Posted by : Unknown Selasa, 14 Mei 2013



BAB 1
PENDAHULUAN

Pada dewasa ini telah banyak muncul serta berkembang berbagai lembaga kemanusiaan yang berdiri dibawah naungan swasta atau perorangan, artinya lembaga ini berdiri bukan merupakan instansi pemerintah, akan tetapi lembaga ini mempunyai surat ijin resmi dari pemerintah untuk berperan serta ikut membangun kesejahteraan masyarakat.
Dari sekian banyak lembaga tersebut salah satunya yaitu Dompet Peduli Umat Darrut Tauhid (DPU DT), lembaga ini berpusat di Bandung atas gagasan Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym), lembaga ini sudah mempunyai cabang di beberapa kota di Indonesia, salah satunya di Yogyakarta, DPU DT di Yogya ini mulai tahun 2009 diamanatkan kepeda bpk April Purwanto S.ag sebagai manager.
Lembaga ini awalnya berdiri dikarenakan kondisi Yogya yang porak-poranda karena gempa tanggal 27 mei 2006, kemudian setelah gempa mulai surut PU DT tidak berhenti disitu saja, DPU DT menyusun suatu program-program salah satunya yaitu Development, program ini bertujuan agar keberlangsungan dan kesinambungan program bisa terus berlanjut dengan target tercapainya kemandirian. Agar program ini bisa terus berjalan maka sistem yang dikelola harus secara sistematis oleh sumber daya manusia yang profesional.
DPU DT adalah suatu lembaga yang memberdayakan atau membantu dalam kesejahteraan dengan sasaran pada masyarakat khususnya para kaum dhuafa, agar para dhuafa tersebut dapat lebih bisa meningkatkan taraf hidup mereka, serta dapat mengembangkan kekreatifan mereka.
Karena selain membantu para kaum dhuafa DPU DT juga memberikan pelatihan an pendampingan pada kaum dhuafa agar bisa terarahkan.




BAB 2
KERANGKA TEORI

            Lembaga kemanusiaan Dompet Peduli Umat Darrut Tauhid (DPU DT) adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang memberdayakan masyarakat dengan acuan pada zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf. Untuk lebih jelasnya istilah-istilah tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
        1.            Zakat
Secara terminologi zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu juga, zakat juga mengandung arti mensucikan atau membersihkan, tumbuh dan berkembang serta berkah, artinya bahwa orang yang mengeluarkan zakat itu aalah orang yang hatinya bersih dan suci dari sifat kikir dan tamak, kesucian dan kebersihan diri didapatkan setelah melaksanakan membayar zakat.
Harta yang tidak dizakati pada hakikatnya adalah harta yang kotor dan tidak bersih karena mengandung rasa tidak bersyukur terhadap nikmat yang diberikan allah SWT, hati pemiliknya begitu sempit mementungkan diri sendiri dan memuja harta benda sehingga ia merasa berat untuk memberikan apa yang seharusnya diberikan sebagai tanda rasa syukur kepada allah SWT yang telah memberikan kekayaan melebihi kebutuhan.
Mengenai mustahiq itu sendiri terkelompok pada 8 asnaf yaitu antara lain :
a)      Fakir : Orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna memenuhi kehidupan hidupnya (nafkah) sedangkah tidak ada orang atau badan yang menjaminnya.
b)      Miskin : Orang-orang yang tidak memiliki harta tapi mempunyai pekerjaan tetapi hasilnya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya (nafkah) sedangkan tidak ada badan atau orang yang menanggungnya.
c)      Amil : Orang-orang atau badan yang diserahi tugas untuk mengumpulkan, mengelola dan, mendayagunakan zakat.
d)     Muallaf : Orang-orang yang baru masuk islam tetapi masih lemah imannya, yang masih memerlukan pembinaan.
e)      Riqob : Tebusan atau dana untuk memerdekakan dari sistem perbudakan.
f)       Gharim : Orang yang mempunyai hutang tidak tertanggung (tidak mampu membayarnya) karena kemiskinan dan kekafirannya dan bisa menimbulkan fitnah bagi dirinya atau orang lain, dengan syarat utang tersebut bukan bekas yang digunakan untuk perbuatan maksiat.
g)      Sabilillah : Dana yang diperlukan untuk meninggikan dan menyebarkan syari’at islam karena tidak ada bantuan lain selain zakat.
h)      Ibnu sabil : Orang –orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dengan tujuan baik.[1]
Adapun dua manfaat yang besar dalam masalah zakat ini
#Manfaat bagi muzzaki.
Manfaat ibadah zakat bagi muzzaki adalah:
a)      Membersihkan jiwa mereka dari sifat kikir, bakhil,loba, tamak.
b)      Menanamkan rasa cinta kasih terhadap golongan dhuafa’.
c)      Membersihkan harta yang kotor karena dalam harta mereka ada hak orang lain yang harus dikeluarkan.
d)     Menumbuhkan kekayaan pemilik apabila memberikan zakat dilandasi dengan rasa ikhlas dan terhindar dari siksa akhirat.
      #Manfaat bagi kaum dhuafa.
            Manfaat bagi kaum mustahiq adalah:
a)      Menghilangkan rasa iri dengki dan benci kepada orang kaya yang tidak memperhatikan penderitaan orang lain.
b)      Menumbuhkan rasa syukur kepada allah SWT dan menanamkan simpati kepada orang lain.
c)      Meringankan beban hidupnya serta memperoleh modal kerja untuk kehidupan yang layak.


Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:
Rukun zakat adalah ikhlas sedang syarat zakat adalah sebab, artinya bahwa zakat itu harus dikeluarkan dengan ikhlas dan yang dimaksut dengan ikhlas yaitu bahwa seseorang ketika mengeluarkan zakatnya semata-mata karena ketaatan, kepatuhan serta ketundukan hukum dan perintah allah, sebagai bukti keimanan dan ketaqwaan, sedangkan syaratnya sebab, artinya sebab harta itu dimilikinya serta sudah sampai ukuran nishab zakat.

Macam-Macam Zakat
            Menurut garis besarnya zakat dibagi menjadi dua :
1)      Zakat Nafs (zakat badan atau fitrah) adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan,yang merupakan bagian dari kuajiban puasa ramadhan yang ukuran dan jenisnya selama ini berjalan adalah 31/2 liter atau 21/2 kg beras dan bisa dibayar dengan nilai harga beras yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.
2)      Zakat Mal (zakat harta) adalah zakat hasil dari berbagai kegiatan perdagangan, usaha, jasa, atau sejenisnya dihitung dari jumlah aset, modal, dan laba usahanya dalam satu tahun dan sudah sampai perhitungan nishabnya.[2]
Adapun hukum dari zakat adalah wajib. Orang yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, sampai ke proses pendistribusiannya disebut Amil zakat.
Tugas dari seorang amil zakat adalah :
Ø  Tugas utamanya adalah penghimpunan zakat dan pendistribusian zakat.
Ø  Sedangkan tugas yang lainnya adalah tugas mencatat, pemeliharaan, dan pengelolaan.[3]
Amil zakai ini diangkat oleh pemerintah di Negara-negara Islam dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Sifat dan syarat sebagai amil zakat adalah:
·         Beragama islam,
·         Dikukuhkan oleh imam (pemerintah),
·         Muslim, amanah, memahami fikih zakat dan mukalaf,
Adapun tanggung jawab dan wewenang seorang amilin adalah:
1.      Amil harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila sebabnya kelalaianamil dan tidak ada tuntutan untuk mengganti apabila sebabnya alami.
2.      Amil berhak untuk berjihad dalam kontek zakat(penghimpunan dan pendistribusian),
3.      Berhak untuk menggunakan sarana-sarana yang mendukung terlaksananya program.
Adab yang harus dimiliki oelh amil zakat:
1.      Bersikap adil, tidak dzolim,
2.      Selalu menghimbau orang lain untuk menunaikan zakat,
3.      Lebih faham tentangfikih zakat,
4.      Waspada untuk tidak KKN, ikhlas, mendo’akan muzaki,
5.      Segera dalam penyaluran zakat.[4]
B.INFAK
Infak di sini mempunyai arti mengeluarkan harta untuk sesuatu kebaikan yang diperintakna Allah di luar zakat. Hal ini dapat dilihat dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 195:
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya : “dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Secara bahasa infak berasal dari kata anaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu atau harta untuk kepentingan sesuatu. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nasabnya, infak tidak mengenal nisab.
Infak dikeluarkan setiap orang yang beriman baik yang berpenghasilan tingi maupun rendah apakah ia disaat lapang atau pun sempit (hal ini sesuai Q.S. 3: 134). Jika zakat diberikan harus pada mustahik (8 asnat) maka infak boleh diberikan kepada siapapun, misal kedua orang tua, anak yatim, dsb (Q.S. 2: 215).
Infak adalah pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rizkisebanyak ia kehendaki. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta berapa jumlah yang sebaiknya ia serahkan.
Pada pelaksanaan infak adakalanya di waktuia hidup seperti hibah, hadiah dan sedekah dan ada kalanya sesudah ia mati seperti wasiat.
C.SEDEKAH
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedah adalah orang yang benar pengakuan imannya.Secara terminology sedekah makna asalnya adalah menetapkan atau menerapkan sesuatu pada sesuatu, sifatnya suka rela dan tidak terkait pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, jumlah dan kadarnya atau pemberian suka rela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutamakepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya.[5]
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain, bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain pun termasuk sedekah, sedekah mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan al-quran untuk mencakup segala jenis sumbangan. Pengertian sedekah sama dengan infak termasuk hukum dan ketentuan-ketentuannya, hanya saja sedekah mempunyau makna lebih luaslagi disbanding dengan infak, sedekah adalah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu, dan juga yang tidak berbatas dengan materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi missal menyingkirkan rintangan dijalan, menuntun orang yang defable dan lain-lain.[6]
Hukum dari sedekah itu sunah, tetapi ada kalanya hokum sedekah itu haram yaitu dalam kasus seseorang bersedekah mengetahui pasti orang yang akan menerima sedekah tersebut akan mengunakan harta itu untuk kegiatan maksiat. Terakhir ada kalanya pula hokum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan sehingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) mempunyai makanan yang lebih dari apa yang ia perlukan saat itu.
Sedakah itu lebih utama diberikan kepada kaum karabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain, dan jua yang tidak kalah penting nya bahwa sedekan harus melihat prioritas yaitu diberikan kepada orang-orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan adalah barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.
D.WAKAF.
            Secara etimologi wakaf berasal dari perkataan “waqf” yang berarti menahan, berhenti, atau diam, apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Dalam sejarah islam wakaf dikenal sejak masa rasululloh SAW, karna wakaf disyariatkan setelah nabi muhammat berhijrah ke Madinah pada tahun ke dua hijriyah.
            Dasar Hukum Wakaf
            Dalil yang menjadi dasar disyariatkan ajaran wakaf bersumber dari Al-quran dan As-sunah, tidak ada dalam al-quran yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf, yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-quran yang dikategorikan sebagai amal kebaikan.
            Macam-macam Wakaf
1)      Wakaf Ahli
Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan, sebagai contoh:
            Ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaat adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2)      Wakaf Khairi
Wkaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembanguna masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain-lain.[7]
Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya:
Rukun wakaf ada empat yaitu:
Ø  Orang yang berwakaf.
Ø  Benda yang diwakafkan.
Ø  Orang yang menerima manfaat wakaf.
Ø  Lafal atau ikrar wakaf.
Syarat wakif :
            Orang yang mewakafkan (wakif) disyaratkan memiliki kecakapan hokum dalam membelanjakan hartanya, kecakapan disini meliputi 4 kriteria yaitu;
a)      Merdeka.
b)      Berakal.
c)      Dewasa atau baliq.
d)     Tidak berada dibawah pengampuan (boros, lalai, dan ceroboh).
Syarat harta yang diwakafkan :
a)      Harta yang diwakafkan harus dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal.
b)      Diketehui dengan yakin ketika diwakafkan (jelas barangnya)
c)      Milik orang yang mewakafkan.
d)     Terpisah (milik pribadi bukan milik kelompok atau bersama.





BAB 3
PELAKSANAAN PROGRAM AKSI

            Seperti kita ketahui di lembaga DPU DT (Dompet Peduli Umat Darrut Tauhid) ini telah mempunyai beberapa program yang siap untuk diberikan kepada masyarakat untuk membantu dan memberdayakan para kaum dhuafa, adapun program-program yang ditawarkan oleh DPU DT aalah sebagai berikut:
        1.            PUSAT KEMANDIRIAN UMAT terdiri dari
a)      Misykat (Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat).
b)      DTM (Desa Ternak Mandiri)
        2.            PUSAT PENIDIKAN DAN PELATIHAN UMAT terdiri dari
a)      Beasiswa Prestatif.
b)      Bea Mandiri
        3.            PUSAT SOSIALISASI  KEMANUSIAAN
Mobil layanan  peduli kemanusiaan.
        4.            RAMADHAN PEDULI NEGRI terdiri dari
a)      Bersahabat.
b)      Tebar paket lebaran.
c)      Pedagang sajian ramadhan.
d)     Buka puasa gratiz.
Dari sekian program lembaga DPU DT diatas, program yang saya pilih disini adalah program misykat, kenapa program misykat? Karena selain lokasinya mudah dijangkau (karena untuk program selain misykat ini lokasinya kebanyakan diluar kota Yogya dan sulit ataupun memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjangkaunya) dan juga program ini menurut kami adalah suatu program lembaga keuangan mikro untuk orang-orang yang tingkat ekonominya dibawah rata-rata, yang memang perlu dikembangkan karena program ini selain memberikan dana bergulir kepada masyarakat juga memberikan pembekalan dan materi yang berkaitan dengan kewirausahaan, leadersip, managemen keuangan, dan ada juga pengetahuan rohani (agama) untuk memotivasi mereka.
Program ini juga akan bermanfaat dan bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Untuk lebih jelasnya disini saya akan sedikit menjelaskan tentang misykat tersebut:
            Misykat (Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat). Adalah suatu program unggulan DPU DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif, yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan, merupakan lembaga keuangan mikro untuk orang-orang miskin yang dananya berasal dari zakat, infak, dan sedekah; yang dikhususkan untuk pemberian dana modal usaha kaum dhuafa. Mereka yang mendapatkan modal dari Misykat lantas diharuskan membuka usaha atau bisnis secara mandiri. Namun sebelumnya, kaum dhuafa dan miskin diharuskan terlebih dahulu mengajukan dan mengikuti pembekalan untuk mengelola uang akan diterimanya nanti. Mereka tiap pekan mengikuti kegiatan pendampingan yang dipandu seorang staf Misykat.
Selain mendapatkan materi yang berkaitan dengan kewirausahaan, leadership, manajemen keuangan, dan juga ada pengetahuan kerohanian (agama) untuk memotivasi mereka. Setelah memahami dan mengetahui tujuan dari uang yang didapatkan dari Misykat, lantas mereka diberi modal dan diwajibkan untuk melaporkan aktivitasnya itu. Mereka yang menjadi anggota Misykat ini punya kewajiban untuk membantu berjalannya program-program pemberdayaan yang dikembangkan Misykat.
Sudah banyak kaum dhuafa dan orang miskin, terutama ibu-ibu yang jadi anggota Misykat. Saya lihat ada beberapa karya buah tangan mereka seperti hiasan kembang,usaha batu bata, makanan ringan, usaha angkringan,  dan lainnya, dari laporan-laporan yang masuk tampak bahwa mereka mengalami peningkatan ekonomi dan mulai terlibat dalam kegiatan keagamaan di sekitar tempat tinggalnya. Saya kira ini bukti nyata bahwa dana umat Islam, baik itu zakat maupun sedekah bisa menjadi solusi memberdayakan masyarakat
Mereka yang sudah cukup berdaya dan mengalami peningkatan dalam ekonomi, kemudian dimandirikan; sekaligus membuktikan bahwa pendampingan, pelatihan, dan pembinaan yang diterimanya itu bermanfaat dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga dianjurkan untuk berbagi dan membantu kaum dhuafa atau mereka yang belum berdaya dengan menjadi donatur.
“Setelah mereka cukup dan agar tidak menjadi tamak, diharapkan menjalankan ibadah sosialnya berupa sedekah atau infak khusus untuk pemberdayaan. Jadi, Misykat ini dari umat untuk umat.
 Pengembangan zakat produktif dengan tujuan pemberdayaan umat tidak bisa berhenti sebatas pada wacana fikih zakat semata. Zakat dengan karakter transformatif perlu disikapi dari sisi teologis. Zakat tidak bisa dipahami dari sisi wajib dan tidak wajib, tapi harus lebih mendalam pada dasar keimanan, sebagai salah satu dimensi dari ketauhidan yang dianut umat Islam.
Tahap-tahap dalam program misyakat ini yaitu:
1.      Sosialisasi, dalam tahap ini petugas atau pendamping program melakukan pendekatan terhadap masyarakat kemudian mengadakan pertemuan terhadap masyarakat yang akan menjadi anggota pelaksanaan misyakat. Dalam pertemuan tersebut akan dijelaskan tantang program misyakat itu seperti apa,bagaimana cara kerjanya atau lebih dikenal dengan Orientasi Misyakat.
2.      Pendataan para peserta yang berminat kemudian diseleksi bagi para peserta yang mau berwirausaha dalam program misykat
3.      System pinjaman, tahap ini menjelaskan bagaimana system peminjaman modal dalam program tersebut, bagaimana tahap-tahapnya dan prosesnya.
4.      Merintis usaha dan memotivasinya. Usaha-usaha apa yang akan dikembangkan oleh kelompok-kelompok masyarakat tersebut dan memotivasi memberi dorongan terhadap anggota kelompok dan mendukung usaha yang mereka inginkan.
5.      Pengucuran dana, tahap ini pendamping memberikan pengarahan terhadap modal yang telah diberikan dan ketentuan berapa besar modal yang akan digulirkan oleh setiap kelompok. Dana diberikan disesuaikan dengan kebutuhan modal usaha kelompok tersebut.
6.      Evaluasi dan monitoring, tahap ini mengevaluasi dan mengamati bagaimana proses usaha yang didirikan berjalan lancar atau masih ada kekurangan dalam hal apa saja , permasalahan itu dibahas bersama dan diharapkan para anggota kelompok tersebut dapat menyelesaikannya supaya mereka dapat mencapai kemandirian sosial.
Usaha yang dijadikan orientasi program Misykat:
-          Usaha yang bisa produktif
-          Banyaknya link atau jaringan untuk pemasaran
-          Berjalannya usaha produktif masyarakat
-          Pengembangan usaha.
Sesuai KKL kami kemarin selama dua minggu di DPU DT, kami sudah melakukan sosialisasi atau praktek langsung ke kelompok masyarakat tersebut, salah satunya yaitu di Ledok Tukangan dan di Bantul, di Ledok Tukangan sendiri kelompok misykat terdiri ari tujuh orang anggota, mereka kebanyakan membuka usaha di pasar.
Kemarin waktu saya berkunjung melakukan pendampingan disana, kami disambut baik oleh salah satu anggota kelompok (bu Evi) yang kebetulan pendampingan diadakan dirumah beliau.Meskipun kami sempat kebingungan mencari rumah beliau tetapi juga merasa senang telah disambut dengan baik dan ramah. Meskipun sedikit ada kendala dengan ketidakhadiran beberapa anggota kelompok ddan mungkin keterlambatan waktu juga.
Pendampingan yang seharusnya dimulai sekitar pukul 14.30 dan saya sampai lokasi pukul 15.00 ternyata belum ada anggota yang hadir, sampai akhirnya saya memutuskan untuk sholat ashar terlebih dahulu di mushola deket rumah bu Evi, sampai habis sholat aku kembali sekitar pukul 16.30 belum juga ada yang datang, beberapa menit kemudian datang satu orang, dengan keadaan tersebut kami belum bisa memulai,pada akhirnya sampai pukul 17.15 kami meminta kepada bu Evi untuk memulai dengan anggota seadanya.Saat itu yang hadir sebanyak tiga orang dari kelompok tersebut, dari tujuh kelompok itu yang hadir tiga orang, titip setoran tiga orang, dan satu anggota tanpa keterangan.
Dari sini dapat dilihat kekompakan an semangat anggota sedikit menurun, kebanyakan saat saya tanya mereka tidak hadir karena masih sibuk bekerja di pasar. Dari sini saya mengambil kesimpulan bahwa kelemahan dari program misykat ini yaitu mungkin keuntungan yang mereka dapat kurang maksimal, para anggota sering males atang untuk pembinaan setiap minggunya. Solusinya diserahkan kepaa kelompok masing-masing    ,apabila salah satu anggota meraka tidak ikut dalam pembinaan itu maka wewenang kelompok itu berhak meemberikan sanksi kepada anggotanya.
 Kenapa hal ini penting, karena pada komitmen awal pelaksanaan program ini supaya berhasil setiap anggota kelompok misyakat harus ikut pembinaan karena disitu dibimbing dan diarahkan mendirikan usaha yang baik sesuai dengan apa yang anggota inginkan, supaya tidak merasa dirugikan salah satu pihak. Kendala yang dihadapi dari pendamping misykat antara lain:
1.      Usahanya macet sementara dana modal usaha sudah diberikan
2.      Perkembangan usaha yang lambat
3.      Penyalahgunaan dana
Kebijakan yang diberlakukan dalam program misyakat tersebut diambil bertujuan agar bernilai dalam masyarakat serta masyarakat tersebut dapat melaksanakannya bukan karena keterpaksaan dari salah satu pihak. Perbedaan misykat dengan lembaga lain:
·         Misykat lebih berorientasi pada bidang social
·         Dana dikelola oleh anggota atau peserta program misykat
·         Kemandirian masyarakat berwirausaha sebagai tujuan akhir
·         Bantuan misykat yang berbentuk dana

Dan setiap anggota kelompok wajib mengangsur dan mengikuti pelatihan materi yang diberikan.











BAB 4
REFLEKSI

            Setelah kami mencoba menjelaskan panjang lebar tentang program misykat, kami akan sedikit bisa menganalisa tentang program misykat ini sesuai yang telah kami lihat dilapangan bahwa program ini terutama dilokasi-lokasi sasaran, perlu di tingkatkan dan lebih dikembangkan lagi, terutama kekompakan serta semangat para anggota untuk mengikuti kegiatan pendampingan yang dipandu salah satu staf DPU DT yang menangani program misykat setiap minggunya.
            Karena pendampingan ini sangat penting kepada anggota untuk meningkatkan atau mengoptimalkan pengetahuan (life skill) anggota, dalam rangka memperbaiki atau menimgkatkan taraf hidup yang lebih baik para anggota.
            Mungkin pelajaran yang bisa penulis ambil dari program misykat ini antara lain tentang kekompakan kelompok, kebersamaan, saling menghargai waktu, mempunyai tujuan yang sama untuk maju.











BAB V
PENUTUP
            Di dalam bab ini yang sebelumnya sudah membahas mengenai ziswaf yang dikelola DPU DT dapat kami simpulkan bahwa didalam DPU DT sudah secara merata menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh kepada kaum dhuafa, khususnya didaerah Yogya dan Jawa Tengah secara transparan, selain itu juga dapat kami simpulkan lembaga ini adalah salah satu lembaga dijogja yang sudah mempunyai beberapa cabang diluar jogja di seluruh Indonesia dan diharapkan lebih merata dalam melayani para mustahiq diseluruh Indonesia supaya kesejahteraan bisa lebih merata.
            Saran dari kami untuk lembaga mungkin pelayanan bisa lebih ditingkatkan kepada masyarakat khususnnya kaum dhuafa, dan fakir miskin khususnya di Yogya. Dan diseluruh Indonesia pada umumnya.






[1] Panduan Syariat tentang zakat, Drs.H.Atjeng T.Syah, MM. Hal 8-9
[2] Ibid  hal 4-5
[3] Dompet Dhuafa Jogja materi ziswaf.
[4] Dompet Dhuafa Jogja
[5] Mursyid, MSI, Mekanisme Pengumpulan zakat, infaq, dan shoddaqoh, hal 8-9
[6] www.google.com
[7]Depag, Fiqih Wakaf, hal 14-16

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blogger templates

Blogger templates

- Copyright © CURUG LAWE -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -