
2011
|
::
Pendamping : Sdri. Yhuroh
|
Kegiatan
: Data Obat & Misykat
PENJELASAN :
Pada pagi itu tepatnya pukul 08.00 samapai pukul 15.00 sore di kantor DPU saya beserta teman-teman mendata
Obat yang masih bisa digunakan sebelum masa kadaluarsa. Obat –obat tersebut
digunakan untuk pelayanan pengobatan gratis kepada para dhuafa.
Dan selanjutnya pada pukul
15.00 – 18.00 mengantar amin pendampingan Misykat di majelis al mitan , RT 06
RW 02 No.160 ledhok Tukangan. Pada awalnya kami kesasar sampai pusing kepala
karena lokasi di ledhok tukangan adalah wilayah kumuh yang padat. Warganya
saling tidak mengenal karena pada saat ditanya tentang alamat tujuan bahkan
tidak mengetahui. Hal tersebut semakin membuat kami pusing dan memakan banyak
waktu untuk menemukan lokasi tujuan.
BAB
IV REFLEKSI
A.
ANALISA KEGIATAN
Program
Misykat adalah program yang mencerminkan nilai-nilai keislaman.Anggota Misykat
akan mendapatkan pembiayaan dana bergulir, ketrampilan berusaha, pembinaan
mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri(menjadikan mustahik menjadi muzzaki).
Saya
hanya menjelaskan fenomena yang saya temui dan terjadi dilapangan selama proses
KKL. Pada dasarnya sistem didalam Misykat baik, hanya yang saya kritisi adalah para
anggota majelis yang secara kedisiplinan adalah kurang, hal itu juga terbukti
jika ditemui di lapangan ada beberapa yang terlambat datang dalam pertemuan
bahkan ada yang tidak datang dan tidak ada kabar juga, tidak menitipkan
kewajiban uang yang harus dibayar. Hal tersebut bisa diatasi oleh anggota yang
datang dengan ditanggung dahulu secara bersama.
Fenomena
yang lain adalah proses penyetoran uang yang dilakukan oleh anggota pada saat
rangkaian pembukaan sampai dengan tausyiah atau membuat forum dalam forum yang
mengakibatkan kurang diperhatikannya Proses rangkaian acara tersebut. Akibatnya
suasana kurang kondusif , isi dari pesan kurang diperhatikan sehingga kurang
meresap dalam pikiran dan hati yang nanti akan berdampak kepada diri mereka
sendiri. Selanjutnya fenomena yang lain adalah engganya para anggota untuk
menjadi MC, Tilawah Qur’an ataupun Pembacaan TEKAD anggota.Sebenarnya fenomena
tersebut bersifat relatif artinya tergantung oleh manusianya, mungkin dapat
menjadi maklum karena tingkat SDM yang berbeda-beda.Oleh karena itu perlu usaha
keras dan waktu yang lama untuk dapat merubah keadaan mereka agar lebih baik.
B. SARAN –SARAN
Tanpa
mengurangi rasa hormat dalam hal ini saya hanya memberikan saran-saran sesuai
kadar kemampuan saya dan tanpa merasa pihak lain lebih buruk dari saya.
Saran-saran ini terikat dengan apa yang saya temui di lapangan dan jelas saran
yang saya berikan semoga menjadi saran yang sifatnya membangun.
1.
Lebih menumbuhkan sifat kedisiplinan
pada diri anggota dengan memberi motivasi atau manajemen waktu.
2.
Menambah atau memberikan motivasi dalam
menjalankan usahanya yaitu dengan membenahi sisi perilakunya dalam usahanya
seperti penumbuhan sifat jujur sebagai modal berdagang seperti apa yang
dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
3.
Menambah atau memberikan pengarahan
kepada anggota dalam menjalankan usahanya untuk dapat bisa memisahkan uang
modal(uang produksi) dengan uang rumah tangga dan membiasakan dengan
pencatatan.
4.
Juga memperbaiki outlet atau tempat
usaha agar tampil lebih bersih sebagai cerminan seorang muslimin.
DAFTAR
PUSTAKA
Al
– Qur’an Digital V.2.1. 2004.http://www.alquran-digital.com
Materi
FIQH ZISWAF dan batasan penggunan ZISWAF.Izzudin
Abdul Manaf, Lc,M.A
Artikel www.dpudt-jogja.com
Artikel
www.ahmadsahidin.wordpress.com
Data Strategis BPS tahun 2010