Posted by : Unknown
Selasa, 14 Mei 2013
BAB 1
PENDAHULUAN
Pada dewasa ini
telah banyak muncul serta berkembang berbagai lembaga kemanusiaan yang berdiri
dibawah naungan swasta atau perorangan, artinya lembaga ini berdiri bukan
merupakan instansi pemerintah, akan tetapi lembaga ini mempunyai surat ijin
resmi dari pemerintah untuk berperan serta ikut membangun kesejahteraan
masyarakat.
Dari sekian
banyak lembaga tersebut salah satunya yaitu Dompet Peduli Umat Darrut Tauhid
(DPU DT), lembaga ini berpusat di Bandung atas gagasan Abdullah Gymnastiar (Aa’
Gym), lembaga ini sudah mempunyai cabang di beberapa kota di Indonesia, salah
satunya di Yogyakarta, DPU DT di Yogya ini mulai tahun 2009 diamanatkan kepeda
bpk April Purwanto S.ag sebagai manager.
Lembaga ini
awalnya berdiri dikarenakan kondisi Yogya yang porak-poranda karena gempa
tanggal 27 mei 2006, kemudian setelah gempa mulai surut PU DT tidak berhenti
disitu saja, DPU DT menyusun suatu program-program salah satunya yaitu
Development, program ini bertujuan agar keberlangsungan dan kesinambungan
program bisa terus berlanjut dengan target tercapainya kemandirian. Agar
program ini bisa terus berjalan maka sistem yang dikelola harus secara
sistematis oleh sumber daya manusia yang profesional.
DPU DT adalah
suatu lembaga yang memberdayakan atau membantu dalam kesejahteraan dengan
sasaran pada masyarakat khususnya para kaum dhuafa, agar para dhuafa tersebut
dapat lebih bisa meningkatkan taraf hidup mereka, serta dapat mengembangkan
kekreatifan mereka.
Karena selain
membantu para kaum dhuafa DPU DT juga memberikan pelatihan an pendampingan pada
kaum dhuafa agar bisa terarahkan.
BAB 2
KERANGKA TEORI
Lembaga
kemanusiaan Dompet Peduli Umat Darrut Tauhid (DPU DT) adalah sebuah lembaga
kemanusiaan yang memberdayakan masyarakat dengan acuan pada zakat, infaq,
sodaqoh, dan wakaf. Untuk lebih jelasnya istilah-istilah tersebut akan
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Zakat
Secara
terminologi zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan
tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) dengan persyaratan
tertentu juga, zakat juga mengandung arti mensucikan atau membersihkan, tumbuh
dan berkembang serta berkah, artinya bahwa orang yang mengeluarkan zakat itu
aalah orang yang hatinya bersih dan suci dari sifat kikir dan tamak, kesucian
dan kebersihan diri didapatkan setelah melaksanakan membayar zakat.
Harta
yang tidak dizakati pada hakikatnya adalah harta yang kotor dan tidak bersih
karena mengandung rasa tidak bersyukur terhadap nikmat yang diberikan allah SWT,
hati pemiliknya begitu sempit mementungkan diri sendiri dan memuja harta benda
sehingga ia merasa berat untuk memberikan apa yang seharusnya diberikan sebagai
tanda rasa syukur kepada allah SWT yang telah memberikan kekayaan melebihi
kebutuhan.
Mengenai
mustahiq itu sendiri terkelompok pada 8 asnaf yaitu antara lain :
a)
Fakir : Orang-orang
yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna
memenuhi kehidupan hidupnya (nafkah) sedangkah tidak ada orang atau badan yang
menjaminnya.
b)
Miskin : Orang-orang
yang tidak memiliki harta tapi mempunyai pekerjaan tetapi hasilnya tidak mampu
memenuhi kebutuhan hidupnya (nafkah) sedangkan tidak ada badan atau orang yang
menanggungnya.
c)
Amil : Orang-orang atau
badan yang diserahi tugas untuk mengumpulkan, mengelola dan, mendayagunakan
zakat.
d)
Muallaf : Orang-orang
yang baru masuk islam tetapi masih lemah imannya, yang masih memerlukan
pembinaan.
e)
Riqob : Tebusan atau
dana untuk memerdekakan dari sistem perbudakan.
f)
Gharim : Orang yang
mempunyai hutang tidak tertanggung (tidak mampu membayarnya) karena kemiskinan
dan kekafirannya dan bisa menimbulkan fitnah bagi dirinya atau orang lain,
dengan syarat utang tersebut bukan bekas yang digunakan untuk perbuatan
maksiat.
g)
Sabilillah : Dana yang
diperlukan untuk meninggikan dan menyebarkan
syari’at
islam karena tidak ada bantuan lain selain zakat.
h)
Ibnu sabil : Orang
–orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan baik.[1]
Adapun dua
manfaat yang besar dalam masalah zakat ini
#Manfaat bagi
muzzaki.
Manfaat
ibadah zakat bagi muzzaki adalah:
a)
Membersihkan jiwa
mereka dari sifat kikir, bakhil,loba, tamak.
b)
Menanamkan rasa cinta
kasih terhadap golongan dhuafa’.
c)
Membersihkan harta yang
kotor karena dalam harta mereka ada hak orang lain yang harus dikeluarkan.
d)
Menumbuhkan kekayaan
pemilik apabila memberikan zakat dilandasi dengan rasa ikhlas dan terhindar
dari siksa akhirat.
#Manfaat bagi kaum dhuafa.
Manfaat
bagi kaum mustahiq adalah:
a)
Menghilangkan rasa iri
dengki dan benci kepada orang kaya yang tidak memperhatikan penderitaan orang
lain.
b)
Menumbuhkan rasa syukur
kepada allah SWT dan menanamkan simpati kepada orang lain.
c)
Meringankan beban
hidupnya serta memperoleh modal kerja untuk kehidupan yang layak.
Adapun rukun dan
syaratnya adalah sebagai berikut:
Rukun zakat adalah ikhlas sedang syarat
zakat adalah sebab, artinya bahwa zakat itu harus dikeluarkan dengan ikhlas dan
yang dimaksut dengan ikhlas yaitu bahwa seseorang ketika mengeluarkan zakatnya
semata-mata karena ketaatan, kepatuhan serta ketundukan hukum dan perintah
allah, sebagai bukti keimanan dan ketaqwaan, sedangkan syaratnya sebab, artinya
sebab harta itu dimilikinya serta sudah sampai ukuran nishab zakat.
Macam-Macam Zakat
Menurut garis besarnya
zakat dibagi menjadi dua :
1)
Zakat Nafs (zakat badan
atau fitrah) adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan,yang merupakan
bagian dari kuajiban puasa ramadhan yang ukuran dan jenisnya selama ini
berjalan adalah 31/2 liter atau 21/2 kg beras dan bisa dibayar dengan nilai
harga beras yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.
2)
Zakat Mal (zakat harta)
adalah zakat hasil dari berbagai kegiatan perdagangan, usaha, jasa, atau sejenisnya
dihitung dari jumlah aset, modal, dan laba usahanya dalam satu tahun dan sudah
sampai perhitungan nishabnya.[2]
Adapun hukum
dari zakat adalah wajib. Orang yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan
dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan,
sampai ke proses pendistribusiannya disebut Amil zakat.
Tugas dari seorang amil zakat adalah :
Ø Tugas
utamanya adalah penghimpunan zakat dan pendistribusian zakat.
Amil zakai ini
diangkat oleh pemerintah di Negara-negara Islam dan memperoleh izin darinya
atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Sifat dan syarat
sebagai amil zakat adalah:
·
Beragama islam,
·
Dikukuhkan oleh imam
(pemerintah),
·
Muslim, amanah,
memahami fikih zakat dan mukalaf,
Adapun tanggung jawab dan wewenang
seorang amilin adalah:
1.
Amil harus bertanggung
jawab atas kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila sebabnya kelalaianamil
dan tidak ada tuntutan untuk mengganti apabila sebabnya alami.
2.
Amil berhak untuk
berjihad dalam kontek zakat(penghimpunan dan pendistribusian),
3.
Berhak untuk
menggunakan sarana-sarana yang mendukung terlaksananya program.
Adab yang harus dimiliki oelh amil
zakat:
1.
Bersikap adil, tidak
dzolim,
2.
Selalu menghimbau orang
lain untuk menunaikan zakat,
3.
Lebih faham
tentangfikih zakat,
4.
Waspada untuk tidak
KKN, ikhlas, mendo’akan muzaki,
5.
Segera dalam penyaluran
zakat.[4]
B.INFAK
Infak di sini
mempunyai arti mengeluarkan harta untuk sesuatu kebaikan yang diperintakna
Allah di luar zakat. Hal ini dapat dilihat dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat
195:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya : “dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Secara bahasa
infak berasal dari kata anaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu atau harta
untuk kepentingan sesuatu. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan
yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nasabnya, infak tidak mengenal nisab.
Infak
dikeluarkan setiap orang yang beriman baik yang berpenghasilan tingi maupun
rendah apakah ia disaat lapang atau pun sempit (hal ini sesuai Q.S. 3: 134).
Jika zakat diberikan harus pada mustahik (8 asnat) maka infak boleh diberikan
kepada siapapun, misal kedua orang tua, anak yatim, dsb (Q.S. 2: 215).
Infak adalah
pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh
rizkisebanyak ia kehendaki. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk
menentukan jenis harta berapa jumlah yang sebaiknya ia serahkan.
Pada pelaksanaan
infak adakalanya di waktuia hidup seperti hibah, hadiah dan sedekah dan ada
kalanya sesudah ia mati seperti wasiat.
C.SEDEKAH
Sedekah berasal dari
kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedah adalah orang yang
benar pengakuan imannya.Secara terminology sedekah makna asalnya adalah
menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu, sifatnya suka rela dan tidak
terkait pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah,
jumlah dan kadarnya atau pemberian suka rela yang dilakukan oleh seseorang
kepada orang lain, terutamakepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka
yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya.[5]
Sedekah tidak
terbatas pada pemberian yang bersifat materi tetapi juga dapat berupa jasa yang
bermanfaat bagi orang lain, bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk
menyenangkan orang lain pun termasuk sedekah, sedekah mempunyai cakupan yang
sangat luas dan digunakan al-quran untuk mencakup segala jenis sumbangan.
Pengertian sedekah sama dengan infak termasuk hukum dan ketentuan-ketentuannya,
hanya saja sedekah mempunyau makna lebih luaslagi disbanding dengan infak,
sedekah adalah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah,
waktu, dan juga yang tidak berbatas dengan materi tetapi juga dapat dalam
bentuk non materi missal menyingkirkan rintangan dijalan, menuntun orang yang
defable dan lain-lain.[6]
Hukum dari
sedekah itu sunah, tetapi ada kalanya hokum sedekah itu haram yaitu dalam kasus
seseorang bersedekah mengetahui pasti orang yang akan menerima sedekah tersebut
akan mengunakan harta itu untuk kegiatan maksiat. Terakhir ada kalanya pula
hokum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan
orang lain yang sedang kelaparan sehingga dapat mengancam keselamatan jiwanya,
sementara dia (orang pertama) mempunyai makanan yang lebih dari apa yang ia
perlukan saat itu.
Sedakah itu
lebih utama diberikan kepada kaum karabat atau sanak saudara terdekat sebelum
diberikan kepada orang lain, dan jua yang tidak kalah penting nya bahwa sedekan
harus melihat prioritas yaitu diberikan kepada orang-orang yang betul-betul
sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama
disedekahkan adalah barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.
D.WAKAF.
Secara etimologi wakaf berasal dari
perkataan “waqf” yang berarti menahan, berhenti, atau diam, apabila kata
tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah ia berarti pembekuan hak milik
untuk faedah tertentu, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi
benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Dalam sejarah islam
wakaf dikenal sejak masa rasululloh SAW, karna wakaf disyariatkan setelah nabi
muhammat berhijrah ke Madinah pada tahun ke dua hijriyah.
Dasar Hukum Wakaf
Dalil
yang menjadi dasar disyariatkan ajaran wakaf bersumber dari Al-quran dan
As-sunah, tidak ada dalam al-quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran
wakaf, yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-quran yang
dikategorikan sebagai amal kebaikan.
Macam-macam Wakaf
1)
Wakaf Ahli
Wakaf
yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si
wakif atau bukan, sebagai contoh:
Ada seseorang mewakafkan sebidang
tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak
mengambil manfaat adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2)
Wakaf Khairi
Wkaf
yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan
(kebajikan umum) seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembanguna
masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain-lain.[7]
Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah
terpenuhi rukun dan syaratnya:
Rukun wakaf ada empat yaitu:
Ø Orang
yang berwakaf.
Ø Benda
yang diwakafkan.
Ø Orang
yang menerima manfaat wakaf.
Ø Lafal
atau ikrar wakaf.
Syarat wakif :
Orang yang mewakafkan (wakif)
disyaratkan memiliki kecakapan hokum dalam membelanjakan hartanya, kecakapan
disini meliputi 4 kriteria yaitu;
a)
Merdeka.
b)
Berakal.
c)
Dewasa atau baliq.
d)
Tidak berada dibawah
pengampuan (boros, lalai, dan ceroboh).
Syarat harta
yang diwakafkan :
a)
Harta yang diwakafkan
harus dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal.
b)
Diketehui dengan yakin
ketika diwakafkan (jelas barangnya)
c)
Milik orang yang
mewakafkan.
d)
Terpisah (milik pribadi
bukan milik kelompok atau bersama.
BAB 3
PELAKSANAAN PROGRAM AKSI
Seperti
kita ketahui di lembaga DPU DT (Dompet Peduli Umat Darrut Tauhid) ini telah
mempunyai beberapa program yang siap untuk diberikan kepada masyarakat untuk
membantu dan memberdayakan para kaum dhuafa, adapun program-program yang
ditawarkan oleh DPU DT aalah sebagai berikut:
1.
PUSAT KEMANDIRIAN UMAT
terdiri dari
a)
Misykat (Microfinance
Syariah Berbasis Masyarakat).
b)
DTM (Desa Ternak
Mandiri)
2.
PUSAT PENIDIKAN DAN
PELATIHAN UMAT terdiri dari
a)
Beasiswa Prestatif.
b)
Bea Mandiri
3.
PUSAT SOSIALISASI KEMANUSIAAN
Mobil
layanan peduli kemanusiaan.
4.
RAMADHAN PEDULI NEGRI
terdiri dari
a)
Bersahabat.
b)
Tebar paket lebaran.
c)
Pedagang sajian
ramadhan.
d)
Buka puasa gratiz.
Dari sekian
program lembaga DPU DT diatas, program yang saya pilih disini adalah program
misykat, kenapa program misykat? Karena selain lokasinya mudah dijangkau
(karena untuk program selain misykat ini lokasinya kebanyakan diluar kota Yogya
dan sulit ataupun memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjangkaunya) dan
juga program ini menurut kami adalah suatu program lembaga keuangan mikro untuk
orang-orang yang tingkat ekonominya dibawah rata-rata, yang memang perlu
dikembangkan karena program ini selain memberikan dana bergulir kepada
masyarakat juga memberikan pembekalan dan materi yang berkaitan dengan
kewirausahaan, leadersip, managemen keuangan, dan ada juga pengetahuan rohani
(agama) untuk memotivasi mereka.
Program ini juga
akan bermanfaat dan bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Untuk lebih
jelasnya disini saya akan sedikit menjelaskan tentang misykat tersebut:
Misykat
(Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat). Adalah suatu program unggulan DPU
DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif, yang dikelola secara
sistematis, intensif dan berkesinambungan, merupakan lembaga keuangan mikro untuk
orang-orang miskin yang dananya berasal dari zakat, infak, dan sedekah; yang
dikhususkan untuk pemberian dana modal usaha kaum dhuafa. Mereka yang
mendapatkan modal dari Misykat lantas diharuskan membuka usaha atau bisnis
secara mandiri. Namun sebelumnya, kaum dhuafa dan miskin diharuskan terlebih
dahulu mengajukan dan mengikuti pembekalan untuk mengelola uang akan
diterimanya nanti. Mereka tiap pekan mengikuti kegiatan pendampingan yang
dipandu seorang staf Misykat.
Selain mendapatkan materi yang berkaitan dengan kewirausahaan,
leadership, manajemen keuangan, dan juga ada pengetahuan kerohanian (agama)
untuk memotivasi mereka. Setelah memahami dan mengetahui tujuan dari uang yang
didapatkan dari Misykat, lantas mereka diberi modal dan diwajibkan untuk
melaporkan aktivitasnya itu. Mereka yang menjadi anggota Misykat ini punya
kewajiban untuk membantu berjalannya program-program pemberdayaan yang
dikembangkan Misykat.
Sudah banyak kaum
dhuafa dan orang miskin, terutama ibu-ibu yang jadi anggota Misykat. Saya lihat
ada beberapa karya buah tangan mereka seperti hiasan kembang,usaha batu bata,
makanan ringan, usaha
angkringan, dan
lainnya, dari laporan-laporan yang masuk tampak bahwa mereka mengalami
peningkatan ekonomi dan mulai terlibat dalam kegiatan keagamaan di sekitar
tempat tinggalnya. Saya kira ini bukti nyata bahwa dana umat Islam, baik itu
zakat maupun sedekah bisa menjadi solusi memberdayakan masyarakat
Mereka yang sudah cukup berdaya dan mengalami peningkatan dalam
ekonomi, kemudian dimandirikan; sekaligus membuktikan bahwa pendampingan,
pelatihan, dan pembinaan yang diterimanya itu bermanfaat dan bisa diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga dianjurkan untuk berbagi dan membantu
kaum dhuafa atau mereka yang belum berdaya dengan menjadi donatur.
“Setelah mereka cukup dan agar tidak menjadi tamak, diharapkan menjalankan
ibadah sosialnya berupa sedekah atau infak khusus untuk pemberdayaan. Jadi,
Misykat ini dari umat untuk umat.
Pengembangan zakat
produktif dengan tujuan pemberdayaan umat tidak bisa berhenti sebatas pada
wacana fikih zakat semata. Zakat dengan karakter transformatif perlu disikapi
dari sisi teologis. Zakat tidak bisa dipahami dari sisi wajib dan tidak wajib,
tapi harus lebih mendalam pada dasar keimanan, sebagai salah satu dimensi dari ketauhidan yang
dianut umat Islam.
Tahap-tahap dalam program misyakat ini yaitu:
1.
Sosialisasi, dalam
tahap ini petugas atau pendamping program melakukan pendekatan terhadap
masyarakat kemudian mengadakan pertemuan terhadap masyarakat yang akan menjadi
anggota pelaksanaan misyakat. Dalam pertemuan tersebut akan dijelaskan tantang
program misyakat itu seperti apa,bagaimana cara kerjanya atau lebih dikenal
dengan Orientasi Misyakat.
2.
Pendataan para
peserta yang berminat kemudian diseleksi bagi para peserta yang mau
berwirausaha dalam program misykat
3.
System pinjaman, tahap
ini menjelaskan bagaimana system peminjaman modal dalam program tersebut,
bagaimana tahap-tahapnya dan prosesnya.
4.
Merintis usaha dan
memotivasinya. Usaha-usaha apa yang akan dikembangkan oleh kelompok-kelompok
masyarakat tersebut dan memotivasi memberi dorongan terhadap anggota kelompok
dan mendukung usaha yang mereka inginkan.
5.
Pengucuran dana, tahap
ini pendamping memberikan pengarahan terhadap modal yang telah diberikan dan
ketentuan berapa besar modal yang akan digulirkan oleh setiap kelompok. Dana diberikan disesuaikan dengan kebutuhan modal
usaha kelompok tersebut.
6.
Evaluasi dan
monitoring, tahap ini mengevaluasi dan mengamati bagaimana proses usaha yang
didirikan berjalan lancar atau masih ada kekurangan dalam hal apa saja ,
permasalahan itu dibahas bersama dan diharapkan para anggota kelompok tersebut
dapat menyelesaikannya supaya mereka dapat mencapai kemandirian sosial.
Usaha
yang dijadikan orientasi program Misykat:
-
Usaha yang bisa
produktif
-
Banyaknya link
atau jaringan untuk pemasaran
-
Berjalannya
usaha produktif masyarakat
-
Pengembangan
usaha.
Sesuai KKL kami
kemarin selama dua minggu di DPU DT, kami sudah melakukan sosialisasi atau
praktek langsung ke kelompok masyarakat tersebut, salah satunya yaitu di Ledok
Tukangan dan di Bantul, di Ledok Tukangan sendiri kelompok misykat terdiri ari
tujuh orang anggota, mereka kebanyakan membuka usaha di pasar.
Kemarin waktu
saya berkunjung melakukan pendampingan disana, kami disambut baik oleh salah
satu anggota kelompok (bu Evi) yang kebetulan pendampingan diadakan dirumah
beliau.Meskipun kami sempat kebingungan mencari rumah beliau tetapi juga merasa
senang telah disambut dengan baik dan ramah. Meskipun sedikit ada kendala
dengan ketidakhadiran beberapa anggota kelompok ddan mungkin keterlambatan
waktu juga.
Pendampingan
yang seharusnya dimulai sekitar pukul 14.30 dan saya sampai lokasi pukul 15.00 ternyata
belum ada anggota yang hadir, sampai akhirnya saya memutuskan untuk sholat
ashar terlebih dahulu di mushola deket rumah bu Evi, sampai habis sholat aku
kembali sekitar pukul 16.30 belum juga ada yang datang, beberapa menit kemudian
datang satu orang, dengan keadaan tersebut kami belum bisa memulai,pada
akhirnya sampai pukul 17.15 kami meminta kepada bu Evi untuk memulai dengan
anggota seadanya.Saat itu yang hadir sebanyak tiga orang dari kelompok
tersebut, dari tujuh kelompok itu yang hadir tiga orang, titip setoran tiga
orang, dan satu anggota tanpa keterangan.
Dari sini dapat
dilihat kekompakan an semangat anggota sedikit menurun, kebanyakan saat saya
tanya mereka tidak hadir karena masih sibuk bekerja di pasar. Dari sini saya
mengambil kesimpulan bahwa kelemahan dari program misykat ini yaitu mungkin
keuntungan yang mereka dapat kurang maksimal, para anggota sering males atang
untuk pembinaan setiap minggunya. Solusinya diserahkan kepaa kelompok
masing-masing ,apabila
salah satu anggota meraka tidak ikut dalam pembinaan itu maka wewenang kelompok
itu berhak meemberikan sanksi kepada anggotanya.
Kenapa hal ini penting, karena pada komitmen awal
pelaksanaan program ini supaya berhasil setiap anggota kelompok misyakat harus
ikut pembinaan karena disitu dibimbing dan diarahkan mendirikan usaha yang baik
sesuai dengan apa yang anggota inginkan, supaya tidak merasa dirugikan salah
satu pihak. Kendala yang dihadapi dari
pendamping misykat antara lain:
1. Usahanya macet sementara dana modal usaha sudah
diberikan
2. Perkembangan usaha yang lambat
3. Penyalahgunaan dana
Kebijakan yang
diberlakukan dalam program misyakat tersebut diambil bertujuan agar bernilai
dalam masyarakat serta masyarakat tersebut dapat melaksanakannya bukan karena
keterpaksaan dari salah satu pihak.
Perbedaan misykat dengan lembaga lain:
·
Misykat lebih
berorientasi pada bidang social
·
Dana dikelola
oleh anggota atau peserta program misykat
·
Kemandirian
masyarakat berwirausaha sebagai tujuan akhir
·
Bantuan misykat
yang berbentuk dana
Dan
setiap anggota kelompok wajib mengangsur dan mengikuti pelatihan materi yang
diberikan.
BAB 4
REFLEKSI
Setelah
kami mencoba menjelaskan panjang lebar tentang program misykat, kami akan
sedikit bisa menganalisa tentang program misykat ini sesuai yang telah kami
lihat dilapangan bahwa program ini terutama dilokasi-lokasi sasaran, perlu di
tingkatkan dan lebih dikembangkan lagi, terutama kekompakan serta semangat para
anggota untuk mengikuti kegiatan pendampingan yang dipandu salah satu staf DPU
DT yang menangani program misykat setiap minggunya.
Karena
pendampingan ini sangat penting kepada anggota untuk meningkatkan atau
mengoptimalkan pengetahuan (life skill) anggota, dalam rangka memperbaiki atau
menimgkatkan taraf hidup yang lebih baik para anggota.
Mungkin
pelajaran yang bisa penulis ambil dari program misykat ini antara lain tentang
kekompakan kelompok, kebersamaan, saling menghargai waktu, mempunyai tujuan
yang sama untuk maju.
BAB
V
PENUTUP
Di
dalam bab ini yang sebelumnya sudah membahas mengenai ziswaf yang dikelola DPU
DT dapat kami simpulkan bahwa didalam DPU DT sudah secara merata menyalurkan
zakat, infaq, sodaqoh kepada kaum dhuafa, khususnya didaerah Yogya dan Jawa
Tengah secara transparan, selain itu juga dapat kami simpulkan lembaga ini
adalah salah satu lembaga dijogja yang sudah mempunyai beberapa cabang diluar
jogja di seluruh Indonesia dan diharapkan lebih merata dalam melayani para
mustahiq diseluruh Indonesia supaya kesejahteraan bisa lebih merata.
Saran
dari kami untuk lembaga mungkin pelayanan bisa lebih ditingkatkan kepada
masyarakat khususnnya kaum dhuafa, dan fakir miskin khususnya di Yogya. Dan
diseluruh Indonesia pada umumnya.
[1]
Panduan Syariat tentang zakat,
Drs.H.Atjeng T.Syah, MM. Hal 8-9
[2]
Ibid
hal 4-5
[3]
Dompet Dhuafa Jogja materi ziswaf.
[4]
Dompet Dhuafa Jogja
[5] Mursyid, MSI, Mekanisme Pengumpulan
zakat, infaq, dan shoddaqoh, hal 8-9
[6]
www.google.com
[7]Depag, Fiqih Wakaf, hal 14-16