Posted by : Unknown Selasa, 14 Mei 2013



BAB I PENDAHULUAN
A.    SITUASI SERTA KONDISI

Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung strategi penanggulangan kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antarwaktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka. Pengukuran kemiskinan yang terpercaya (reliable) dapat menjadi instrumen yang baik bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada perbaikan kondisi hidup orang miskin[1].
Kemiskinan tercipta tidak dengan sendirinya, akan tetapi kemiskinan juga tercipta dari dampak dari sistem yang tidak berkeadilan, sumber daya manusia(SDM) yang rendah, Keturunan(mewarisi kebodohan dan hutang), budaya patriarki dan juga dampak dari bencana sosial atau bencana alam yang merusak dan memakan korban harta ataupun jiwa.
Dan fenomena keadaan warga miskin di daerah Kab.Bantul sebagian besar  tercipta  akibat dari bencana alam yaitu gempa bumi yang meluluhlantakan bangunan serta memakan korban jiwa. Banyak para korban gempa kehilangan sumber penghidupan serta tulang punggung keluarga. Kita sebagai manusia janganlah terlalu mengeluh dan  buruk sangka kepada ALLAH apapun keadaanya pasti ada hikmahnya. Dan pada dasarnya apapun keadaan manusia di wajibkan untuk berusaha sesuai dengan kemampuanya sebagai jalan hidup untuk menaikan derajat dan martabatnya.
Kaum dhuafa mendapat perhatian yang serius dari Agama islam itu terbukti dari Teladan Rasulullah sendiri serta Syariat islam yang termasuk kedalam 5 rukun islam yaitu rukun yang ke 3 yaitu zakat. Zakat yang diperuntukan bagi 8 asnaf dengan skala prioritasnya adalah para fakir maupun miskin.

B.     MASALAH YANG DIANGKAT
Dompet Peduli Umat Daarut Tahiid menghadirkan program zakat produktif dan solutif untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam program Misykat. Zakat diartikan perkembangan, yaitu perkembangan yang memiliki potensi besar untuk menstimulus mustahik/dhuafa keluar dari kelemahan ekonomi menuju kemandirian. Zakat pun sesungguhnya akan menjadi sesuatu yang produktif dan solutif, jika dikelola dengan baik dan profesional oleh lembaga zakat yang amanah mengubah mustahik menjadi muzaki. Oleh karenanya, zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan. Program misykat adalah program unggulan DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam program ini, anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dan bergulir, ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri[2].
Lahirnya program Misykat juga terinspirasi oleh lelaki kelahiran Chittagong, Bangladesh, 28 Juni 1940, yang bernama Muhammad Yunus. Muhammad Yunus menyampaikan bahwa pendirian Grameen Bank (Bank Pedesaan) yang didirikannya pada 1970-an di Bangladesh, menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa kemiskinan tidak tercipta karena warga miskin[3]
Mengenai konsep perbankan yang dikembangkan Grameen Bank, merupakan antitesis dari konsep perbankan konvensional. Bank konvensional untuk yang kuat. Grameen Bank khusus melayani rakyat miskin. Karena itu mereka tidak memusingkan rakyat miskin dengan kelengkapan berbagai dokumen atau setumpuk kertas yang harus diisi. Yang penting, mereka tidak perlu memiliki agunan, karena barang kecil pun mereka tidak punya Program pembiayaan kredit mikro kaum dhuafa yang dikembangkan Muhammad Yunus telah mengilhami lahirnya program Microfinance Syariah berbasis Masyarakat (Misykat) yang didirikan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT) dengan perubahan dan penyesuaian oleh Ir. Iwan Rudi Saktiawan, M.Ag, sejak 5 tahun silam.
Misykat sendiri merupakan program keuangan mikro untuk orang-orang miskin yang dananya berasal dari zakat, infak, dan sedekah yang dikhususkan untuk pemberian dana modal usaha kaum dhuafa. Mereka yang mendapatkan modal dari Misykat lantas diharuskan membuka usaha atau bisnis secara mandiri. Namun sebelumnya, kaum dhuafa dan miskin diharuskan terlebih dahulu mengajukan dan mengikuti pembekalan untuk mengelola uang akan diterimanya nanti. Mereka tiap pekan mengikuti kegiatan pendampingan yang dipandu seorang staf Misykat.











BAB II KERANGKA TEORI
A.    PENGERTIAN ZISWAF

Sumber : Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA
MAKNA ZAKAT
Secara bahasa (etimologi) zakat berarti suci, tumbuh, berkembang, penuh keberkahan dan beres.
Sebagai harta QS Ar-Rum : 39
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Pembersuhan Jiwa QS At-Taubah : 103
 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui “.
[1]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2]  Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Sebagai Perilaku QS Al-Kahfi :  81
 Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya)”.
Secara (terminologis), zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (Mustahik) dengan persyaratan tertentu pula. Infaq dan shadaqah mempunyai ma'na mengeluarkan harta untuk kepentingan-kepentingan yang diperintahkan Allah SWT diluar zakat. Shadaqah kadangkala dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat non materi.
HAKIKAT ZAKAT
Di dalam Al-Qur'an dan Sunnah terdapat pula beberapa kata yang sering dipergunakan untuk zakat, yaitu shadaqah (Q.S. 9 : 60, Q.S. 9 : 103), infaq (Q.S. 9 : 34), dan hak (Q.S. 6 : 141).
v  Shadaqah berasal dari kata صـدق (benar), orang yang bershadaqah adalah orang yang benar imannya.
v  Infaq mempunyai arti mengeluarkan harta untuk sesuatu kebaikan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat (Q.S. 2 : 195).
v  Hak, mempunyai ma'na zakat/shadaqah merupakan hak para Mustahik, sekaligus hak dari harta itu sendiri.

URGENSI
Sebagai perwujudan dari keimanan kepada Allah SWT dan keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya (Q.S. 9:5, Q.S. 9:11).
v  Perwujudan dari Syukur ni'mat, terutama ni'mat harta benda (Q.S. 93:11, Q.S. 14:7).
v  Meminimalisir sifat kikir, materialistik, egoistik dan hanya mementingkan diri sendiri. Sifat bakhil adalah sifat yang tercela yang akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah SWT (Q.S. 4 : 37).
v  Membersihkan, mensucikan dan membuat ketenangan jiwa Muzakki (orang yang berzakat). Perhatikan Q.S. 70 : 19-25.

HIKMAH ZAKAT, SHADAQAH & INFAQ
v  Harta yang dikeluarkan zakat dan infaq/shadaqahnya akan berkembang dan memberikan keberkahan kepada pemiliknya. Pintu rizki akan selalu dibuka oleh Allah SWT. (Q.S. 2 : 261, Q.S. 30 : 39, Q.S. 35 : 29-30).
v  Zakat, Infaq/Shadaqah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepada sesama ummat manusia. Kecintaan Muzakki akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati dari kalangan Mustahik.
v  Zakat, Infaq/Shadaqah, merupakan salah satu sumber dana pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, institusi ekonomi, dan sebagainya (Q.S. 9 : 71).
v  Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, melainkan membersihkan harta yang didapat dengan cara yang bersih dan benar, dari harta orang lain (Q.S. 51 : 19).
v  Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, economic with equity (Q.S. 59 : 7).
v  Ajaran zakat, infaq/shadaqah sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memiliki etos kerja dan usaha yang tinggi, sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya juga bisa memberi kepada orang yang berhak menerimanya

WAKAF
Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Secara teknis wakaf diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat dimana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
ATAU
Menempatkan harta dan aset produktif terpisah dari tasharruf (pengelolaan) pemiliknya secara langsung terhadap harta tersebut serta mengkhususkan hasil atau manfaatnya untuk tujuan kebajikan tertentu, baik yang bersifat perorangan, sosial, keagamaan maupun kepentingan umum. (Othman: 1982).

Ada beberapa pendapat mengenai unsur ”keabadian” tersebut diantaranya:
Ø  Imam Syafii, sangat menekankan wakaf pada fixed asset (asset tetap) sekaligus menjadi syarat sahnya wakaf.
Ø  Imam Hanafiy, keabadian lebih kepada nature barang yang diwakafkan baik itu aset tetap maupun aset bergerak.
Ø  Imam Maliki, keabadian umur aset wakaf adalah relatif tergantung umur rata-rata aset yang diwakafkan. Dari pendapatnya ini, Imam Maliki memperlebar lahan wakaf mencakup barang-barang bergerak lain seperti wakaf susu sapi begitu juga aset yang paling likuid seperti uang tunai yang bisa digunakan untuk menopang pemberdayaan potensi wakaf secara produkti. Yang menjadi substansinya adalah sapi dan yang diambil manfaatnya adalah susu.
WAKAF PRODUKTIF
Secara umum asset wakaf produktif bisa dikatagorikan kepada dua jenis, yaitu:
§  Wakaf  penghasil manfaat dan jasa, dimana wakaf itu harus menghasilkan manfaat yang bisa digunakan secara berulang-ulang seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan lainnya.
§  Wakaf penghasil uang atau barang (income generate), dimana wakaf tersebut harus menghasilkan uang atau barang untuk disalurkan sebagiannya untuk peruntukan wakaf, sebagian untuk alokasi penambahan nilai asset wakaf, sebagiannya untuk cadangan dan sebagian lainnya untuk biaya operasional manajemen.

TUJUAN WAKAF PRODUKTIF
Tujuan dari wakaf produktif itu sendiri antara lain dapat disampaikan dalam empat hal berikut:
§  Menjamin kelangsungan wakaf dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan pesan wakif.
§  Menjamin kelangsungan distribusi manfaat kepada peruntukan wakaf.
§  Meningkatkan nilai asset wakaf.
§  Meningkatkan kualitas dan nilai manfaat yang dihasilkan asset wakaf.


PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF
§  Urgensi dan hikmah sama
§  Perbedaan Zakat dengan Infaq & Shadaqah
ü  Tidak ada Nishab
ü  Tidak ada Prosentase
ü  Penerima Luas
§  Dan perbedaanya dengan Wakaf
ü  Aset/Dana Wakaf harus bersifat tetap, Baik dalam bentuk Aset property maupun Aset tunai.
ü  Mempunyai peluang untuk dikembangkan sesuai prinsip syariah.

B.     FIQH AMILIN ZISWAF
Pengertian Amil Zakat
Amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat ,mulai dari proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, sampai ke proses pendistribusiannya, Disamping tugas pencatatan masuk dan keluarnya dana zakat tersebut. (Fiqh Zakat)
Istilah Lain Untuk Amilin
v  As Saai’           : Petugas yang diutus Khalifah untuk menghimpun zakat
v  Mushoddiq      : Karena tugasnya menghimpun shodaqoh
v  Al qossam       : Tugasnya membagi zakat
v  Al haasyir        : Tugasnya penghimpun zakat
v  Al Arief           : Pemberi penjelasan data mengenai fakir & miskin dan asnaf mustahik lainnya lainnya dari sisi kelayakan sebagai mustahiq

Pendapat Ulama Tentang Amil
v  Imam Nawawi : Jika seorang amil tidak dapat melakukan tugas rangkap sebagai penghimpun, pencatat dan tugas lainnya, maka petugas amil dapat ditambah sesuai kebutuhan.
v  As Syaibani : yang termasuk katagori Amil adalah : Pencatat, petugas distribusi, penghimpun, referensi, akuntan zakat, dan bendaharawan.
v  Mardawi menambahkan: bahkan pada pekerjaan yang sifatnya oprasional seperti sopir, security dll.
Tugas Amilin
v  Tugas utama:
ü  Fungsi Penghimpun Zakat
ü  Fungsi pendistribusian Zakat
v  Tugas-tugas lainnya adalah merupakan derivan dari tugas utama diatas, seperti tugas pencatatan, pemeliharaan, pengelolaan, dst
Di era modern
v  Tugas Amilin di era modern sekarang ini juga sebagai penyuluh yang memberikan  penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat harta wajib zakat, kriteria yang disebut mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Syariah dan   rekomendasikan pada Seminar Masalah Zakat Kontemporer III yang disponsori oleh Lembaga Zakat Kuwait.
Pengangkatan Amil Zakat
v  Mereka diangkat oleh pemerintah di negara-negara Islam dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam (Fatwa Zakat, 1994).
v  Lembaga-lembaga dan badan-badan pengurus zakat yang sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Sifat & Syarat  Yang Harus Dipenuhi Oleh Amilin
v  Dikukuhkan oleh Imam (Pemerintah)
v  Muslim, Mukallaf
v  Amanah
v  Memahami fiqh zakat
v  Pria (Untuk tugas kepemimpinan)
            Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat (fatwa Zakat 1994)
Paradigma Yang Harus Dimiliki Amilin Dalam Kerjanya
Zakat adalah merupakan kewajiban Agama, maka sudah sepantasnya pihak pengelola zakat senantiasa memiliki paradigma bahwa apa yang mereka kerjakan adalah suatu bentuk Ibadah bahkan Jihad Fi sabilillah. Rasulullah saw menyatakan : “Amil Shodaqoh (zakat) yang bekerja dengan landasan Al Haq ibarat prajurit fi sabilillah sehingga dia kembali ke rumahnya” (Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dan Hakim)
Hadist tentang amil:
  عن عطاء بن يسار أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: لا تحل الصدقة لغني إلا الخمسة: لغاز في سبيل الله, او لعامل عليها، أو لغارم، أو لرجل اشتراها بماله ، أو لرجل كان له جار مسكين، فتصدق علي المسكين فأهداها المسكين للغني.
  Artinya: Dari Atho bin Yasar bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: Tidak dibolehkan zakat untuk diberikan kepada orang kaya kecuali dalam 5 keadaan, yaitu: Pejuang di Jalan Allah, Amil zakat, orang yang berhutang, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang punya tetangga miskin, kemudian memberikan zakat (sadaqah) kepada tetangganya yang akhirnya dihadiahkan kembali kepadanya oleeh si miskin tadi.
Bagian Amilin
v  Para pengurus badan atau lembaga zakat berhak mendapat bagian zakat dari bagian amil atas kerja mereka yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah standar, sekalipupun mereka bukan orang fakir, dengan upaya menekanan semaksimal mungkin agar total biaya gaji amilin, biaya administrasi dan operasional tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%)(fatwa zakat 1994).
v  Perlu diperhatikan untuk tidak mempekerjakan pegawai lebih dari keperluan. Dan jika dimungkinkan gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
v  Pengelola zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang (fatwa zakat, 1994) hadiah dan hibah yang berkaitan dengan statusnya.
v  Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan. Apabila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari bagian amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat. (Fatwa zakat 1994)
Adab Yang Harus Dimiliki Oleh Amil Zakat
v  Besikap adil tidak dholim.
v  Selalu menghimbau orang lain untuk menunaikan zakat.
v  Semangat untuk lebih faham tentang fiqh zakat.
v  Waspada untuk tidak korup atas dana zakat.
v  Ikhlas.
v  Mendoakan Muzakki.
v  Segera dalam penyaluran dana.

Tanggung Jawab & Wewenang
v  Amil harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila sebabnya kelalaian amil, dan tidak ada tuntutan untuk mengganti apabila sebabnya alami.
v  Amil berhak untuk ijtihad dalam kontek zakat (penghimpunan pendistribusian)
v  Berhak untuk menggunakan sarana-sarana yang mendukung terlaksananya program

C.    BATASAN-BATASAN PENGGUNAAN DANA ZISWAF

1.      Untuk kategori Zakat, batasan-batasan penggunaannya terikat dengan 8 ashnaf.
2.      Untuk infaq dan shodaqah, batasan-batasannya:
Lihat karakteristik infaq dan shodaqoh, apakah yang terikat (muqayyad) atau tidak (muthlaq), contoh terikat: program dana kemanusiaan palestina, gempa bumi dll.., untuk tidak terikat seperti bersifat umum, seperti dana CSR, kerjasama program dll.
3.      Untuk kategori Wakaf, maka asset/dana wakaf bersifat tetap, pihak amil hanya bisa memanfaatkan hasil output/outcomnya saja, sedangkan pengelolaan disesuaikan dengan kebutuhan (cost) dana wakaf yang dikelola.







BAB III PELAKSANAAN PROGRAM MISYKAT
A.    PROFIL SINGKAT MISYKAT
Microfinance Berbasis Masyarakat (MiSykat)
Secara filosofis, zakat diartikan perkembangan. Yakni memiliki potensi besar untuk menstimulus mustahik/dhuafa keluar dari kelemahan ekonomi menuju kemandirian. Zakat pun sesungguhnya akan menjadi sesuatu yang produktif dan solutif, jika dikelola dengan baik dan profesional oleh lembaga zakat yang amanah mengubah mustahik menjadi muzaki. Oleh karenanya, zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan.Dompet Peduli Umat Daarut Tahiid menghadirkan program zakat produktif dan solutif untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam program Misykat. Program misykat adalah program unggulan DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam program ini, anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dan bergulir, ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri.[4]
Visi
“ Menghantarkan mustahik menjadi muzaki “
Misi
  • Meningkatkan pendapatan ekonomi rumah tangga anggota.
  • Mengoptimalkan potensi anggota menuju kemandirian.
  • Meningkatkan produktivitas, perubahan pola pikir dan kinerja anggota.
  • Membudayakan pola hidup hemat dan menabung.
  • Meningkatkan akses jaringan, keterampilan dan usaha anggota.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Program
  • Masyarakat yang kekurangan secara ekonomi dan yang mempunyai potensi untuk produktif.
  • Mustadh'afiin.
Kapan Anggota Sudah Berhasil.
  1. Adanya peningkatan penghasilan ekonomi rumah tangga
  2. Adanya kesinambungan aset program (distribusi dana bergulir untuk anggota).
  3. Adanya produktivitas ekonomi anggota.
  4. Adanya peningkatan akumulasi tabungan anggota.
  5. Perubahan karakter dan paradigma berpikir anggota.
  6. Terbentuknya kelompok usaha mikro di majelisnya.
  7. Menjadi muzaki .
Ciri Khas dan Keunggulan
  1. Memiliki strategi menghadapi kredit macet.
  2. Pembinaan yang seimbang antara ukhrowi dan duniawi.
  3. Sumber dana program Misykat berbasis syariah (dana zakat).
  4. Memiliki jenjang pendidikan yang terstruktur (memiliki kurikulum materi pendampingan).
  5. Perubahan karakter baik dan kuat.
  6. Program mudah dan murah direplikasi.
  7. Program berkesinambungan bukan charity.
  8. Memiliki aset produktivitas (tabungan berencana) dn aset permodalan (dana bergulir).
  9. Misykat merupakan organisasi mustad’afiin.
  10. Model akad bermuara pada syariah.

B.     PELAKSANAAN PROGRAM MISYKAT
Pelaksanaan program Misykat (microfinance syariah berbasis masyarakat) yang saya lakukan beserta teman-teman telah tercatat dipertemuan ke 6, 8 , 9 dan 7 hari yang lain di isi dengan program Fundrasing serta program DTM (desa ternak mandiri) hal ini tercatat dan terlampir di laporan harian.
:: Pertemuan 6 #
:: Jam : 08.00 – 18.00 WIB
   ( Maghrib )
:: Hari / tanggal : Senin , 9  mei
   2011
:: Pendamping : Sdri. Yhuroh
Kegiatan : Observasi Misykat
PENJELASAN : Pada pertemuan ini oleh Sdri.Yhuroh kami diajak untuk  Observasi kelompok Misykat di Rusunawa (Ringroad selatan,Bantul) dan Jl.Imogiri (Majelis Nurul Iman) dan melihat langsung proses pendampingan dari sang Pembina yaitu sdri.Yhuroh. Dapat diketahui waktu pendampingan kepada kelompok-kelompok tersebut dilakukan setiap seminggu sekali dan dengan jadwal yang berbeda-beda tergantung dari kesepakatan antara sang Pembina dengan kelompok binaan tersebut.
Siang itu kami melihat langsung proses pembinaan yang dilakukan oleh Sdri.Yhuroh kepada Majelis binaanya, diawali dengan doa sebagai pembukaanya, tilawah qur’an dan pembacaan TEKAD anggota, laporan usaha beserta cicilan pokok dan tabungan sampai ke tausiyah ataupun motivasi. Semua rangkaian acara tersebut sudah begitu terbiasa oleh mereka, para anggota binaan di wajibkan untuk menjadi MC atau pembacaan TEKAD anggota sampai kepada Tilawah Qur’an. Kesemuanya itu bertujuan untuk mendidik mereka dalam hal kepemimpinan dan mental  melalui proses kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang.
Pada waktu itu para anggota binaan diberi Tausyiah tentang keislaman yaitu menghilangkan rasa dengki dan rasa su’udzon dengan proses kesabaran, karena pada dasarnya rasa dengki dan buruk sangka kepada oranglain sebenarnya mengikis perasaan pada diri sendiri dan akibatnya banyak amalan shalih yang terbakar menjadi sia-sia oleh perbuatan tersebut. Setelah itu terjadi proses Tanya-jawab dengan berbagai masalahnya masing-masing. Tausyiah tersebut diberikan karena betapa pentingnya hidup berdampingan dan bermasyarakat dengan hati lembut yang akan menimbulkan kerukunan.
:: Pertemuan 8 #
:: Jam : 08.00 – 16.00 WIB
:: Hari / tanggal : Rabu , 11 mei 2011
:: Pendamping : Sdri. Yhuroh
Kegiatan : Praktek Misykat
PENJELASAN : Pada pertemuan kali ini saya diberi mandat(amanat) untuk melakukan sendiri secara langsung pendampingan Misykat Majelis Fastabiqul Khairat yang beralamat di daerah Pleret, Bantul. Saat itu saya  tidak mengira bahwa saya harus melaksanakan hal yang besar dan belum pernah sama sekali saya lakukan. Saya berangkat sendiri tidak ditemani oleh teman-teman dan hanya di beri secarik kertas bergambar denah,buku cicilan pokok dan alamat serta nomor telepon ketua majelis yang belum sama sekali saya kenal. Semua itu terjadi begitu saja tanpa ada persiapan dari diri sendiri, yang saya siapkan adalah mental dan membuang jauh-jauh pikiran negative.
                     Saya berusaha datang tepat waktu akhirnya tepat pukul 14.00 saya sudah sampai lokasi salah satu anggota majelis sedangkan acara menurut jadwal adalah dimulai tepat pukul 14.00 dan ternyata belum ada anggota yang datang. Saya hanya menemui ibu pemilik rumah yang ketempatan untuk pertemuan, dan sambil menunggu saya sambil berbincang-bincang dengan pemilik rumah.
                     Akhirnya setelah menunggu cukup lama para anggota berdatangan, setelah itu tanpa menungggu lebih lama saya menyarankan acara bisa langsung dimulai sambil menunggu anggota lain yang belum datang. Pada saat itu juga sebelum acara dimulai ada proses penunjukan siapa yang menjadi MC, pembaca al-qur’an , Pembaca TEKAD anggota. Hal ini menarik untuk disimak karena banyak yang enggan atau malu karena merasa belum mampu , akan tetapi penunjukan tersebut tetap saja harus dapat  dilakukan walaupun dengan paksaan agar para anggota majelis tumbuh rasa tanggung jawab , terbentuk mental yang kuat serta lahirnya jiwa kepemimpinan.
                     Setelah itu acarapun dimulai, di awali dengan salam sebagai pembukaan oleh MC lalu tilawah al-qur’an dan di lanjutkan dengan pembacaan TEKAD anggota sebagai pengingat kembali akan janji dan garis perjuangan. Dan setelah itu dilanjutkan Tausyiah atau Motivasi oleh Pendamping Misykat , mau tidak mau saya harus mau melakukanya, yang pertama saya mengenalkan diri serta tujuan saya ditempat lokasi,dan para anggota juga sempat menanyakan kemana sdri.Yhuroh. Di majelis tersebut saya hanya memberi tausyiah sesuai kemampuan saya sebuah  motivasi islam dalam bab sedekah. Dan menceritakan para salafus sholeh yaitu sahabat Ali bin abi thalib dengan istrinya Fatimah sebagai contoh nyata dalam menjalani kehidupanya yang serba kekurangan, mereka adalah manusia yang terpandang dan sangat dekat kepada fakir miskin atau yatim-piatu ,makna yang terkandung didalamnya adalah bahwa walaupun keadaanya sangat susah sahabat ali beserta istrinya tidak melupakan bersedah kepada fakir miskin. Dan bersedekah tidak menunggu kaya dahulu, justru dengan bersedekah secara benar manusia akan bertambah hartanya, bertambah saudaranya ,dan bertambah keimananya. Setelah pengisian tausyiah maka di lanjutkan dengan sesi tanya-jawab dan pada sesi ini suasana mulai cair dan lebih nyaman.
                     Pada sesi tanya-jawab para anggota majelis fastabiqul khoirot merasa malu untuk menanyakan sesuatu, saya tanya kembali kepada mereka apakah tidak ada permasalahan dalam hidup ibu-ibu?, saya berusaha memancing dan memunculkan opini agar mereka bertanya dan akhirnya banyak juga yang bertanya, lalu saya berkata jika saya mampu saya akan jawab  dan jika tidak maka  tidak sungkan untuk mengatakan saya tidak bisa , semua itu saya lakukan dengan kadar kemampuan saya.
                     Disitu juga terjadi proses pembayaran Uang cicilan pokok, ada tabungan pribadi dan juga tabungan kelompok. Mereka sudah begitu terbiasa dan sudah bisa melakukan sendiri tanpa dibantu lagi. Di situ saya hanya mengecek jumlah cicilan dan tidak ada yang macet.
                     Setelah saya mengecek buku laporan serta membawa uang cicilan pokok dan tabungan maka saya menutup acara dan meminta pamit, pada saat itu saya mulai lega. Lalu kembali menuju DPU untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah hari tersebut sangat berkesan bagi saya.
                    
:: Pertemuan 9 #
:: Jam : 08.00 – 18.00 WIB
   (maghrib)
:: Hari / tanggal : Kamis , 12 mei
   2011
:: Pendamping : Sdri. Yhuroh

Kegiatan : Data Obat & Misykat
PENJELASAN : Pada pagi itu tepatnya  pukul 08.00  samapai pukul 15.00 sore  di kantor DPU saya beserta teman-teman mendata Obat yang masih bisa digunakan sebelum masa kadaluarsa. Obat –obat tersebut digunakan untuk pelayanan pengobatan gratis kepada para dhuafa.
                     Dan selanjutnya pada pukul 15.00 – 18.00 mengantar amin pendampingan Misykat di majelis al mitan , RT 06 RW 02 No.160 ledhok Tukangan. Pada awalnya kami kesasar sampai pusing kepala karena lokasi di ledhok tukangan adalah wilayah kumuh yang padat. Warganya saling tidak mengenal karena pada saat ditanya tentang alamat tujuan bahkan tidak mengetahui. Hal tersebut semakin membuat kami pusing dan memakan banyak waktu untuk menemukan lokasi tujuan.


BAB IV REFLEKSI
A.    ANALISA KEGIATAN
Program Misykat adalah program yang mencerminkan nilai-nilai keislaman.Anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dana bergulir, ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri(menjadikan mustahik menjadi muzzaki).
Saya hanya menjelaskan fenomena yang saya temui dan terjadi dilapangan selama proses KKL. Pada dasarnya sistem didalam Misykat baik, hanya yang saya kritisi adalah para anggota majelis yang secara kedisiplinan adalah kurang, hal itu juga terbukti jika ditemui di lapangan ada beberapa yang terlambat datang dalam pertemuan bahkan ada yang tidak datang dan tidak ada kabar juga, tidak menitipkan kewajiban uang yang harus dibayar. Hal tersebut bisa diatasi oleh anggota yang datang dengan ditanggung dahulu secara bersama.
Fenomena yang lain adalah proses penyetoran uang yang dilakukan oleh anggota pada saat rangkaian pembukaan sampai dengan tausyiah atau membuat forum dalam forum yang mengakibatkan kurang diperhatikannya Proses rangkaian acara tersebut. Akibatnya suasana kurang kondusif , isi dari pesan kurang diperhatikan sehingga kurang meresap dalam pikiran dan hati yang nanti akan berdampak kepada diri mereka sendiri. Selanjutnya fenomena yang lain adalah engganya para anggota untuk menjadi MC, Tilawah Qur’an ataupun Pembacaan TEKAD anggota.Sebenarnya fenomena tersebut bersifat relatif artinya tergantung oleh manusianya, mungkin dapat menjadi maklum karena tingkat SDM yang berbeda-beda.Oleh karena itu perlu usaha keras dan waktu yang lama untuk dapat merubah keadaan mereka agar lebih baik.



B.     SARAN –SARAN
Tanpa mengurangi rasa hormat dalam hal ini saya hanya memberikan saran-saran sesuai kadar kemampuan saya dan tanpa merasa pihak lain lebih buruk dari saya. Saran-saran ini terikat dengan apa yang saya temui di lapangan dan jelas saran yang saya berikan semoga menjadi saran yang sifatnya membangun.
1.      Lebih menumbuhkan sifat kedisiplinan pada diri anggota dengan memberi motivasi atau manajemen waktu.
2.      Menambah atau memberikan motivasi dalam menjalankan usahanya yaitu dengan membenahi sisi perilakunya dalam usahanya seperti penumbuhan sifat jujur sebagai modal berdagang seperti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
3.      Menambah atau memberikan pengarahan kepada anggota dalam menjalankan usahanya untuk dapat bisa memisahkan uang modal(uang produksi) dengan uang rumah tangga dan membiasakan dengan pencatatan.
4.      Juga memperbaiki outlet atau tempat usaha agar tampil lebih bersih sebagai cerminan seorang muslimin.









DAFTAR PUSTAKA

Al – Qur’an Digital V.2.1. 2004.http://www.alquran-digital.com
Materi FIQH ZISWAF dan batasan penggunan ZISWAF.Izzudin Abdul Manaf, Lc,M.A


Data Strategis BPS tahun 2010







[1] Data strategis BPS 2010.
[2]  www.dpudt-jogja.com
[3]  artikel (www.ahmadsahidin.wordpress.com)
[4]  Sumber : www.dpudt-jogja.com


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blogger templates

Blogger templates

- Copyright © CURUG LAWE -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -